Kenali lebih jauh pengertian, fungsi, jenis, dan segala hal menyangkut uang pensiun di sini!
Setiap orang yang bekerja pasti akan mendapatkan pensiun.
Pensiun, menurut kamus besar Bahasa Indonesia berarti “tidak bekerja lagi karena masa tugasnya sudah selesai.”
Apabila kita sedang berbicara tentang masa tidak bekerja ini, pasti akan selalu dikaitkan dengan dana (uang) pensiun.
…Sementara dana pensiun diartikan sebagai “uang tunjangan yang diterima tiap-tiap bulan oleh karyawan sesudah ia berhenti bekerja atau oleh istri (suami) dan anak-anaknya yang belum dewasa kalau ia meninggal dunia.”
Kalau dilihat di atas, penjelasannya memang sedikit rumit, ya?
Maka dari itu, yuk, kita bahas apa, sih, uang pensiun itu?
Apa saja manfaat dan fungsinya untuk masa depan kita?
Simak penjelasannya di bawah ini!
Tujuan Pensiun
Tujuan Bagi Perusahaan
- Memberikan rasa aman kepada tenaga kerja yang bekerja untuk perusahaan. Karyawan akan tetap memiliki penghasilan walaupun sudah tidak bekerja saat sudah pensiun.
- Mendapatkan loyalitas dari karyawan. Dengan adanya uang pensiun, karyawan akan lebih termotivasi untuk bekerja.
- Memberikan penghargaan untuk setiap karyawan.
- Memberikan imbalan masa tua. Seperti istilah berakit-rakit dahulu bersenang-senang kemudian, dana pensiun merupakan wujud nyata hasil kerja keras karyawan selama bertahun-tahun.
- Meningkatkan citra dan kelas perusahaan di mata negeri dan masyarakat luas.
Tujuan Bagi Peserta
- Mendapatkan rasa aman untuk bekerja dan memeluangkan tenaganya di perusahaan yang ia tempati karena masa depan sudah terjamin.
- Mendapatkan uang tambahan sebagai imbalan kerja keras selama bertahun-tahun.
Tujuan Bagi Penyelenggara Dana
- Memperoleh keuntungan dari proses mengelola dana pensiun.
- Membantu program yang diselengggarakan pemerintah.
- Bakti sosial yang dilakukan untuk para pekerja keras.
Arti Uang Pensiun
Uang pensiun adalah dana yang akan kamu dapatkan setelah masa kontrak bekerjamu selesai, biasanya usianya dibatas sampai 50 sampai 60 tahunan.
Akan tetapi, sebenarnya selama ini pemerintah tidak pernah menentukan batas umur untuk seseorang agar pensiun.
Aturan umurnya tidak dituliskan di Undang-Undang tentang ketenagakerjaan, namun ada pada Perjanjian Kerja (PK), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), atau Peraturan Perusahaan (PP) tempat kamu bekerja.
Uang pensiun bisa kamu ambil secara penuh atau dicicil setiap bulan, tergantung bagaimana perjanjian yang sudah dibuat oleh perusahaan.
Akan tetapi, kamu tidak perlu khawatir tentang ketransparanan perjanjian ini.
Pasalnya setiap uang pensiun yang ditetapkan pemerintah harus terdaftar secara hukum, sehingga masa depan kamu terjamin.
Baca Juga:
Tetap Produktid di Masa Pensiun, Sibukkan Diri di Ruangan Khusus, Yuk!
Jenis Uang Pensiun
Seperti yang tertulis di UU No. 11 pada tahun 1992, dana pensiun terdiri dari 2 jenis, yaitu:
- Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK): Dana yang dibentuk dan diurus oleh perusahaan masing-masing untuk memberikan program dana pensiun bagi setiap karyawan.
- Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK): Dana yang dibentuk oleh bank atau perusahaan-perusahaan asuransi untuk masyarakat luas, entah itu karyawan negeri, swasta, atau pekerja mandiri.
Perhitungan Uang Pensiun Menurut Pasal 156 Ayat 2, UU Ketenagakerjaan
Masa Kerja |
Uang Pensiun yang Didapat |
Kurang dari 1 tahun | 1 bulan upah |
1 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 2 tahun | 2 bulan upah |
2 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 3 tahun | 3 bulan upah |
3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 4 tahun | 4 bulan upah |
4 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 5 tahun | 5 bulan upah |
5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun | 6 bulan upah |
6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 7 tahun | 7 bulan upah |
7 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 8 tahun | 8 bulan upah |
8 tahun atau lebih | 9 bulan upah |
Peraturan Uang Pensiun PNS
Peraturan pensiun PNS sudah ditandatangani oleh Kepala badan Kepegawaian Negara (BKN) beberapa waktu lalu.
Peraturan yang membicarakan tentang tata cara masa persiapan pensiun ini menyebutkan bahwa..
….pekerja sipil yang mencapai batas usia pensiun dapat mengambil masa persiapan sebelum mereka berhenti bekerja.
Masa persiapannya berlangsung selama 1 tahun.
Selama masa ini, para pekerja sipil akan mendapatkan uang masa persiapan pensiun sebesar satu kali penghasilan PNS terakhir yang diterima.
Uang persiapan pensiun ini termasuk gaji utama, tunjangan untuk keluarga dan pangan.
Namun, ditegaskan pula bahwa selama masa persiapan, para pekerja sipil masih harus datang ke kantor untuk menjawab panggilan dinas.
Peraturan Uang Pensius Pegawai Swasta
Pekerja yang bekerja di perusahaan swasta bisa mengusulkan pensiun apabila sudah menginjak usia 55 tahun.
Uang pensiun yang diterima adalah hak karyawan dan merupakan hasil yang mereka dapatkan setelah bekerja bertahun-tahun di suatu perusahaan.
Setiap perusahaan swasta biasanya akan menawarkan para karyawan beberapa jenis pensiun, di antaranya adalah pensiun normal, pensiun dipercepat, pensiun ditunda, dan pensiun cacat.
Ketentuan uang pensiun juga sudah ditetapkan berdasarkan UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan Pasar 167 dan Pasal 156 ayat 4.
Apabila sebuah perusahaan sudah mengikuti karyawan pada program pensiun yang iurannya sudah dibayar secara penuh oleh perusahaan, maka karyawan tidak akan berhak mendapatkan:
- Uang pesangon sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat 2
- Uang penghargaan masa kerja sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat 3
Tapi, para karyawan akan berhak mendapatkan uang ganti hak dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Jika besarnya jaminan atau manfaat pensiun yang diterima oleh pekerja sekaligus dalam program pensiun yang didaftarkan oleh pengusaha lebih kecil dari jumlah 2 kali uang pesangon dan 1 kali uang penghargaan masa kerja, maka selisihnya dibayar oleh pengusaha.
2. Jika pengusaha telah mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun yang iurannya/preminya dibayar oleh pengusaha dan pekerja/buruh, maka pekerja/buruh tetap dapat memperoleh uang pesangon dari selisih uang pensiun yang didapat dari premi/iuran yang dibayarkan oleh pengusaha.
3. Jika pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada program pensiun maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja/buruh yakni :
- Uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2)
- Uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3)
- Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)
Baca Juga:
Semoga bermanfaat artikelnya ya, Sahabat 99!
Jangan lupa untuk pantau terus informasi penting seputar properti lewat Blog 99.co Indonesia.
Tak lupa, pastikan kamu menemukan properti idaman di www.99.co/id