Sebelum DKI Jakarat resmi melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai, ternyata ada beberapa kota di Indonesia yang sudah melakukan hal serupa!
Langkah yang diambil oleh Pemerintah DKI Jakarta adalah langkah progresif yang sebelumnya sudah diterapkan oleh sejumlah daerah di Indonesia.
Selain agar tak merusak lingkungan, larangan penggunaan kantong plastik juga diterbitkan untuk mengatasi masalah lain seperti penumpukan sampah.
Sebagaimana diketahui, masalah sampah turut berdampak pada masalah lainnya yang lebih besar seperti misalnya bencana alam.
Daerah mana saja yang sudah menerapkan aturan ini?
Berikut beberapa daerah di Indonesia yang sudah resmi menerapkan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.
7 Kota di Indonesia yang Melarang Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai
1. Jakarta
Larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di DKI Jakarta diatur dalam Pergub Nomor 142 Tahun 2019.
Meskipun peraturan tersebut telah ditandatangani sejak 27 Desember 2019, namun baru akan diberlakukan secara resmi pada Juli 2020.
Dalam aturan tersebut, pelaku usaha dilarang menyediakan kantong plastik sekali pakai dan digantikan oleh kantong ramah lingkungan berbayar.
Menurut Gubernur DKI Anies Baswedan, selain untuk mengantisipasi banjir larangan itu juga diberlakukan untuk perubahan lingkungan.
2. Semarang
Sebelum Jakarta, Kota Semarang telah lebih dahulu memberlakukan aturan yang serupa.
Larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di Semarang tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) Semarang Nomor 27 Tahun 2019.
Perwal tersebut menentukan empat jenis plastik yang dilarang penggunaannya yaitu tas plastik, sedotan, pipet plastik, dan styrofoam.
Sanksi yang diberlakukan bermacam-macam, mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan izin usaha.
3. Balikpapan
Balikpapan juga telah terlebih dahulu mewujudkan inisiasi pembatasan penggunaan plastik bagi warganya.
Larangan penggunaan plastik ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
Kepada CNN Indonesia, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Balikpapan menerangkan bahwa aturan ini sukses mengurangi 56 ton sampah per bulannya.
Baca Juga:
Mau Jadi Kaya dari Bisnis Daur Ulang Sampah Plastik? Ini Panduannya!
4. Bekasi
Pemerintah Kota Bekasi juga telah menerapkan kebijakan pelarangan penggunaan kantong plastik yang berlaku untuk seluruh ritel.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Bekasi Nomor 61 Tahun 2018.
Peraturan ini diberlakukan untuk mengurangi produksi sampah plastik di Kota Bekasi yang mencapai 1.800 ton per hari.
Untuk mendukung rencanya, Pemkot Bekasi bahkan membentuk Satuan Tugas Zero Plastik yang membantu pengaplikasian aturan sehari-hari.
5. Bogor
Kota Bogor juga telah cukup lama memberlakukan larangan penggunaan kantong plastik yaitu sejakk 1 Desember 2018.
Larangan ini dilandasi oleh Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
Dengan adanya peraturan ini, pusat perbelanjaan modern seperti pasar swalayan, mal, dan minimarket harus membatasi penggunaan plastik sekali pakai.
Sebagai solusi, setiap pusat perbelanjaan diwajibkan menyediakan kantong belanja ramah lingkungan berbayar yang bisa dibeli oleh para pengunjung.
6. Bali
Sama seperti DKI Jakarta, Provinsi Bali pun mengeluarkan larangan penggunaan plastik sekali pakai di seluruh wilayahnya.
Peraturan ini dituangkan dalam Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018.
Meskipun sempat digugat oleh Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI), namun peraturan ini menang dan tetap akan diberlakukan.
Alhasil, per 1 Januari 2019 lalu, masyarakat yang berbelanja di toko-toko di Bali wajib membawa tas belanja sendiri atau membeli tas belanja ramah lingkungan.
7. Banjarmasin
Kota Banjarmasin telah menerapkan pelarangan penggunaan plastik sekali pakai cukup lama, tepatnya sejak tahun 2016.
Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
Aturan tersebut pun tampaknya berhasil dengan baik.
Dalam 2 tahun sejak berlakunya aturan tersebut, Kota Banjarmasin berhasil mengurangi sebanyak 54 juta lembar kantong plastik dari peredaran.
Baca Juga:
9 Barang Alternatif Pengganti Plastik untuk Wujudkan Gerakan Diet Plastik
Semoga tulisan ini dapat bermanfaat ya, sahabat 99!
Jangan lupa bookmark Blog 99 Indonesia agar tak ketinggalan artikel menarik lainnya.
Sedang mencari properti? Pastikan untuk mengakses lewat 99.co/id!