Meikarta kembali diamuk konsumen karena tak kunjung mengembalikan dana dari proyek mangkrak apartemen Meikarta di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Hal ini terjadi karena para pembeli merasa tidak ada kepastian serah terima unit apartemen sejak pembayaran pertama lima tahun lalu hingga kini.
Tak tanggung-tanggung, lebih dari 100 orang yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) bersama-sama mengadukan langsung keluhannya ke DPR hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (5/12/2022).
Dikutip dari artikel kompas.com, salah satu pembeli apartemen, Yovi Setiawan (50), dari Batam, Kepulauan Riau, mengaku telah membeli satu unit Apartemen Meikarta seharga Rp260 juta secara bertahap di Distrik 3.
Dia memulai pembayaran pertama pada 2017 hingga lunas pada 2019 dengan cicilan sekitar Rp10 juta per bulan pada megaproyek PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) ini.
“Kami merasa ada yang tidak beres ketika serah terima unit dijanjikan pada pertengahan 2019-2020, tetapi tidak terealisasi,” ujar Yovi.
Setelah itu, pihaknya diminta untuk menunggu lagi selama enam bulan dan diperpanjang menjadi 18 bulan hingga sekarang.
“Sepertinya tidak akan ada kepastian, makanya kami menuntut pengembalian uang,” ucapnya seperti yang dilansir kompas.com.
Sumber Kekecewaan Konsumen
Melansir dari bisnis.com, Ketua Komunitas Peduli Konsumen Meikarta, Aep Mulyana, menerangkan sumber dari kekecewaan para konsumen adalah karena kegagalan serah terima unit dari pengembang, dalam hal ini PT Mahkota Sentasa Utama (MSU).
Pihaknya menilai pengembang tak ada upaya untuk membangun apartemen tersebut.
Beberapa kali mereka mencoba berkomunikasi secara dengan pihak PT MSU, tapi tak ada hasil signifikan.
“Kami anggota komunitas ingin memperjuangkan hak-hak kami dalam mendapatkan kembali dana pembelian apartemen Meikarta tersebut,” kata Aep yang dikutip bisnis.com, Rabu (7/12/2022).
Proses Pembayaran Unit Apartemen Meikarta
Sebagai informasi, Aep menjelaskan, terdapat tiga cara pembayaran apartemen, yaitu hard cash, cash bertahap dengan jangka waktu dua tahun, dan kredit pemilikan apartemen (KPA) dengan jangka waktu hingga 10-15 tahun.
Sebanyak 80 persen pembeli yang membayar secara KPA dilakukan kepada Bank Nobu, satu kepemilikan perusahaan dengan PT MSU, yaitu Lippo Group.
“Pembeli sudah mencicil sejak 2017 hingga 2022 belum ada satu pun yang melakukan serah terima unit apartemen. Hingga kini, masih banyak tanah kosong dan bangunan yang belum selesai peruntukannya,” kata Aep. ”
PT MSU Ajukan PKPU
Pada Oktober 2020, PT MSU mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang kemudian disahkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
PKPU merupakan prosedur yang dilakukan debitur dalam hal ini PT MSU untuk menghindari kepailitan dengan mengajukan rencana perdamaian seperti tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang debitur atau pembeli.
Menurut dia, PT MSU mengeklaim unit apartemennya telah terbeli sebanyak 20.000 unit.
Dalam homologasi PKPU yang mengatur pengesahan perdamaian antara PT MSU dan pembeli, sudah ada sekitar 15.800 orang.
“Namun pembeli mengaku tidak pernah menandatangani PKPU, jadi data 15.800 orang ini dipertanyakan keabsahannya,” bebernya.
***
Semoga bermanfaat ya, Property People.
Cek informasi seputar properti lainnya hanya di Berita 99.co Indonesia.
Kunjungi juga Google News untuk menemukan beragam berita lainnya.
Ingin membeli rumah di kawasan Lugano Lake Park?
Yuk, temukan penawaran menariknya di 99.co/id dan Rumah123.com yang selalu #AdaBuatKamu!