Berita Berita Properti

Bisakah Lahan dengan Sertifikat Hijau Jadi SHM dan Jaminan KPR? Ini Jawabannya!

3 menit

Kamu tinggal di Surabaya dan memiliki tanah dengan sertifikat hijau? Sedang mencari tahu cara merubahnya jadi SHM? Simak artikel berikut ini!

Sertifikat Hijau merupakan surat keterangan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di Surabaya.

Tanah dengan status HPL, tidak dimiliki oleh penggunanya melainkan disewakan oleh Pemkot.

Akan tetapi, keberadaan hak ini ternyata tidak masuk dalam UU Argraria, lo.

Untuk informasi jelasnya, simak artikel di bawah ini!

Mengenal Sertifikat Hijau di Surabaya

surat ijo surabaya

Sumber: indonesia.go.id

Secara historis, tanah HPL merupakan lahan rumah untuk karyawan di zaman Belanda.

Akan tetapi seiring waktu, berdasarkan peta tanah, pemilik tanah tersebut tidak jelas sehingga Pemkot menyatakannya sebagai tanah HPL.

Karena statusnya HPL, warga yang menghuni tanah tersebut dikenakan biaya sewa oleh Pemkot.

Dan sebagai bukti sewa, mereka mendapat surat keterangan dengan sampul berwarna hijau.

Inilah yang menyebabkan warga menyebutnya sebagai sertifikat hijau dan tanah HPL hingga kini dikenal sebagai”Tanah Surat Ijo”.

Lahan yang memiliki sertifikat hijau sangat luas di Surabaya, kira-kira ada sekitar 1.200 hektar dan tersebar di 23 kecamatan.

Akan tetapi, keberadaan lahan ini masih menjadi perdebatan di Surabaya

Pasalnya, dalam UU Agraria tidak dikenal istirah HPL apalagi ‘tanah surat ijo’, hanya ada tanah Hak Milik, HGB, dan HGU saja.

Adapun hukum yang mengaturnya hanya berupa Perda nomor 1 tahun 1997 tentang Ijin Pemakaian Tanah dan Perda nomor 23 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Selain itu aturannya juga tertuang dalam SK Walikota Surabaya nomor 1 tahun 1998 tentang Tata Cara Penyelesaian Ijin Pemakaian Tanah, nomor 21 tahun 2002 tentang Pemutihan Ijin Pemakain Tanah di kota Surabaya, dan nomor 27 tahun 1995 tentang Tata Cara Mendapatkan HGB diatas HPL (Hak Pengelolaan Lahan) Pemerintah Daerah tingkat II Surabaya.

Biaya Perpanjangan Surat Ijo di Surabaya

Untuk memperoleh hak penggunaan lahan, kamu harus memiliki Izin Penggunaan Tanah (IPT).

Izin ini terbagi menjadi 3 jenis, yakni:

  • IPT jangka panjang, berlaku selama 20 tahun
  • IPT jangka menengah, berlaku selama 5 tahun
  • IPK jangka pendek, berlaku selama 2 tahun

Untuk biaya perpanjangan sendiri kamu bisa berpatokan pada tabel di bawah ini:

biaya perpanjangan sertifikat hijau

Sumber: ssw.surabaya.go.id

Selain biaya perpanjangan IPT, setiap tahunnya pemilik surat ijo harus membayar retribusi.

Dimana besarannya tergantung pada luas lahan dan lokasi.

Meski begitu, saat ini ada banyak warga yang menolak untuk membayar retribusi surat ijo kepada Pemkot.

Pasalnya, menurut mereka landasan hukum penarikan retribusi ini tidak jelas, terlebih HPL tidak ada dalam UU Argraria.

Masyarakat juga menuntut Pemkot untuk melepas surat ijo dan memberikannya pada mereka yang lebih berhak.



Cara Mengubah Sertifikat Hijau Menjadi SHM

sertifikat hijau jadi sertifikat shm

Sumber: suarasurabaya.net

Untuk menyelesaikan permasalahan Sertifikat Hijau, di tahun 2014 Pemkot mengeluarkan peraturan yang memungkinkan perubahan status HPL menjadi HM.

Ini tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pelepasan Tanah Aset Pemerintah Kota Surabaya.

Syarat pelepasan tanah aset Pemkot ini sebenarnya cukup mudah, yakni:

  • Merupakan pemilik KTP Surabaya
  • Peruntukannya untuk rumah tinggal
  • Pemohon adalah pemegang IPT jangka panjang
  • IPT masih berlaku
  • Luas maksimal lahan 250 meter persegi
  • Hanya satu lahan yang bisa lepas untuk satu KK
  • Lahan tidak berada dalam sengketa
  • Lokasi lahan tidak masuk dalam perencanaan pembangunan Pemkot

Jika kamu sudah memenuhinya, cukup ajukan permohonan pelepasan pada walikota atau pejabat terkait.

Selanjutnya, jika DPRD telah memberi persetujuan, maka pembuata perjanjian akan berjalan.

Perjanjian antara pemohon dan Pemda ini akan mengatur mengenai:

Pembayaran kompensasi oleh pemohon ini bisa melalui sistem angsur dan harus lunas dalam jangka waktu 24 bulan.

Terhitung sejak waktu penandatanganan perjanjian pelepasan tanah.

Bisakah Surat Ijo Menjadi Jaminan KPR?

Lantas, bisakah tanah dengan sertifikat hijau kita gunakan sebagai jaminan KPR?

Jawabannya tentu saja tidak, karena lahan tersebut merupakan milik Pemkot.

Bukan milik pribadi nasabah yang ingin mengajukan KPR ke pihak perbankan.

Akan tetapi, untuk bangunan yang berdiri di atasnya bisa lolos sebagai jaminan bank.

Hak kepemilikan bangunan di atas tanah sewa bisa terikat sebagai jaminan fiducia (Fiduciare Eigendom Overdraft/FEO).

Ini sesuai dengan Undang-Undang nomor 42 tahun 1999, dengan syarat:

  • Bukti kepemilikan bangunan terpisah dengan kepemilikan tanah
  • Ada izin dari pemilik tanah, dalam hal ini Pemkot Surabaya

Sayangnya, kamu tak bisa mengambil tenor jangka panjang untuk KPR jika menggunakan jaminan ini.

Rata-rata bank hanya menerima jaminan fiducia untuk tenor 5-10 tahun, tidak bisa mencapai 15 tahun.

***

Itu dia ulasan lengkap mengenai lahan dengan sertifikat hijau di Surabaya.

Simak artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Jangan lupa, kunjungi 99.co/id serta Rumah123.com yang selalu #AdaBuatKamu untuk menemukan hunian impian!

Ada banyak pilihan properti menarik, seperti kawasan Alexandria Premiere Cimanggis.




Hanifah

Hanifah adalah seorang penulis di 99 Group sejak tahun 2020. Lulusan Jurnalistik UNPAD ini fokus menulis tentang properti, gaya hidup, marketing, hingga teknologi. Di waktu senggang, ia senang menghabiskan waktu untuk kegiatan crafting dan membaca.

Related Posts