Kamu pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) ? Hore! Ada kabar baik nih buat kamu, BPJPH Kementerian Agama (Kemenag) memberikan layanan gratis untuk membuat sertifikat halal.
Kini merintis bisni yang menghasilkan produk diwajibkan mempunyai sertifikat halal keluaran dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).
Pasalnya ini merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 33 Pasal 4 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Bunyinya:
“Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.”
Kelompok produk yang harus memiliki sertifikat halal MUI, antara lain adalah kategori barang dan jasa.
Melansir dari Ihram.co.id, BPJPH Kemenag memberikan kemudahan untuk para pelaku UMK dalam memperoleh sertifikasi halal.
UMK yang beromzet di bawah Rp1 miliar akan dikenakan tarif Rp0 alias gratis, lo.
Bagaimana cara pembuatan sertifikat halal oleh BPJPH Kemenag?
Ini dia…
5 Syarat Pengajuan Sertifikat Halal
Ini dia cara membuat sertifikat halal di BPJPH Kemenag:
1. Mengajukan Permohonan
Pertama-tama, UMK harus mengajukan permohonan ke BPJPH Kemenag dengan melengkapi beberapa dokumen.
Terdiri dari:
- Data pelaku usaha,
- Nama dan jenis produk,
- Daftar produk,
- Bahan yang digunakan,
- Proses pengolahan produk, dan
- Dokumen sistem jaminan halal.
2. Diperiksa oleh BPJPH
Kemudian BPJPH akan memeriksa formulir pendaftaran sertifikat halal yang dimasukkan selama kurang dari 10 hari kerja.
3. Menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
Apabila berkas pendaftaran sudah dinilai lengkap oleh BPJPH, maka pelaku UMK akan diberikan tanda terima serta bisa melanjutkan prosesnya ke LPH kurang lebih 5 hari kerja.
UMK akan menentukan sendiri LPH mana yang akan melakukan pengujian produk milikmu selama kurang dari 40 atau 60 hari kerja.
LPH adalah sebuah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk.
Baca Juga:
Mengenal Pengertian Hak Pengelolaan (Hpl) | Disertai Ciri Dan Wewenang
4. MUI Menetapkan Fatwa Kehalalan Produk
Selanjutnya, LPH akan memberikan audit produk tersebut ke BPJPH kembali.
Dari BPJPH, hasil tersebut akan diserahkan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk ditetapkan kehalalan produk atau fatwa halal.
Proses ini bisa memakan kurang dari 30 hari kerja.
5. Penerbitan Sertifikat Halal
Apabila sidang fatwa tersebut menyatakan produk kamu halal, maka BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal.
Proses penerbitan sertifikatnya bisa memakan kurang dari 7 hari kerja.
Namun, jika produk tersebut dinyatakan tidak halal, BPJPH akan mengembalikan berkas ke pelaku usaha beserta alasannya.
Baca Juga:
Syarat Gadai Sertifikat Tanah. Apa Saja yang Wajib Dipenuhi?
UMK dengan Omzet di Bawah Rp1 Miliar Gratis Sertifikasi, Tapi…
Masih dilansir dari situs yang sama, staf BPJPH Kemenag, Hartono, mengatakan tidak sepenuhnya gratis.
Pelaku UMK tetap akan dikenakan biaya di luar BPJPH, yaitu untuk membayar layanan di LPH dan sidang fatwa saja.
Untuk biaya sertifikasi halal sendiri masih belum ada tarif resmi oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sayangnya, biaya yang dikeluarkan tersebut tidak dapat dikembalikan jika produk dinyatakan tidak halal.
***
Semoga artikel di atas bisa membantumu, ya.
Kunjungi Berita Properti 99.co Indonesia untuk membaca informasi seputar properti lainnya.
Kalau kamu sedang mencari rumah dengan harga murah langsung saja kunjungi situs www.99.co/id.