Konflik antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Tommy Soeharto belum juga usai. Kali ini Kementerian ATR/BPN blak-blakan mengenai konflik tanah Tommy Soeharto tersebut.
Beberapa waktu lalu, anak Presiden kedua Republik Indonesia tersebut menggugat pemerintah untuk mengganti rugi karena tanahnya berada di proyek jalan tol Depok-Antasari.
Juru Bicara Kementerian ATR/BPN, Teuku Taufiqulhadi, mengatakan bahwa konflik ini bermula saat pemerintah hendak membebaskan tanah untuk proyek tol Depok-Antasari.
Taufiqulhadi mengklaim bahwa pihaknya sudah melibatkan tim independen untuk menentukan harga ganti rugi, bahkan masyarakat juga sempat diajak berdiskusi mengenai pembebasan lahan.
Pembebasan Lahan Sudah Disetujui Semua Pihak
Setelah melalui berbagai proses, kata Taufiqulhadi, harga ganti rugi sudah disetujui oleh semua pemilik lahan.
Namun, masalah hanya terjadi pada tanah milik Tommy Soeharto.
Tommy mengaku tidak terima atas besaran ganti rugi tersebut.
“Dia anggap ganti rugi itu kurang ternyata, pemerintah mau gimana lagi? Enggak bisa lagi naikkan, semua pihak setuju kok,” kata Taufiqulhadi, dikutip detik.com, Senin (7/6/2021).
Karena tidak terima, akhirnya Tommy pun membawa masalah ini ke pengadilan.
Pihak Tommy Soeharto menganggap bahwa Kementerian ATR/BPN tidak melibatkan pihaknya saat proses penentuan harga.
Dengan begitu, Tommy menuntut pemerintah mengganti rugi sebesar Rp56 miliar.
Kuasa hukum Tommy, Victor Simanjuntak, mengatakan bahwa penghitungan ganti rugi tidak disertai prosedur yang benar dan tanpa melibatkan pihak Tommy.
“Dalam putusan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung tersebut (pemerintah) kalah dan terbukti menyerobot hak milik penggugat,” ujarnya saat ditemui wartawan, Senin pagi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tanah Tommy Soeharto dalam Sengketa
Taufiqulhadi membantah klaim yang dikatakan pihak Tommy mengenai pihak pemerintah yang tidak melibatkan pemilik lahan dalam penentuan harga ganti rugi.
Menurutnya, semua pemilik lahan diundang saat proses penentuan harga.
Namun, saat proses penetapan dan penghitungan harga ganti rugi, tanah Tommy Soeharto sedang dalam masalah sengketa lahan.
Karena ketidakjelasan pemilik, BPN akhirnya memilih jalur konsinyasi atau menitipkan uang ganti rugi ke pengadilan.
Kemudian, pengadilan akan memberikan uang ganti rugi tersebut kepada pihak yang bersengketa.
Selain itu, karena ada sengketa tanah, BPN tidak bisa mengundang pihak yang bersengketa dalam proses sosialisasi penentuan harga tanah.
Sengketa atas tanah milik Tommy tersebut baru selesai saat pembangunan tol sudah berjalan.
Saat itulah Tommy menyatakan bahwa dia tidak terima dengan jumlah ganti rugi tanahnya tersebut.
“Setelah tol berjalan, jadi, baru dimenangkan oleh Tommy (sengketa tanahnya). Ya kalau begitu sudah nggak bisa balik lagi dong kita tentukan harga, keputusan harganya sudah berlaku surut,” ujar Taufiqulhadi menambahkan.
Taufiqulhadi pun menegaskan, ketika Tommy menyatakan bahwa dia tidak terima, nilai ganti rugi tidak bisa berubah lagi.
“Nah harganya ini semua pihak itu sudah setuju. Seharusnya memang Pak Tommy ini ambil saja uang di pengadilan yang dititip pemerintah, itu disebut konsinyasi,” kata Taufiqulhadi.
Permohonan Tommy Soeharto
Sidang atas gugatan Tommy Soeharto kepada pemerintah telah dimulai pada Senin (7/6/2021), dengan agenda pembacaan tuntutan dari pihak Tommy.
Persidangan ini akan berlanjut karena proses mediasi tidak menemui kata sepakat.
Dalam sidang tersebut, ada empat poin yang menjadi tuntutan Tommy Soeharto, di antaranya adalah sebagai berikut:
- Meminta pihak tergugat (pemerintah) menghentikan penggusuran di atas tanah yang menjadi lokasi proyek pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari.
- Menyatakan bahwa dokumen ganti rugi dengan objek nomor 03/2018.DEL/PN.JKT.PST jo. No. 16/PDT.P/2017/PN.Jkt.Sel yang tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan batal demi hukum dan tidak berlaku.
- Menyatakan penggugat (Tommy Soeharto) sebagai satu-satunya pemegang hak atas petak tanah yang dipermasalahkan dan berhak menerima ganti rugi karena tanahnya digunakan untuk pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari.
- Memerintahkan pihak tergugat untuk menghentikan proses pembangunan jalan tol sampai ada keputusan hukum yang tetap.
Selain itu, beberapa pihak yang digugat Tommy Soeharto dalam perkara ini, di antaranya adalah:
- Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN DKI Jakarta, Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kementerian PUPR (Kepala PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari)
- Stella Elvire Anwar Sani
- Pemprov DKI Jakarta dan Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak
- PT Citra Waspphutowa
- Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto & Rekan
- Kementerian Keuangan (KPP Pratama Jakarta Cilandak)
- PT Girder Indonesia.
***
Semoga artikel ini bermanfaat untuk Sahabat 99 ya!
Jangan lewatkan informasi menarik lainnya di portal Berita 99.co Indonesia.
Jika sedang mencari rumah di Depok, bisa jadi Arkatama Townhouse adalah jawabannya!
Cek saja di 99.co/id untuk menemukan rumah idamanmu!