Berita Berita Properti

Biaya Membuat Sertifikat Tanah Gratis. Waspadai Oknum Nakal!

2 menit

Menteri ATR, Sofyan Djalil, menyebut bahwa masih ada pengaduan dari masyarakat terkait oknum pemungutan liar biaya membuat sertifikat tanah. Padahal, pemerintah sudah menyiapkan Program PTSL untuk masyarakat.

Dilansir dari detik.com, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil memberitahukan bahwa masih ada oknum-oknum nakal.

Oknum-oknum ini mengenakan tarif yang sangat mahal untuk proses membuat sertifikat tanah.

Tak tanggung-tanggung, ada masyarakat yang ditagih biaya hingga Rp82 juta.

Padahal, pemerintah sudah membuat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Program ini diberikan secara cuma-cuma alias gratis kepada masyarakat.

Membuat Sertifikat Tanah dengan Program PTSL Tak Dipungut Biaya

sertifikat tanah

Sumber: spiritnews.co.id

Dari kasus pemungutan liar di atas, harga Rp82 juta tersebut terdiri dari, Rp42 juta untuk pembuatan 5 sertifikat.

Kemudian, ditambah Rp28 juta untuk uang jasa pengukuran, serta Rp12 juta bagi biaya jalan dan sebagainya.

“Ini yang mengadu kebetulan keluarga yang dapat warisan dan mau buat 5 sertifikat tanah biayanya Rp42 juta tambah Rp28 juta, Rp70 juta tambah biaya pengukuran uang jalan Rp 12 juta, jadi Rp 82 juta yang harus dibayarkannya. Nah, intinya sebenarnya dia mau bayar, tapi saya bilang kenapa nggak datang ke kantor BPN,” terang Sofyan kepada tim detik.com.

Menurut Sofyan, jika membuat sertifikat tanah ke kantor BPN tidak akan terkena biaya sebesar itu.

Kecuali, biaya jasa.

Seperti, biaya penyediaan surat tanah bagi yang belum punya, dan lain-lain.



Jumlahnya tidak akan mencapai angka jutaan rupiah, biayanya berkisar Rp50-Rp150 ribu.

Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Lewat Program PTSL

sertifikat tanah ptsl

Sumber: portal.sidoarjokab.go.id

Keputusan adanya beban biaya jasa sepenuhnya tertuang dalam keputusan SKB 3 Menteri Nomor 25 Tahun 2017.

Ketiga Menteri tersebut adalah Menteri ATR, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Berikut biaya membuat sertifikat tanah lewat program PTSL:

  • Kategori I (Rp450.000)

Untuk provinsi Papua, Papua Barat, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur (NTT)

  • Kategori II (Rp350.000)

Untuk provinsi Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

  • Kategori III (Rp250.000)

Biaya membuat sertifikat tanah untuk provinsi Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, dan Kalimantan Timur.

  • Kategori IV (200.000)

Untuk provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, dan Kalimantan Selatan.

  • Kategori V (Rp150.000)

Untuk pulau Jawa dan Bali.

Semoga informasi di atas bisa bermanfaat untukmu, ya!

Kunjungi Berita 99.co Indonesia untuk membaca informasi seputar properti lainnya.

Kamu sedang mencari rumah dengan harga jual murah? Temukan di 99.co/id.




Follow Me:

Related Posts