Tak sedikit yang bertanya-tanya apakah bisa mengajukan KPR atas nama orang lain? Lantas, bagaimana risiko yang dihadapi jika kita pinjam nama KPR tersebut?
Sahabat 99, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah salah satu alternatif pembiayaan untuk membeli rumah.
Membeli rumah dengan KPR bisa menjadi solusi di tengah keterbatasan dana membeli secara tunai.
Sudah banyak bank yang menawarkan KPR dengan plafond, suku bunga, dan cicilan yang menarik.
Namun, masalahnya tak sedikit yang ingin mengajukan KPR, akan tetapi terkendala satu dan lain hal.
Beberapa di antaranya adalah penghasilan atau kriteria yang belum sesuai pihak bank.
Lantas, bolehkan kita mengajukan KPR atas nama orang lain sebagai solusi?
Tenang, simak jawaban pastinya di bawah ini!
Pinjam Nama untuk Mengajukan KPR
KPR atas atas nama orang lain secara sederhana bisa disebut sebagai pinjam nama.
Dalam praktiknya, pinjam nama tersebut biasanya atas nama teman, keluarga, atau orang tua.
Nah, hal ini dilakukan agar pengajuan tersebut dapat diterima pihak bank pemberi kredit.
Hal ini lantaran seseorang yang ingin membeli rumah itu diketahui tak memenuhi syarat pengajuan KPR.
Perlu dicatat bahwa bank tidak begitu saja mengabulkan permohonan KPR.
Sahabat 99, perlu diketahui bahwa pengajuan KPR seharusnya atas nama yang mengajukan pinjaman secara sah.
Untuk lebih jelasnya, kamu harus tahu penjelasan perjanjian pinjam nama berikut ini.
Perjanjian Pinjam Nama Tak Diatur
Dalam hal pinjam nama KPR, kebanyakan melakukan perjanjian di bawah tangan.
Dikutip lsc.bphn.go.id, perjanjian pinjam nama atau nominee merupakan salah satu jenis perjanjian innominaat.
Artinya, perjanjian pinjam nama belum ada pengaturannya secara khusus dalam KUHPerdata.
Perjanjian nominee kerap kali digunakan dalam hal penguasaan tanah di Indonesia oleh warga negara asing (WNA).
Contohnya, pada perjanjian tersebut diperjanjikan bahwa tanah hak menggunakan nama dari WNI, akan tetapi keuangannya dari pihak WNA.
Namun, hal tersebut dilengkapi pernyataan dari pihak WNI bahwa sebenarnya tanah hak tersebut adalah milik WNA tersebut.
Nah, perjanjian seperti ini juga kerap terjadi untuk pengajuan KPR.
Lantas, bisakah mengajukan KPR atas nama orang lain?
KPR Atas Nama Orang Lain, Bisakah?
Mengajukan KPR atas nama orang lain bisa saja dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan.
Ambil contoh ketika kamu ingin membeli rumah, lalu meminjam nama KPR atas nama saudara.
Nah, perlu diketahui bahwa ketika kamu mengajukan KPR atas nama saudara maka sertifikat tersebut nantinya bukan atas nama diri sendiri.
Meskipun, uang DP dan cicilan KPR setiap bulannya dibayarkan oleh kamu sendiri.
Jadi, kamu harus mengalihkan rumah tersebut di masa mendatang agar jadi milik sendiri dan bukan atas nama orang lain.
Tak jarang, seseorang juga melakukan take over supaya nantinya angsuran beralih atas nama pribadi.
Namun, hal itu harus melalui proses jual beli lewat notaris dan bank.
Risiko KPR Atas Nama Orang Lain
1. KPR Ditolak
Salah satu risiko mengajukan KPR atas nama orang lain adalah ditolak bank.
Meskipun atas nama teman yang penghasilannya cukup, hal itu belum tentu menjamin bahwa KPR disetujui.
Pihak bank juga memiliki syarat dan kriteria lain sebelum menyetujui permohonan KPR.
Misalnya, bank mendapati bahwa orang lain yang dipinjam nama untuk KPR tersebut ternyata memiliki riwayat yang buruk.
Hal itu dapat diketahui melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
2. Kredit Macet
Risiko lainnya adalah non performing loan atau risiko kredit macet.
Hal ini tentu merugikan nama orang lain yang dipinjam untuk pengajuan KPR.
Tak hanya itu, bisa saja uang cicilan KPR yang kamu setorkan ke orang lain malah dipergunakan secara tak bertanggung jawab.
Jadi, daripada memaksakan, ada baiknya kamu menunda pembelian rumah sampai keuangan stabil dan memenuhi syarat.
3. Sengketa
Hal terparah yang berisiko terjadi adalah masalah sengketa di kemudian hari.
Perlu diingat, meskipun kamu membayar KPR setiap bulannya, namun kepemilikan rumah tetap nama orang lain.
Jadi, hal ini perlu diantisipasi agar masalah sengketa tidak terjadi ketika KPR lunas.
4. Sulit Mengajukan Lagi
Risiko lainnya adalah kesulitan mengajukan KPR rumah kedua.
Pengajuan KPR kedua harus mempertimbangkan rasio kredit KPR pertama.
Debitur memang bisa mengajukan KPR meskipun cicilan KPR pertama belum lunas.
Namun, hal itu tidak menjamin bahwa pengajuan kedua akan diterima oleh pihak bank.
Apalagi jika KPR rumah pertama yang menggunakan nama orang lain mengalami masalah.
Hal tersebut tentunya merugikan orang lain yang kamu pinjam namanya.
Tips Mengajukan KPR Atas Nama Orang Lain
1. Orang Tepercaya
Mengajukan KPR atas nama orang lain sebenarnya kurang disarankan.
Apalagi jika orang tersebut tidak berkomitmen.
Jadi, ada baiknya pilih orang tepercaya dan keluarga terdekat.
Misalnya orang tua, adik, kakak, atau KPR atas nama istri lebih disarankan.
2. Segera Take Over
Tips selanjutnya adalah segera take over jika kamu sudah mempunyai dana cukup untuk mengalihkan KPR.
Kamu juga bisa mengurus Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) untuk mengambil dokumen di bank jika rumah tersebut lunas.
Proses ini sering harus dilakukan di hadapan notaris.
3. Surat Perjanjian Pinjam Nama
Tips ini penting bagi kamu dan orang lain yang dipinjam namanya.
Membuat surat perjanjian dilakukan agar tidak terjadi masalah dikemudian hari.
Penandatanganan surat perjanjian sebaiknya disaksikan notaris dan saksi-saksi.
Ini penting supaya tidak terjadi wanprestasi antara kamu dan orang lain yang dipinjam namanya.
4. Balik Nama Sertifikat
Tips lainnya adalah segera balik nama sertifikat jika rumah tersebut sudah jatuh ke tanganmu.
Hal ini supaya terhindar dari masalah sengketa yang bisa berujung ke pengadilan.
***
Semoga informasi di atas bermanfaat, Sahabat 99.
Jangan lupa, cek informasi menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Kamu sedang cari rumah dijual di Kemayaron Jakarta Pusat?
Temukan rumah idamanmu hanya di www.99.co/id!