Berita Berita Properti

Lagi Kredit Rumah Tiba-Tiba Kena PHK? Tenang, Simak Cara Ajukan Keringanan Pembayarannya, yuk!

2 menit

Beberapa hal yang tidak diduga bisa terjadi kapan saja. Salah satu contohnya tiba-tiba di-PHK saat sedang kredit rumah. Jika begini, bisakah kita mendapat keringanan cicilan rumah?

Pemutusan hubungan kerja alias PHK merupakan hal yang tidak mengenakan bagi para pekerja, terutama jika terjadi di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini.

Terlebih lagi, bila si pekerja yang terkena PHK masih memiliki banyak tanggungan, seperti cicilan rumah.

Jika kondisi mendadak seperti ini terjadi, bisakah mereka mendapatkan keringanan cicilan rumah? Bila iya, bagaimana ya cara dapatnya?

Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, simak ulasannya berikut ini!

Kena PHK saat Kredit Rumah

cicilan rumah kpr

freepik.com

Keringanan Kredit Rumah saat Pandemi

Otoritas Jasa Keuangan bersama Perbankan memberikan keringanan pada nasabah yang terdampak pandemi Covid-19, termasuk di-PHK.

Salah satu bentuk keringanan yaitu berupa subsidi bunga, termasuk pada kredit pemilikan rumah (KPR).

Melansir laman detikcom, bank penyalur kredit rumah terbesar di Indonesia, BTN menghadirkan program restrukturisasi kredit.

Wakil Direktur Utama (Wadirut) PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Nixon Napitupulu mengatakan, bantuan tersebut sudah diberikan sejak tahun lalu dan sudah sebagian besar mendapatkan restrukturisasi.

“Sebagian besar sudah mendapatkan restrukturisasi sesuai POJK nomor 11,” ujar Nixon melalui pesan singkatnya, Senin (9/8/2021).



Bagaimana Cara Ajukan Keringanan Cicilan Rumah?

Nixon mengatakan, cara untuk mendapatkan keringanan pembayaran cicilan ini pun terbilang mudah.

Menurutnya, nasabah dapat mendatangi kantor cabang terdekat atau melakukan pendaftaran melalui online.

“Datang ke cabang kan. Simple kok, bahkan bisa ngajuin online,” ujarnya.

Mengutip situs resmi KPR BTN, selain datang ke cabang, berikut langkah-langkah untuk mengajukan restrukturisasi online:

  1. Debitur melakukan pengunduhan formulir permohonan restrukturisasi, formulir penghasilan, dan formulir pernyataan terdampak Covid-19.
  2. Kemudian debitur mengisi dan menandatangani formulir yang telah diunduh.
  3. Debitur melakukan foto/scan KTP, Form Permohonan Restrukturisasi, Form Penghasilan/slip gaji, Form Pernyataan Terdampak Covid-19, dan Swafoto/selfie tampak depan dengan memegang KTP.
  4. Form yang sudah diisi dan ditandatangani tersebut didaftarkan pada formulir permohonan restrukturisasi di laman rumahmurahbtn.co.id.
  5. Form asli permohonan dan kelengkapan permohonan di atas harap dikirimkan ke kantor Cabang Bank BTN.
  6. Pastikan nomor telepon, WhatsApp, dan alamat email debitur aktif, untuk mendapatkan informasi lebih lanjut atas permohonan restrukturisasi.

***

Demikian penjelasan mengenai keringanan cicilan rumah saat di-PHK.

Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk Sahabat 99.

Baca juga artikel menarik dan terbaru lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Ingin miliki rumah masa depan seperti di Havana Gading Serpong?

Pastikan hanya mencari di 99.co/id, ya!




Nita Hidayati

Penulis konten
Follow Me:

Related Posts