Di Indonesia ternyata kamu tidak boleh sembarangan membuat pagar karena ada aturan hukumnya! Ketahui dan ikuti hukum pagar properti atau Garis Sempadan Pagar di sini, yuk!
Banyak orang di Indonesia tidak mengetahui bahwa terdapat aturan dalam membangun beberapa aspek rumah, seperti bangunan dan pagar.
Aturan dalam membangun pagar sering disebut juga sebagai Garis Sempadan Pagar.
Garis ini diaplikasikan pada bagian luar area pagar pekarangan sebagai patokan pembangunan.
Jika masih belum jelas, yuk simak penjelasan lebih lengkap di bawah ini!
Penjelasan Garis Sempadan Pagar
Seperti yang sudah dituliskan sebelumnya, Garis Sempadan Pagar adalah garis yang diaplikasikan pada bagian luar area pagar pekarangan.
Garis ini berfungsi sebagai patokan tempat kamu bisa membangun pagar rumahmu.
Penentuan garis sempadan ditarik dan disejajarkan oleh berbagai konstruksi di lingkungan rumah, seperti jalan, tepi luar jembatan, atau lokasi serupa.
Setelah membuat garis, kamu bisa menentukan mana area yang bisa kamu bangun dan area yang harus kamu kosongkan.
Sebagai contoh, area di luar garis sempadan tidak boleh dimanfaatkan untuk pembangunan dan harus dibiarkan kosong.
Oleh karena itu, secara tidak langsung garis sempadan juga bisa disebut sebagai batas terluar untuk tanah hak milik.
Karena keberadaan peraturan ini, ada baiknya kamu tidak sembarangan ketika membangun rumah.
Pastikan untuk selalu melakukan konsultasi pada instansi setempat karena jika melanggar kamu bisa mendapatkan denda atau sanksi hukum.
Ketentuan Garis Sempadan Pagar
Garis Sempadan Pagar atau GSP umumnya disesuaikan letaknya dengan Garis Sempadan Jalan (GSJ) dan Garis Sempadan Bangunan (GSB).
Ketentuan ketiga garis tersebut juga sudah tertulis dalam Undang-Undang, sehingga telah menjadi aturan resmi.
GSP, GSJ, dan GSB tertulis dalam Undang-Undang No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan dan Gedung.
Dalam aturan tersebut, diterangkan setiap bangunan harus memiliki persyaratan jarak bebas bangunan atau yang biasa disebut sebagai GSB dan GSJ.
Menurut peraturan tersebut, sangat penting untuk menentukan GSP menggunakan GSB dan GSJ.
Hal tersebut karena ada banyak manfaat yang bisa kamu temukan jika mengikuti acuan pembuatan pagar.
Pemasangan pagar yang sesuai dengan garis sempadan bisa membuat lalu lintas menjadi lebih lancar, tertib, teratur, dan aman.
Keberadaan GSP juga memperkecil risiko terganggunya jalan akibat pemanfaatan lahan.
Selain memerhatikan GSB dan GSJ, kamu juga harus memerhatikan Garis Bebas Jarak Belakang (GBJB) ketika membangun pagar.
GBJB adalah garis yang dibuat sebagai batas pembuatan dinding belakang rumah atau bangunan terhadap batas pagar belakang.
Aturan Pembuatan Pagar Menurut Hukum
Ketika membangun pagar di rumah, pastikan kamu mengikuti aturan yang telah tertulis dalam undang-undang.
Dilansir dari hukumonline.com, aturan membuat pagar sudah tertulis dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 29/PRT/M/2006.
Meski demikian, setiap daerah di Indonesia memiliki aturan tersendiri mengenai pembangunan pagar.
Maka dari itu, ada baiknya bagi kamu untuk mengecek aturan daerah terlebih dahulu.
Sebagai contoh, aturan di Kota Pekanbaru menegaskan bahwa pagar yang menghadap ke jalan harus tembus pandang.
Pagar depan yang menghadap ke jalan juga harus memiliki tinggi maksimal 1,25 meter.
Sementara itu, untuk pagar samping dan pagar belakang bisa terbuat dari dinding solid dengan ketinggian maksimal dua meter.
Peraturan ini bisa kamu ketahui dengan cara bertanya ke kantor pemerintah di daerah tempat tinggalmu.
***
Semoga artikel ini bermanfaat untuk Sahabat 99, ya!
Jangan lewatkan informasi menarik lainnya di portal Berita 99.co Indonesia.
Jika sedang mencari rumah di Bandung, bisa jadi Kenari Kebonkopi Alamasri adalah jawabannya.
Cek saja di 99.co.id dan rumah123.com untuk menemukan rumah idamanmu!
Wujudkan hunian idamanmu sekarang juga, karena kami selalu #AdaBuatKamu!