Di berbagai daerah di penjuru dunia, tak terkecuali Indonesia, rupanya ada gereja yang dialihfungsikan sebagai masjid. Lantas, bagaimana hukum mengubah gereja menjadi masjid dalam Islam?
Fenomena seperti ini rupanya tidak sekali atau dua kali terjadi, ada cukup banyak gereja yang dialihfungsikan.
Di Indonesia, juga ada sebuah gereja di Klaten yang dialihfungsikan sebagai masjid.
Alih fungsi rumah ibadah ini biasanya dilakukan karena terbatasnya jumlah masjid yang ada di daerah tersebut.
Beberapa contoh gereja yang diubah jadi masjid di antaranya Masjid Cordoba di Cordoba, Masjid ‘Eesa Ibn Maryam di New York , hingga Masjid Brent di London.
Dalam Islam, apakah hal ini diperbolehkan sebab sejak awal tempat tersebut tidak direncanakan untuk tempat ibadah umat Islam?
Hukum Mengubah Gereja Menjadi Masjid
Menurut Syaikh Muhammad bin Shalih al-Munajjid, hukum mengubah tempat ibadah-non muslim adalah diperbolehkan.
Apabila ada sebuah tempat yang ingin diubah menjadi masjid, tempat tersebut pun akan memiliki hukum masjid.
Barang siapa yang melaksanakan salat di dalamnya, pahalanya pun sempurna tidak berkurang.
Tempat tersebut juga sah-sah saja diubah menjadi masjid walaupun sejak pertama dibangun tidak disyaratkan sebagai masjid.
Merujuk pada sejarah, umat Islam telah mengubah banyak tempat syirik di negara-negara yang ditaklukkan menjadi masjid.
روى أبو داود (450) عَنْ عُثْمَانَ بْنِ أَبِي الْعَاصِ رَضي اللهُ عنْهُ : أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُ أَنْ يَجْعَلَ مَسْجِدَ الطَّائِفِ حَيْثُ كَانَ طَوَاغِيتُهُمْ .
Abu Dawud meriwayatkan dalam hadis nomor 450 dari Utsman bin Abdul Ash radiallahu anhu, sesungguhnya Nabi Muhammad saw. memerintahkan dijadikan Masjid Thaif yang dulunya merupakan tempat thagut (sesembahan) mereka.
Asy-Syaukani rahimahullah berkomentar, “Para perawi sanadnya tsiqah (kuat).” (al-Albani melemahkannya dalam kitab ‘Dha’if Abu Dawud)
Lalu dalam kitab Aunul Ma’bud dikatakan: “Hadis tersebut menunjukkan dibolehkan menjadikan gereja, synagogue, dan tempat-tempat patung untuk masjid. Begitu juga tindakan kebanyakan sahabat ketika menaklukkan suatu negara, mereka menjadikan tempat ibadah orang kafir menjadi tempat ibadah bagi umat Islam dan mengubah mihrab (tempat imamnya.”
Pada dasarnya, hukum mengubah gereja menjadi masjid dalam Islam diperbolehkan dan lebih utama lagi jika mengubah rumah menjadi masjid.
***
Semoga bermanfaat, Sahabat 99.
Simak informasi menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Kunjungi www.99.co/id dan rumah123.com untuk menemukan hunian impianmu dari sekarang.
Dapatkan kemudahan untuk memenuhi kebutuhan properti, karena kami selalu #AdaBuatKamu.
Kunjungi dari sekarang dan temukan hunian favoritmu, salah satunya Griya Megah Land!