Polres Metro Tangerang Kota menangkap dua tersangka mafia tanah berinisial DM (48) dan MCP (61). Kedua tersangka tersebut diduga mengincar tanah seluas 45 hektare di kawasan Alam Sutera, Pinang, Kota Tangerang.
Dalam aksinya, komplotan itu berpura-pura tidak saling mengenal dan saling menggugat di pengadilan atas lahan tersebut.
“Ini kejadiannya sudah lama, bahkan sudah pernah dilakukan eksekusi saat itu,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya yang dilansir tempo.co, Jakarta Selatan, Selasa, 13 April 2021.
Kronologi Kejahatan Mafia Tanah
Perihal kronologi kejadiannya, Yusri menuturkan, awalnya tersangka berinisial D berpura-pura berseteru dengan tersangka M atas tanah 45 hektare di Alam Sutera.
Kemudian April 2020, D menggugat M secara perdata tentang kepemilikan lahan itu.
Padahal, di atas lahan itu sudah ada warga dan perusahaan yang menempatinya.
“D dan M ini satu jaringan, mereka menggugat untuk bisa menguasai tanah tersebut untuk melawan PT TM atau warga masyarakat di situ,” kata Yusri.
Pada Mei 2020, tambah Yusri, M dan D bersekongkol untuk berdamai dan melakukan mediasi atas kasus sengketa tanah itu.
Setelah bersepakat untuk damai, pada Juli 2020 komplotan tersebut mengajukan eksekusi lahan ke pihak pengadilan.
Perlawanan dari Warga dan Perusahaan
Hal ini lantas mendapat perlawanan dari warga dan perusahaan karena mereka keberatan meninggalkan lahan itu.
Warga yang tidak terima diusir, kemudian melapor ke Polres Metro Tangerang Kota.
“Kemudian dilakukan lidik dan sidik tim Polres Tangkot dan amankan dua orang tersangka yang merupakan otaknya, M dan D,” ujar Yusri.
Berkas Kepemilikan Palsu
Setelah hasil penyelidikan keluar, ternyata berkas klaim kepemilikan atas lahan tersebut dinyatakan palsu.
“Termasuk SK 67 yang menjadi dasar saudara D untuk menggugat saudara M di perdata,” kata Yusri.
Yusri menilai, ini adalah modus kejahatan baru para mafia tanah.
Dengan cara yang dilakukan mereka, berkas yang awalnya palsu dapat terdaftar dan mendapat legalitas dari pengadilan.
Selain itu mereka juga dapat melakukan eksekusi lahan melalui tangan aparat.
Yusri menambahkan, selain M dan D, pihaknya tengah memburu pelaku lain berinisial AN yang menjadi salah satu anggota komplotan mafia tanah ini.
Para tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman 7 tahun penjara.
***
Semoga artikel ini bermanfaat untuk kamu ya, Sahabat 99.
Jangan lupa pantau terus artikel menarik lainnya lewat Berita 99.co Indonesia.
Sedang mencari rumah dijual di Candisari?
Cek saja pilihannya hanya di 99.co/id!