Seorang pria bernama Muslim ditangkap kepolisian karena ketahuan menanam ganja di lingkungan rumah orang tuanya di Tasikmalaya. Muslim beralasan bahwa penanaman ganja itu dilakukan dalam rangka penelitian sebuah pupuk organik.
Adik mantan Wali Kota Serang Bunyamin itu ditangkap bersama dengan empat temannya di Kampung Cisirih, Desa Cibahayu, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (20/10/2020).
Hasil panen dari 45 pohon ganja itu rencananya akan Muslim pakai sendiri dan dijual kepada rekan-rekannya di lapak adu ayam jago di sekitar wilayah Tasikmalaya utara.
Menanam Ganja untuk Penelitian
Saat dibawa oleh pihak kepolisian, Muslim tidak terlihat gentar.
“Ganja ini penelitian saya saja,” kata Muslim, seperti dikutip dari Kompas.com.
Dari penelitian tersebut, Muslim bereksperimen meracik pupuk organik dari campuran kotoran domba dan sapi.
Ternyata eksperimen yang dilakukan Muslim berhasil.
Ganja yang ditanamnya dapat tumbuh tinggi dalam waktu cepat.
Kesuksesan penelitian ini juga sebenarnya diakui oleh kepala desa dan Badan Narkotika Nasiona (BNN).
“Jadi Kang Muslim ini ternyata bisa mengembangbiakkan ganja dalam waktu cepat. Tadi kata petugas BNN, tanaman ganja dua bulan sudah tinggi satu meter lebih dan berbuah. Ternyata pakai racikan pupuk yang dimilikinya,” kata Kepala Desa Cibahayu, Erin Nuhrudin, dikutip dari Pikiran Rakyat.
Kepada wartawan, Muslim juga mengaku tidak pernah sembunyi-sembunyi saat menanam ganja atau mariyuana.
Tanaman itu dia tanam di area rumahnya hingga para tetangga pun bisa melihat, meski tidak semuanya menyadarai bahwa tanaman yang ditanam Muslim adalah ganja.
“Saya selama menanam ini tak sembunyi-sembunyi. Kata siapa saya sembunyi menanam ini? Saya selama ini selalu terbuka. Tanaman ini saya simpan di atap beton belakang rumahnya secara terbuka,” ujarnya.
Ganja Dikonsumsi dan Dijual
Muslim mengaku telah terbiasa mengonsumsi ganja sejak remaja.
Selain dikonsumsi sendiri, ganja tersebut juga kerap dia jual kepada penyabung ayam di wilayah Tasikmalaya utara.
Dia juga mengaku sering memberikannya secara cuma-cuma kepada teman terdekat yang membantunya menanam ganja.
Di Indonesia, aturan soal menanam ganja memang masih belum diperbolehkan.
Pasalnya, tanaman ganja masih dianggap sebagai narkoba.
Sebenarnya kajian mengenai penanaman ganja pernah dibahas di tingkat Kementerian Pertanian.
Bahkan, Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sempat menetapkan tanaman ganja sebagai tanaman obat komoditas binaan Kementerian Pertanian.
Ketetapan itu dimuat dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani Menteri Syahrul Yasin Limpo pada 3 Februari 2020.
Namun, keputusan tersebut dicabut setelah adanya protes dari Polri dan BNN.
Alasannya, menanam ganja untuk berbagai keperluan masih termasuk dalam pelanggaran UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
“Belum ada ketentuan (hukum) di Indonesia yang melegalkan ganja atau tanaman ganja sebagai obat. Polri sebagai salah satu instansi penegak hukum yang diamanatkan sebagai penyidik tipidnarkotika (tindak pidana narkotika) tentunya taat kepada ketentuan tersebut. Kepmentan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Krisno Siregar, beberapa waktu lalu, dikutip dari detik.com.
***
Semoga informasi ini bermanfaat untuk Sahabat 99 ya!
Jangan lewatkan informasi menarik lainnya di situs Berita Properti 99.co Indonesia.
Kamu sedang mencari rumah di Bandung?
Bisa jadi Podomoro Park Bandung adalah jawabannya!
Cek saja di 99.co/id untuk menemukan rumah idamanmu!