KPR

Syarat, Biaya, dan Cara Pengajuan KPR Standard Chartered. Bunga Kompetitif!

3 menit

KPR Standard Chartered Bank memberikan solusi dalam berbagai kebutuhan Kredit Pemilikan Rumah dengan menekankan atau mengutamakan kemudahan dan kenyaman bagi debitur. Yuk, kenali produk, syarat, cara pengajuaan dan keunggulannya!

Standard Chartered Bank memiliki program KPR yang disebut Home Suite.

Menilik sejumlah keunggulan yang ditawarkan, kesempatan untuk memiliki hunian impian berada di depan mata.

Tak hanya itu, syaratnya pun tergolong mudah yang dibagi ke dalam beberapa kategori.

Hal ini tentu membuka peluang bagi siapa pun yang bercita-cita mempunyai rumah mulai dari karyawan, pengusaha, hingga profesional.

Tak hanya itu, suku bunganya pun terbilang kompetitif.

Adapun produk-produk dari Home Suite yang bisa kamu pilih yakni;

  • Pembelian rumah/apartemen/ruko baru atau second
  • Pengalihan KPR/KPA dari bank lain
  • Equity Loan (Kredit Multi Guna)

Keunggulan KPR Standard Chartered Home Suite

suasana di perkantoran

Housing Loan

Housing loan merupakan produk kepemilikan rumah dengan proses mudah dan mempunyai sejumlah keunggulan, yaitu:

  • Pembelian rumah/apartemen/ruko baru atau second dengan proses cepat dan mudah
  • Pengalihan KPR/KPA dari bank lain dengan bunga yang kompetitif
  • Kredit Multi Guna atau Equity Loan dari Standard Chartered untuk segala kebutuhan mulai dari aset properti sebagai agunan
  • Jangka waktu kredit hingga 25 tahun
  • Batas pinjaman sampai Rp8 miliar (khusus penguasaha dengan badan hukum PT)
  • Maksimal batas kredit (LTV) hingga 80% dari nilai appraisal bank terhadap agunan.

Saving Plus

Rekening tabungan dengan sejumlah keuntungan di antaranya seperti bunga yang kompetitif serta mudah dalam bertransaksi pada jaringan ATM bersama di Indonesia.

Layanan Priority Banking

Penawaran dengan harga khusus untuk berbagai produk perbankan dan layanan ekslusif dari Relationship Manager.

Asuransi Jiwa

Kenyaman untuk kamu dan keluarga dari kewajiban pelunasan Housing Loan jika terjadi musibah kematian atau cacat tetap total.

Asuransi Kebakaran

Berupa perlindungan rumah dari berbagai risiko kerugian yang diakibatkan kebakaran, kilat petir, pesawat jatuh, hubungan arus pendek serta ledakan.

Phone/Internet Banking

Fasilitas banking yang memberikan kemudahan serta fleskibilitas guna bertransaksi di mana pun dan kapan pun.

Suku Bunga KPR Standard Chartered Bank 2021 dan Informasi Biaya

suasana kantor bank standard chartered



Melansir situs resmi sc.com, berikut suku bunga KPR Standard Chartered Bank yang diklaim cukup kompetitif.

  • 6,75% p.a bunga tetap/fixed untuk 3 tahun pertama, selanjutnya berlaku suku bunga mengambang/floating
  • 8,75% p.a bunga tetap/fixed untuk 5 tahun pertama, selanjutnya berlaku suku bunga mengambang/floating
  • 6,50% p.a suku bunga mengambang/floating.

Selain itu, biaya lain-lain atau denda terkait produk ini yaitu;

  • Biaya provisi: 0,25%
  • Biaya asuransi: sesuai ketentuan
  • Biaya perlunasan dipercepat: 2 % dari jumlah sisa pagu kredit selama masa suku bunga tetap +1 tahun, atau hanya biaya administasi di luar masa suku bunga tetap + 1 tahun yakni Rp250 ribu untuk pelunasan sebagian dan Rp500 ribu untuk pelunasan seluruhnya
  • Biaya penilaian jaminan: Rp1.320.000.

Persyaratan Pengajuan KPR Standard Chartered Bank

logo bank standard chartered

Untuk mengajukan KPR Stadard Chartered Bank, kamu perlu mengetahui informasi serta syarat apa saja yang diperlukan.

Berikut sejumlah dokumen yang kamu perlukan;

Persyaratan Dokumen Agunan

  • Fotokopi sertifikat Hak Milik/Hak Guna Bangunan/Strata title
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan/Izin penggunaan bangunan untuk apartemen
  • Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan terakhir.

Persyaratan Dokumen Pribadi

Untuk Karyawan;

  • Fotokopi KTP Pemohon
  • Fotokopi KTP Suami/Istri
  • Fotokopi NPWP Pemohon
  • Fotokopi KK/Surat Nikah
  • Fotokopi SPT/PPh 21
  • Slip gaji terakhir/Surat keterangan penghasilan
  • Fotokopi R/K atau tabungan 3 buan terakhi
  • Surat pisah harta (jika ada).

Bagi Pengusaha;

  • Fotokopi KTP Pemohon
  • Fotokopi KTP Suami/Istri
  • Fotokopi NPWP Pemohon
  • Fotokopi Kartu Keluarga/Surat Nikah
  • Surat pisah harta (jika ada)
  • Fotokopi SPT/PPh 21
  • Fotokopi R/K atau tabungan 3 bulan terakhir
  • Fotokopi SIUP, Tanda daftar Perusahaan (TDP), Akta Pendirian/Perubahan, Akta Pengesahan Menkeh.

Untuk Profesional;

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Suami/Istri
  • Fotokopi KK/Surat Nikah
  • Fotokopi NPWP
  • Surat pisah harta (jika ada)
  • Fotokopi SPT/PPh 21
  • Fotokopi R/K atau tabungan 3 bulan terakhir
  • Fotokopi Izin Praktek.

***

Semoga ulasannya bermanfaat, Sahabat 99.

Ikuti terus informasi menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Kamu sedang mencari rumah di kawasan Depok?

Cek saja di www.99.co/id.




Hendi Abdurahman

Mengawali karier sebagai penulis lepas seputar tema olah raga di sejumlah media online. Sejak 2021 menjadi penulis konten di 99 Group dengan cakupan tema meliputi properti, marketing, dan gaya hidup. Senang menjelajah kota di akhir pekan.

Related Posts