Berita

Ini Syarat ‘Libur’ Bayar Cicilan Kredit & Bagaimana Cara Mendapatkannya

2 menit

Lewat keterangan resminya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan persyaratan ‘libur’ bayar cicilan kredit selama 1 tahun. Begini persyaratan lengkapnya.

Dilansir dari Detik, Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa kali menjanjikan bahwa driver ojek online (Ojol), taksi online, nelayan, dan para pekerja informal agar bisa menunda baya cicilan kredit.

Relaksasi ini diberikan pemerintah dalam rangka membantu golongan masyarakat yang terimbas paling parah gara-gara merebaknya virus corona.

Pernyataan Jokowi pun direspons positif oleh OJK dengan membuka keterangan resmi terkait cicilan kredit.

OJK Resmikan Bayar Cicilan Kredit Libur Selama 1 Tahun

OJK pun meresmikan pemberian kelonggaran terkait bayar cicilan kredit selama 1 tahun yang mengacu pada jangka waktu restrukturisasi.

Restrukturisasi ini sudah diatur dalam Peraturan OJK tentang Stimulus.

Kebijakan cicilan yang dimaksud lebih ditujukan pada debitur kecil di antaranya ialah:

  • Sektor informal
  • Usaha mikro
  • Pekerja berpenghasilan harian

kebijakan libur bayar cicilan kredit

Para debitur yang memiliki kewajiban pembayaran kredit tersebut contohnya ojek online, taksi online, nelayan hingga para pekerja informal lainnya.

Hal ini dilakukan agar mereka dapat menjalankan usaha produktif mereka.

Contohnya, pekerja informal yang memiliki tagihan kepemilikan rumah dengan tipe atau program tertentu, pengusaha warung makan yang terpaksa tutup karena ada kebijakan work from home, dan masih banyak lagi.

Relaksasi bayar cicilan kredit ini dapat diberikan kepada debitur yang diprioritaskan.

Dalam periode 1 tahunt ersebut debitur dapat diberikan penundaan/penjadwalan pokok dan bunga dalam jangka waktu tertentu.

Bunganya sesuai dengan kesepakatan ataupun assessment bank/leasing, misalnya, 3,6,9 atau 12 bulan.

Baca Juga:

5 Tips Memilih Cicilan KPR Rumah Tahun 2020 | Sesuaikan Kemampuan!



Syarat Mendapatkan Libur Membayar Cicilan Kredit

FOTO: ANTARA

1. Debitur Wajib Mengajukan Permohonan Restrukturisasi

Debitur melengkapi data yang diminta oleh bank/leasing.

Data ini dapat disampaikan secara online.

media online yang dapat digunakan ialah e-mail dan website yang ditetapkan oleh bank/leasing tanpa harus datang bertatap muka.

2. Bank/Leasing Harap Melakukan Assesment

Assesment antara lain terhadap apakah debitur termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung.

Kemudian, melihat historis pembayaran pokok/bunga dan kejelasan penguasaan kendaraan (terutama untuk leasing).

3. Bank/Leasing Memberikan Restrukturisasi Berdasarkan Profil Debitur

Poin ini perlu diperhatikan oleh semua bank/leasing agar menentukan pola restrukturisasi atau perpanjangan waktu.

Jumlah yang dapat direstrukturisasi termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian atau diskusi antara debitur dengan bank/leasing.

Hal ini tentu memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak akibat COVID-19.

Informasi persetujuan restrukturisasi dari bank/leasing selanjutnya dapat disampaikan secara online atau via website bank/leasing terkait.

Kebijakan itu juga termasuk untuk cicilan kendaraan di leasing dan tertuang di POJK.

Namun, diketahui bahwa OJK sedang melakukan finalisasi bentuk produk hukum.

Finalisasi ini dilakukan setelah melakukan koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia agar penerapannya tidak menimbulkan moral hazard.

OJK sementara waktu melarang penarikan kendaraan oleh debt collector.

Namun, ini diiringi kewajiban debitur yang sudah bermasalah sebelum wabah COVID-19 dan mengalami tambahan permasalahan karena virus ini.

OJK menyarankan agar kamu menghubungi kantor leasing terdekat untuk dicarikan kesepakatan, antara lain penjadwalan kembali angsuran.

Baca Juga:

Kena Kasus Pembobolan Kartu Kredit, 6 Artis Indonesia Ini Dapat Bayaran Selangit?

Semoga artikel di atas bisa memberikan informasi untukmu, ya.

Yuk, baca terus Berita Properti terlengkap hingga tips dan lifestyle hanya di 99 Indonesia.

Dapatkan pula properti yang sedang kamu cari di 99.co/id.




Follow Me:

Related Posts