Kampung Akuarium yang diusung Anies Baswedan sedang hangat diperbincangkan di media masa berkat pro dan kontranya.
Beberapa waktu lalu, kampung Akuarium menjadi topik panas setelah dikabarkan akan dibangun kembali oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Pembangunan kampung padat penduduk yang sempat digusur Ahok itu menuai banyak pro dan kontra.
Walaupun begitu, Anies tetap bersikukuh melanjutkan pembangunan dan mengganti namanya menjadi Kampung Susun Akuarium.
Upaya ini merupakan salah satu program penataan 21 kampung prioritas.
Keputusannya termasuk ke dalam Keputusan Gubernur Nomor 878 tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat
Berikut berita selengkapnya.
Kampung Akuarium akan Berbeda dari Rumah Susun
Dilansir dari Kompas, kampung Akuarium akan dibangun di atas tanah seluas 10.300 m2 dengan jumlah 241 unit rumah.
Dana pembangunan tidak mengalir sepenuhnya dari pendapatan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta.
Sebagian diambil dari dana kewajiban pengembang sebesar Rp62 miliar.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Sarjoko, mejelaskan proyeknya akan berbeda dari rumah susun.
Kampung yang berada di Penjaringan, Jakarta Utara itu akan disesuaikan dengan kondisi lingkungan masyarakat sekitarnya.
“Yang dimaksud kampung susun adalah desain yang merupakan hasil perencanaan bersama warga dengan konsep hunian yang mengikuti tradisi atau memiliki ciri khas kampung dan diupayakan selaras dengan lingkungan sekitar dan kehidupan sosialnya,” jelas Sarjoko pada Tempo, Rabu (19/08/2020).
Baca Juga:
Survei Indo Barometer: Prabowo Subianto VS Anies Baswedan di Pilpres 2024. Pilih Mana?
Sarjoko juga menambahkan konsepnya sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pembangunan Rumah Susun Sederhana.
Kampung ini nantinya akan diisi oleh hunian bertipe 36 yang nyaman dan aman bagi warga Jakarta.
Pro dan Kontra Kampung Susun. Benarkan Sebuah Janji Politik Belaka?
Pembangunan Kampung Akuarium menciptakan beragam kontroversi.
Salah satunya adalah penilaian warga yang menganggap proyek tersebut sebagai janji kampanye yang tertinggal.
Belum lagi fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta yang mengaku tidak menyetujui usulan anggaran pembangunan kampung susun.
Menurut Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono pembangunnanya tidak sesuai dengan hukum.
Kehadiran kampung susun akan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030.
Gembong berharap Gubernur Jakarta meninggalkan proyek kampung susun dan membiarkannya menjadi cagar budaya seperti rencana awal.
Bertolak belakang dengan Gembong, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra Syarif mendukung keputusan Anies.
Ia menjelaskan bahwa pembangunan Kampung Akuarium tidak akan merusak cagar budaya.
“Justru itu kawasan cagar budaya tidak akan dihilangkan. Justru malah dikembangkan. Sekarang dalam kajian DED (detail enginering design). DED-nya masukan dari masyarakat setempat. Ada kelompok Rujak yang melakukan sayembara dan diajukan ke dinas, dan dinas yang meneruskan kajian dalam kajian tersebut,” kata dia seperti dikutip pada kompas.com.
Baca Juga:
Luas Tanahnya 1100 M²! Ini Rumah Dinas Gubernur DKI Anies Baswedan
Semoga berita di atas dapat menginformasi ya, Sahabat 99.
Jangan lupa untuk pantau terus informasi penting seputar properti lewat Berita Properti 99.co Indonesia.
Untuk kamu yang sedang mencari hunian minimalis dan modern The Loggia Pancoran, langsung saja kunjungi 99.co/id.