Hukum

Menghina Tetangga Soal SARA, Tidak Minta Maaf, Bisa Dituntut!

2 menit

Ada-ada saja konflik dalam kehidupan bertetangga, apalagi jika Anda tinggal di area yang penduduknya sangat beragam. Dari hal yang sangat sepele seperti masalah sampah, bahkan hal yang sangat berat seperti penghinaan dan menyinggung soal SARA pun bisa terjadi. Jika menjadi salah satu korbannya, apa Anda tahu apa yang harus dilakukan?

Urbanites, Anda harus tahu terlebih dahulu, tindakan penghinaan kepada seseorang dan menyinggung soal SARA, merupakan hal yang dilarang oleh negara.

Ada hukuman yang pasti dan telah ditetapkan undang-undang di negara kita.

Simak ulasan lengkapnya mengenai hukum menghina tetangg berikut ini.

Dasar Hukum Ganjaran Menghina Tetangga

Mengatai-ngatai tetangga dengan ucapan kasar dan tidak mengenakkan sehingga membuat mereka tersinggung termasuk dalam pebuatan penghinaan yang dilarang negara.

Perbuatan menghina orang sendiri diklasifikasikan menjadi dua tingkatan.

  1. Penghinaan ringan, berupa perkataan-perkataan kasar seperti sebutan nama hewan dan umpatan lainnya.
  2. Penghinaan berat, berupa kata-kata tuduhan pada sesorang melakukan sesuatu yang belum terbukti kebenarannnya.

Bagi tetangga yang melakukan penghinaan ringan, mereka dapat dituntut dengan hukuman penjara maksimal 4 bulan 2 minggu dan denda paling banyak Rp4500.

Hal ini diatur dalam Pasal 315 KUHP yang berbunyi:

“Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

hukum menghina tetangga

Hukuman Bagi yang Menyinggung Soal Suku & Ras

Sementara itu untuk penghinaan dan perbuatan menyinggung soal SARA, khususnya suku dan ras diatur dalam Pasal 4 huruf b Undang-Undang No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Undangundang itu menjelaskan bahwa:

Tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa:



  1. ….
  2. menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan:
  3. membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain;
  4. berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain;
  5. mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda, kata-kata, atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang lain; atau
  6. melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.

Berdasarkan UU di atas, hukuman bagi mereka, termasuk tetangga yang menghina, menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain secara sengaja soal SARA, khususnya suku dan ras, dapat dituntut hukuman penjara maksimal 5 tahun kurungan dan/atau denda paling besar Rp500 juta.

hukum menghina tetangga

Cara Menyelesaikan Perkara Penghinaan

Utamakan langkah mediasi dan musyawarah dalam menyelesaikan masalah dalam bertetangga.

Jika mendapatkan tindakan penghinaan atau singgungan soal SARA, hal pertama yang sangat dianjurkan untuk dilakukan adalah melaporkannya kepada Ketua RT atau RW.

Pihak tersebut dapat berperan sebagai penengah antara Anda dan tetangga yang melakukan penghinaan.

Jika dalam proses musyawarah tersebut tidak menghasilkan mufakat, maka Anda dapat mengadukan tetangga ke pihak berwajib dan menuntut mereka sesuai dengan UU.

hukum menghina tetanggahukum menghina tetangga

Semoga informasi kami di atas dapat bermanfaat bagi Anda semua, Sahabat 99.

Terus kunjungi blog 99.co Indonesia untuk mengetahui seluk-beluk hukum dalam kehidupan di sekitar rumah serta bidang properti!




Tiara Syahra Syabani

Seorang jurnalis/editor kemudian beralih profesi menjadi content dan copywriter. Pecinta buku komik Hai, Miiko! Senang traveling dan makan makanan gurih.

Related Posts