Konflik pertahanan agraria di Indonesia masih banyak ditemui pada sejumlah wilayah.
Menurut Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Surya Tjandra, menyebutkan ada empat wilayah di Indonesia yang kadar konflik agrarianya masih tinggi.
Seperti, Sumatera Utara, Lampung, Riau, dan Kalimantan.
Dilansir dari laman detik.com, Tjandra mengatakan bahwa pemerintah telah berupaya maksimal untuk menyelesaikan konflik pertanahan ini.
Hasilnya?
Ada beberapa konflik agraria di Riau sudah berhasil diselesaikan namun, belum semuanya mendapatkan solusi bersama.
Cara Menyelesaikan Konflik Pertanahan Agraria Ala Tjandra
Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini mengaku memiliki cara pribadi untuk menyelesaikan konfilk agraria.
Tiada lain dan bukan adalah dengan kerap ‘ngantor’ di Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) di wilayah tersebut.
“Yang paling mudah itu kan saya ngantor di situ, seminggu atau dua minggu atau sebulan, lihat saja kebutuhannya berapa. Kan selama ini masalah penyelesaian konflik itu tidak ada yang berani tanggung jawab, itu saja masalahnya,” paparnya saat diwawancarai detik.com, di Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta, Rabu (4/12/2019).
Menurutnya, konflik pertanahan akan bisa selesai secara perlahan dengan keberadaannya.
Beliau berharap dengan cara ‘ngantor’nya ini ia bisa bertemu dengan seluruh elemen.
Baik dari Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, Bupati, hingga Gubernur untuk duduk bersama menyelesaikan konflik agraria.
Tjandra yakin penyelesaian konflik pertanahan ini tidak akan ada lagi menimbulkan gesekan di tengah-tengah masyarakat.
Termasuk gesekan antara warga sipil dengan aparatur negara.
Baca Juga:
7 Negara Termiskin di Dunia. Terpuruk Karena Konflik Agama & Sipil
Sengketa Konflik dan Perkara Pengadilan Pertanahan Ada 8.500 Kasus
Dikutip dari laman Kompas.com, data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) mencatat ada 8.500 kasus mengenai konflik pertanahan.
Jumlah kasus ini tersebar di seluruh wilayah di Indonesia.
Dari 300 kasus yang diambil sebagai sampel, kasus agraria paling tinggi adalah yang melibatkan perusahaan dengan persentase 18 persen.
Sedangkan, konflik pertanahan yang melibatkan instansi pemerintah sebesar 15,8 persen serta konflik perorangan ada 10 persen.
Menurut Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah, R.B. Agus Widjayanto, ada beberapa hal yang menyebabkan munculnya konflik pertanahan di Indonesia.
Pertama, kemiskinan dan distribusi kepemilikan tanah yang tidak merata.
Lalu jumlah bidang tanah terdaftar baru 50 persen dari 126 juta bidang.
Kemudian terdapat alas hak bukti kepemilikan tanah yang beragam dan belum terdaftar menjadi sertifikat tanah.
Lalu legalitas kepemilikan yang hanya didasarkan pada bukti formal tanpa memerhatikan produktivitas tanah.
Baca Juga:
Penuhi 10 Hak Tetangga Ini Demi Hidup yang Rukun Tanpa Konflik
Semoga informasi di atas bermanfaat untukmu, ya!
Selalu kunjungi Blog 99.co Indonesia untuk mendapatkan informasi menarik seputar dunia properti.
Temukan pula hunian dengan harga terjangkau lewat situs 99.co/id.