RUU KUHP dan PKS bukanlah satu-satunya rancangan yang terbilang kontroversial. Kenali RUU Pertanahan dan mengapa akan merugikan rakyat bila disahkan.
Pemerintah sah menunda pengesahan RUU Pertanahan.
Rancangan undang-undang ini kabarnya akan dibahas lagi pada periode DPR dan DPRD mendatang.
RUU ini merupakan salah satu dari banyaknya rancangan undang-undang bermasalah yang diajukan pihak DPR…
…yang juga menimbulkan beragam pro dan kontra di kalangan masyarakat luas.
Rancangan Undang-undang Pertanahan terbilang problematik karena isi drafnya yang terbilang terlalu mengancam masyarakat bila benar-benar di sahkan.
Berikut adalah berita selengkapnya.
Pasal-pasal Bermasalah di RUU Pertanahan. Benarkah Akan Menindas Masyarakat?
Dilansir dari detik.com, rancangan tentang pertanahan ini ada di dalam judul RUU prolegnas prioritas prioritas dan diajukan oleh DPD dan DPR.
Dari berbagai macam pasal di dalam draf rancangan undang-undang, beberapa dari isinya dinilai bermasalah.
Masyarakat dan peneliti hukum Indonesia menilai pasal-pasal tersebut hanya akan mendesak masyarakat dan mengunci ruang lingkup mereka dari kehidupan bebas.
Golongan yang akan paling dirugikan termasuk para petani, aktivis agraria, dan masyarakat adat.
Berikut adalah pasal RUU Pertanahan yang dinilai memanjakkan pemerintah dan paling merugikan masyarakat.
Baca Juga:
Kenali RUU PKS | Bukan Undang-undang Liberal yang Melawan Agama
1. Penindasan Korban Penggusuran
Pada pasal 91, pemerintah menyatakan bahwa setiap orang yang menghalangi petugas di lapangan akan ditindak berdasarkan hukum pidana.
Pasal tersebut secara lengkap berbunyi:
“Setiap orang yang menghalangi petugas dan/atau aparatur penegak hukum yang melaksanakan tugas pada bidang tanah miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf c atau orang suruhannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).”
Pasal tersebut mengundang opini masyarakat, mulai dari kalangan pelajar sampai pemerhati hukum Indonesia.
Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika, menyatakan bahwa pasal tersebut hanya akan merugikan masyarakat…
…karena akan menyudutkan mereka yang menolak rumahnya digusur untuk dijadikan bandara, misalkan.
2. Memberlakukan Domein Verklaring
Domen Verklaring adalah salah satu asas yang mengatur kepemilikan tanah, dimana jika si pemilik tidak bisa membuktikan kepemilikan tanah dengan segera, tanah akan menjadi milik negara.
Ini merupakan asas yang diambil saat kolonialisme Belanda.
Aturan ini ada pada pasal 36 yang berisi:
(1) Hak Pakai selama digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b diberikan kepada:
a. instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
b. perwakilan negara asing dan lembaga internasional; atau
c. badan keagamaan dan sosial.
(2) Hak Pakai selama digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi pemegang hak dalam rangka pelayanan publik.
(3) Hak Pakai selama digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilepaskan dan dialihkan dengan cara tukar bangun atau cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Hak Pakai dengan jangka waktu dan Hak Pakai selama digunakan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
3. Hak Guna Usaha yang Dapat Dirahasiakan
Rancangan bermasalah berikutnya ada pada pasal 46 ayat 8 yang berbunyi:
“Masyarakat berhak mendapatkan informasi publik mengenai data Pertanahan kecuali informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Pasal ini membahas HGU, atau Hak Guna Usaha.
Pada pasal di atas, pemerintah mendapatkan celah untuk merahasiakan HGU walaupun tidak dijabarkan secara terang-terangan dan eksplisit.
Rakyat akhirnya tidak akan bisa menuntut hak mereka atas kejelasan penggunaan lahan yang akan dibangun pemerintah, dan tidak berikan ruang untuk menolak.
Baca Juga:
21 Spanduk Lucu Aksi Mahasiswa yang Kreatif. Mana Favoritmu?
Semoga bermanfaat artikelnya ya, Sahabat 99!
Jangan lupa untuk pantau terus informasi penting seputar properti lewat Blog 99.co Indonesia.
Tak lupa, pastikan kamu menemukan properti idaman di www.99.co/id.