Kamu sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) namun belum memulai pembangunan? Wah, hati-hati Sahabat 99. Bisa-bisa masa berlaku IMB keburu habis. Jika ini terjadi, tentu kamu harus mengurusnya lagi dari awal.
Mengurus IMB adalah hal yang merepotkan menurut sebagian orang.
Sebab prosesnya dinilai berbelit-belit dan memerlukan banyak berkas.
Jika kamu sudah berhasil mengantongi surat izin ini, bersyukurlah dan segera mulai proses pembangunan.
Jangan sampai masa berlaku IMB keburu habis!
Apa Itu Izin Mendirikan Bangunan?
Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
Setiap orang yang ingin mendirikan bangunan harus memiliki IMB yang sesuai dengan bentuk dan fungsi bangunan tersebut.
Bangunan yang dimaksud termasuk rumah tinggal, rumah susun, rumah ibadah, hingga gedung perkantoran.
Hal ini karena rencana konstruksi harus dapat dipertanggungjawabkan untuk kepentingan bersama.
Mengurus IMB sebaiknya dilakukan juah sebelum pelaksanaan pendirian pembangunan.
Dengan demikian ke depannya tidak bermasalah dengan peraturan-peraturan yang berlaku.
Akan tetapi, jangan sampai jarak terbit IMB dan proses pembangunan terlalu jauh.
Sebab ada masa berlaku IMB yang perlu kamu perhatikan.
Masa Berlaku Izin Mendirikan Bangunan
1. Penyebab Masa Berlaku IMB Habis
Perlu kamu ketahui, IMB berlaku selama bangunan gedung masih ada dan tidak mengalami perubahan dalam bentuk dan fungsinya.
Namun jika dalam jangka waktu dua belas bulan sejak diterbitkannya IMB tidak ada kegiatan pembangunan, maka IMB dinyatakan tidak berlaku.
Selain itu perizinan bisa dibatalkan atau dicabut oleh pejabat yang berwenang jika ditemukan permasalahan setelah izin terbit.
Dengan catatan, hal ini dilandasi oleh putusan pengadillan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga:
Ingin Dapat Bantuan Bedah Rumah dari Pemerintah? Ini Caranya!
2. Apa yang Harus Dilakukan Jika Masa Berlaku IMB Habis?
Jika masa berlaku IMB yang kamu miliki habis, maka kamu dapat mengajukan perpanjangan masa berlaku untuk waktu paling lama 24 bulan.
Pengajuan ini harus dilakukan paling lambat lima hari kerja sebelum masa berlaku perizinan habis.
Namun kamu hanya dapat memohon perpanjangan sebanyak satu kali Sahabat 99.
Jadi pastikan untul memulai pembangunan dan menyelesaikannya dalam jangka waktu tersebut ya!
Mengajukan Perpanjangan IMB
1. Persyaratan Memperpanjang Masa Berlaku IMB
Untuk mengajukan perpanjangan masa berlaku IMB, kamu harus mempersiapkan berkas-berkas berikut ini:
- Scan KTP pemilik bangunan gedung
- Scan NPWP pemilik bangunan gedung
- Surat kuasa dari pemilik bangunan gedung jika pengurusan dikuasakan, dilengkapi fotokopi KTP penerima kuasa
- Scan surat bukti status hak atas tanah
- Scan tanda bukti lunas PBB tahun berjalan/Surat Keterangan tidak wajib bayar PBB dari instansi yang berwenang.
- Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa
- Surat perjanjian pemanfaatan/penggunaan tanah atau persetujuan antara pemilik bangunan dengan pemilik tanah bila pemilik bangunan bukan pemilik tanah
- Surat pernyataan jaminan struktur untuk bangunan tidak sederhana
- IMB Asli lama beserta lampirannya yang masih berlaku/fotokopi IMB lama beserta lampirannya yang sudah tidak berlaku/Surat Kehilangan Kepolisian apabila hilang.
- Scan akte pendirian perusahaan/yayasan dan/atau perubahannya bagi Badan Usaha.
- NPWP Badan Usaha/Perusahaan
- Dokumen lainnya
Baca Juga:
8 Surat Izin Perumahan yang Wajib Disiapkan dalam Bisnis Properti
2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Tak perlu datang ke kantor DPMPTSP setempat, kamu bisa melakukan pendaftaran secara online pada situs resmi sipp.menpan.go.id.
Berikut langkah-langkahnya:
- Klik tombol ‘Pendaftaran’ dan lengakapi data pada formulir yang telah disediakan
- Periksa email milikmu, sistem akan mengirimkan verifikasi user yang telah didaftarkan dan klik link verifikasi yang tersedia di dalamnya.
- Klik menu ‘Pemohon’, lengkapi data yang telah disediakan serta upload KTP dan NPWP pemohon.
- Klik menu ‘Permohonan’, selanjutnya klik tombol (+) untuk menambahkan permohonan.
- Pilih tipe permohonan, selanjutnya pilih perizinan permohonan.
- Lengkapi data formulir dan pastikan data yang diisi secara benar.
- Upload persyaratan sesuai dengan list persyaratan.
- Klik tombol pengajuan dan pastikan data sudah benar.
- Permohonan akan di validasi oleh petugas front office.
- Pemohon akan mendapatkan resi jika petugas sudah menyatakan valid/benar dan resi akan dikirimkan melalui email/sms.
- Pemohon akan mendapatkan jumlah retribusi IMB yang harus di bayar yang dikirim melalui email.
- Pemohon dapat memeriksa apakah izin sudah terbit atau belum melalui portal.
- Apabila izin sudah terbit, pemohon dapat mengambil zin dengan datang ke DPMPTSP setempat dengan membawa resi.
3. Biaya yang Diperlukan
Retribusi IMB berpatokan pada peraturan daerah masing-masing.
Sebagai patokan, daerah Karawang mematok retribusi sebesar:
- Luas Bangunan x tarif retribusi x 1% (untuk bangunan rumah tinggal)
- Luas Bangunan x tarif retribusi x 2% (untuk bangunan jenis usaha)
- Luas Bangunan x tarif retribusi x 3% (untuk bangunan pabrik industri)
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2013.
***
Semoga informasinya bermanfaat Sahabat 99.
Simak artikel menarik lainnya di Berita Properti 99.co Indonesia.
Sedang mencari perumahan di Jakarta, Surabaya, Jogja, atau kota lainnya?
Kunjungi 99.co/id dan temukan hunian impianmu sekarang!