Baru-baru ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengenalkan sistem informasi data pemberdayaan tanah bernama aplikasi PTM. Apa saja manfaatnya?
Aplikasi PTM adalah aplikasi sistem informasi untuk keperluan data pemberdayaan tanah masyarakat secara lengkap, akurat, mudah diakses, dan terintegrasi secara sektoral maupun regional.
Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Andi Tenrisau mengatakan dalam pelaksanaan kegiatan penataan akses, pihaknya melakukan pendampingan kepada masyarakat pemegang sertifikat tanah.
“Aplikasi PTM adalah aplikasi sistem informasi untuk keperluan penyediaan data pemberdayaan tanah masyarakat by name by address secara cepat, lengkap, akurat, mudah diakses dan terintegrasi baik secara sektoral maupun regional,” kata Direktur Jenderal Penataan Agraria Andi Tenrisau dikutip dari kompas.com.
Kehadiran aplikasi tersebut merupakan bagian dari reforma agraria yang dilakukan melalui kegiatan penataan akses tanah.
Kemudian menghasilkan data serta informasi jumlah kepala keluarga penerima akses reforma agraria.
Menurutnya selama ini data dan informasi yang diperoleh tersebut belum dikelola dan diinventarisir secara optimal.
Oleh sebab itu, perlu dibuat suatu basis data penerima akses reforma agraria yang digunakan sebagai salah satu data dasar yang dapat menampilkan informasi di mana, apa, kapan, bagaimana dan oleh siapa pemberdayaan dilakukan.
Lantas, apa saja manfaat yang didapatkan masyarakat melalui aplikasi ini?
Langsung saja simak penjelasannya di berikut!
Manfaat Aplikasi PTM
Memuat Data Lokasi Tanah
Aplikasi PTM memuat data lokasi bidang tanah dari pelaku usaha yang diintegrasikan dengan data di Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) apabila sudah terdaftar.
Namun apabila belum terdaftar, akan diberi titik koordinat tengah dari lokasi lalu menampilkannya ke dalam peta sebaran lokasi pemberdayaan di seluruh Indonesia.
“Aplikasi ini juga memuat data inventarisasi pemberdayaan tanggal, bulan dan tahun,” ungkap Andi Tenrisau.
Memuat Data Sektor Usaha
Aplikasi PTM juga memuat data sektor usaha, jenis sektor usaha dan jenis sub sektor usaha yang telah disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI).
Kemudian data tahapan pemberdayaan tanah masyarakat yang terdiri dari data sosial ekonomi pelaku usaha, pendampingan, akses permodalan dan bantuan lainnya, kelembagaan sampai dengan diversifikasi usaha secara berkelanjutan.
Memuat Data Pemberdayaan
Aplikasi PTM ini memuat data pemberdayaan dan merupakan inisiatif Kementerian ATR/BPN selaku fasilitator dan kolaborator dari seluruh pemangku kepentingan terkait.
Seperti kementerian dan lembaga sektoral, perbankan, Non-Governmental Organization (NGO), dan swasta.
Sebagai informasi, aplikasi PTM ini merupakan sub-sistem dari aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Aplikasi berbasis website ini dapat diakses di laman ptm.atrbpn.go.id.
Untuk saat ini, aplikasi tersebut baru bisa diakses oleh jajaran internal.
Agar bisa dimanfaatkan oleh pemangku kepentingan terkait, ke depannya aplikasi ini dirancang dengan berbasis web dan mobile dengan multiuser.
Pengguna bisa berasal dari kementerian atau lembaga terkait, organisasi perangkat daerah terkait, pihak swasta, hingga pihak-pihak yang membutuhkan data tersebut.
***
Demikian informasi mengenai aplikasi PTM.
Simak juga artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Sedang mencari perumahan impian di Kota Bekasi?
Kunjungi 99.co/id dan temukan beragam pilihan perumahan seperti di Bekasi Timur Regensi.