Walikota Tegal, Dedy Yon Supriyono memerintahkan blokade 49 titik akses jalan protokol dalam kota dan penghubung jalan antar kampung. Kebijakan kota Tegal lockdown ini akan diberlakukan mulai 30 Maret-31 Juli 2020.
Tegal merupakan kota pertama di Indonesia yang mengumumkan untuk melakukan.
Upaya lockdown ini dilakukan pada 49 titik akses jalan protokol dan penghubung jalan antar kampung.
Blokade ini dilakukan pemkot setempat untuk mencegah penyebaran virus corona.
Kota Tegal Lockdown Selama 4 Bulan
Melansir dari CNNIndonesia, blokade dilakukan dengan merintangi jalan menggunakan beton jenis movable concrete barrier (MBC).
Penutupan jalan pun dilakukan terhadap ruas penghubung antar kampung yang berbatasan dengan kabupaten atau kota lain.
“Kalau MBC beton ini panjangnya 1 meter, kita membutuhkan emisi ini butuh 500 meter buat menutup [akses jalan perbatasan] Kota Tegal,” kata Dedy dalam wawancara bersama CNNIndonesia TV, Kamis (26/3) malam.
Dedy menyatakan pemasangan beton pembatas itu sebagai untuk mencegah akses warga keluar masuk, baik dari maupun menuju kota Tegal.
Namun demikian, Walikota Tegal menjamin bahwa penutupan jalan itu tidak meliputi akses jalan provinsi dan jalan nasional.
Syarat Ketat untuk Warga Bisa Keluar/Masuk Kota Tegal
Ia menjelaskan bagi warga luar kota yang ingin memasuki Kota Tegal dengan kebutuhan mendesak, harus melapor dan mendapatkan izin dari Gugus Tugas Pengendalian Covid-19 Kota Tegal.
Selain itu, mereka pun akan diperiksa dan di karantina selama 14 hari terlebih dahulu sebelum menjumpai keluarganya di Tegal.
Para penduduk ini diperbolehkan memasuki kota Tegal bila kondisinya dinyatakan sehat oleh tim medis.
Penerapan kota Tegal untuk melakukan lockdown ini dikaitkan dengan status kota yang sudah bergeser dari darurat menjadi zona merah virus corona.
Dedy mengakui ada warga Tegal yang baru pulang dari Abu Dhabi dan sudah dinyatakan positif terjangkit virus corona.
Dirinya pun menegaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bulog terkait persediaan stok bahan pangan untuk empat bulan ke depan saat masa lockdown.
Baca Juga:
Selain Italia, Ini 4 Negara yang di-Lockdown Karena Virus Corona
Kepala Daerah Main Lockdown Sendiri Bisa Dipenjara 1 Tahun?
Langkah berani yang diambil pemerintah Kota Tegal untuk melakukan lockdown ini bisa jadi bertentangan dengan kebijakan nasional.
Melansir Detik, dalam UU Kekarantinaan Kesehatan ditegaskan bahwa:
Lockdown adalah kewenangan Pemerintah Pusat/Menteri terkait.
Hal ini telah tercantum pada Pasal 9 ayat 1 yang menyebutkan:
“Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.”
Sedangkan Pasal 49 ayat 4 berbunyi:
“Karantina Wilayah dan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri”.
Namun, jika ada pemerintah yang melanggar aturan, maka ia akan mendapatkan sanksi pidana.
Ancaman pidana di Pasal 93 sendiri yaitu, maksimal 1 tahun penjara dan/atau denda Rp100 juta.
Berikut bunyinya:
“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”.
Baca Juga:
5 Foto Binatang Liar yang Menguasai Kota Akibat Karantina Virus Corona
Semoga artikel di atas bisa memberikan informasi untukmu, ya.
Yuk, baca terus Berita Properti terlengkap hingga tips dan lifestyle hanya di 99 Indonesia.
Dapatkan pula properti yang sedang kamu cari di 99.co/id.