Tertarik over kredit rumah subsidi tapi kurang familier dengan proses yang harus dilakukan? Yuk lihat informasinya pada artikel ini!
Perumahan subsidi menjadi salah satu program dan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah untuk orang-orang yang sedang mencari hunian idaman yang terjangkau.
Dalam laman Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR dijelaskan, rumah subsidi merupakan rumah yang dibangun dengan harga terjangkau yang diperoleh melalui skema KPR, baik secara konvensional maupun dengan skema syariah.
Perumahan subsidi menawarkan solusi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk memiliki hunian layak dengan harga terjangkau.
Dengan program tersebut, masyarakat diharapkan bisa beli hunian dengan harga terjangkau.
Namun, tak jarang banyak masyarakat yang mencari kesempatan lebih untuk miliki hunian murah dengan over kredit rumah subsidi.
Apakah kamu juga tertarik dengan cara tersebut dan ingin mencobanya?
Yuk, ketahui informasi lengkap mengenai over kredit rumah subsidi pada uraian berikut ini.
Apa Itu Over Kredit?
Over kredit merupakan cara pembelian hunian ketika masih dalam masa cicilan.
Cara ini bisa dibilang menjadi pengambilalihan cicilan KPR dari satu pihak ke pihak yang lain.
Umumnya, over kredit terjadi ketika debitur awal tidak bisa melunasi cicilan KPR.
Dengan begitu, perpindahan tangan ini bisa jadi pertimbangan bagi mereka yang ingin memiliki rumah.
Memakai over kredit diyakini masyarakat bisa mendatangkan keuntungan, yaitu bunga yang digunakan cenderung lebih kecil dibandingkan sebelumnya.
Syarat dan Ketentuan Over Kredit
Dalam mengajukan over kredit rumah subsidi, kamu perlu menyiapkan sejumlah syarat dan ketentuan:
- Punya gaji pokok maksimal Rp4 juta untuk rumah setapak dan maksimal Rp7 juta untuk rumah susun
- Memiliki NPWP atau SPT tahunan PPh sesuai dengan ketentuan berlaku
- Telah bekerja atau punya usaha minimal 1 tahun
- Belum pernah mengajukan KPR
- Warga Negara Indonesia
- Berdomisili di Indonesia
- Berusia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun
Kemudian, kamu juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen untuk mengajukan permohonan KPR subsidi:
- Slip Gaji
- Surat Keterangan Masih Bekerja
- Surat Pengangkatan Karyawan Tetap
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akte Pernikahan
- Pas Foto
- Fotokopi NPWP
- Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah
- Buku Tabungan Rekening Bank
- SPT Tahunan
- Formulir FLPP dan Aplikasi KPR
Sejatinya, rumah subsidi pemerintah tidak dikenakan pajak.
Maka, terdapat sejumlah ketentuan rumah subsidi yang perlu diketahui:
- Tidak bisa dipindahtangankan kepada orang lain minimal dalam waktu 5 tahun sejak pembelian
- Harga jual mengikuti ketentuan yang telah ditentukan di berbagai wilayah di Indonesia
- Punya luas tanah tidak kurang dari 60 m²
- Punya luas maksimal bangunan 36 m²
Kelebihan dan Kekurangan Over Kredit Rumah Subsidi
Kelebihan Over Kredit Rumah
- Suku bunga cicilan yang cenderung lebih kecil
- SHM lebih aman karena berada dalam pengawasan bank
- Harga jual rumah bisa lebih murah
- Rumah sudah siap huni karena tidak dalam proses pembangunan
Kekurangan Over Kredit Rumah
- Dikenakan biaya tambahan untuk memproses dokumen
- Terdapat resiko biaya renovasi
- Prosesnya cukup menyita banyak waktu
***
Semoga artikel ini bisa bermanfaat untuk kamu ya, Property People.
Jangan lupa untuk baca artikel yang tak kalah menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Apakah kamu sedang mencari rumah yang nyaman di Bandung
Bisa jadi Nuansa Alam Setiabudi Clove adalah pilihan terbaik untuk kamu, lo
Selain itu, cek ragam pilihan tempat tinggal terbaik lainnya di 99.co/id dan rumah123.com, karena kami selalu #AdaBuatKamu.