DPR RI merupakan salah satu lembaga negara di Indonesia yang berperan penting dalam menjalankan pemerintahan Indonesia. Simak apa penjelasan, fungsi, tugas dan wewenang DPR RI di sini!
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau yang sering disebut sebagai DPR merupakan salah satu bagian pemerintahan di Indonesia.
Masih banyak orang tidak mengetahui apa tugas dan wewenang sebenarnya dari DPR.
Padahal DPR memiliki peran dan fungsi penting dalam menjalankan pemerintah.
Yuk, cari tahu penjelasan, fungsi, tugas, dan wewenang DPR RI di bawah ini!
Apa Itu DPR RI?
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat dan terdiri dari anggota partai politik yang dipilih oleh masyarakat Indonesia melalui pemilihan umum.
Lembaga yang satu ini didirikan oleh presiden pertama Indonesia yaitu Soekarno pada tanggal 19 Agustus 1945 di Gedung Kesenian Jakarta.
Sejak 1 Oktober 2019, DPR diketuai oleh Puan Maharani dan memiliki 575 kursi yang diduduki oleh anggota beragam partai politik Indonesia.
Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat
Berdasarkan Pasal 69 UU No 17 Tahun 2014, DPR memiliki fungsi yaitu fungsi legislatifm fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
Ketiga fungsi tersebut dilakukan untuk mendukung upaya Pemerintah dalam melaksanakan tugasnya.
- Fungsi Legislatif
Fungsi legislatif DPR adalah sebagai pemegang kekuasaan dalam membentuk Undang-Undang.
DPR membentuk Undang-Undang sebagai upaya menerjemahkan aspirasi masyarakat yang nantinya akan menjadi keputusan politik dan akan dilaksanakan oleh pemerintah.
- Fungsi Anggaran
Fungsi anggaran DPR adalah untuk membahas dan memberi persetujuan terhadap rancangan Undang-Undang tentang APBN yang presiden ajukan.
DPR harus mendistribusikan anggaran sesuai skala prioritas yang telah ditetapkan.
- Fungsi Pengawasan
DPR memiliki fungsi pengawasan untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang dan APBN.
Fungsi ini adalah upaya untuk memastikan pelaksanaan keputusan politik yang diambil tidak menyimpang dari arah dan tujuan yang sudah ada.
Tugas dan Wewenang DPR RI
Berikut adalah tugas dan wewenang DPR RI dilansir dari dpr.go.id:
1. Tugas dan Wewenang DPR RI dalam Fungsi Legislatif
- Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
- Membahas dan menyusun Rancangan Undang-Undang
- Menerima RUU yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah
- Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden dan DPD
- Menetapkan UU dengan Presiden
- Menyetujui dan tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU
2. Tugas dan Wewenang DPR RI dalam Fungsi Anggaran
- Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN
- Memperhatikan pertimbangan DPR atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan, dan agama
- Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
- Memberi persetujuan mengenai pemindahtanganan aset negara yang berdampak luas di kehidupan rakyat
3. Tugas dan Wewenang DPR RI dalam Fungsi Pengawasan
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, dan kebijakan pemerintah
- Membahas hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD
4. Tugas dan Wewenang DPR RI Lainnya
- Menyerap, menghimpun, dan menampung aspirasi rakyat
- Memberi persetujuan ke Presiden tentang menyatakan perang atau perdamaian, dan mengangkat atau memberhentikan Komisi Yudisial
- Memberi pertimbangan ke Presiden mengenai pemberian amnesti dan abolisi, mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain
- Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
- Memberikan persetujuan ke Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden
- Memilih orang untuk hakim konstitusi yang nantinya diajukan ke Presiden
***
Semoga artikel ini bermanfaat bagi kamu, Sahabat 99!
Simak juga artikel menarik lainnya hanya di portal Berita 99.co Indonesia.
Kamu sedang mencari rumah di Bogor? Bisa jadi Greenland Residence adalah jawabannya!
Cek saja di 99.co/id untuk menemukan rumah idamanmu!