Berita

Korban Gempa Lombok Dapat Libur Cicil KPR. Bagaimana Cara Mendapatkannya?

< 1 menit

Beberapa waktu lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pemberian libur cicil KPR bagi para korban gempa bumi di Lombok. Seluruh cicilan KPR ditunda pembayarannya sehingga diharapkan dapat meringankan beban masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti pada 23 Agustus 2018 lalu.

Ia mengatakan, rencana pemberian libur cicil KPR ini berlaku untuk semua orang yang melakukan kredit perumahan.

Jangka waktu libur mencicil itu sendiri belum ditetapkan.

Libur cicil KPR ini termasuk sebagai perlakukan khusus terhadap kredit/pembiayaan syariah bank.

Hal ini sendiri mengacu pada Peraturan OJK No. 45 /POJK.03/2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam.

Hingga 21 Agustus 2018, OJK mencatat terdapat 39.341 orang debitur KPR yang menjadi korban gempa bumi Lombok.

Total nilai kreditnya sendiri mencapai Rp1,52 triliun.

Cara Mengajukan Libur Cicil KPR

Salah satu bank yang telah ikut serta untuk memberikan libur cicil KPR ini ialah Bank Tabungan Negara (BTN).



Mengutip detik.finance.com, Direktur PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Nixon Napitupulu menjelaskan bahwa pihaknya memberikan keringanan dalam bentuk grace period hingga 2 tahun menyesuaikan kondisi debitur.

Keringanan grace period ini berlaku untuk angsuran atau cicilan pinjaman pokok.

Nixon menuturkan bahwa persyaratan yang perlu dipenuhi debitur sangatlah simpel.

Mereka hanya perlu membuar surat permohonan ke kantor cabang tempat mengajukan kredit rumah.

Setelah itu, pihak bank akan melakukan pengecekan dan penilaian terhadap kondisi rumah.

Agar lebih pengajuan tersebut lebih mudah lagi, BTN akan membuka loket khusus di kawasan perumahan yang terkena dampak gempa Lombok.

Masyarakat yang mendapatkan persutujuan keringanan, akan dibebaskan dari denda dan bunga.

Selain itu, BTN juga menjanjikan memberikan beberapa keringan lain bagi debitur KPR antara lain penjadwalan ulang waktu jatuh tempo dan penjadwalan pembayaran angsuran.

Bagaimana pendapat Anda tentang hal ini, Urbanites?

Semoga dengan bantuan yang diberikan pemerintah dan lembaga bank ini dapat membantu para korban bencana.

Semoga ulasan dari 99.co di atas dapat menambah wawasan Anda ya!




Tiara Syahra Syabani

Seorang jurnalis/editor kemudian beralih profesi menjadi content dan copywriter. Pecinta buku komik Hai, Miiko! Senang traveling dan makan makanan gurih.

Related Posts