Berita Berita Properti

Komisi II Minta Lahan HGU Diukur Ulang demi Cegah Potensi Kerugian Negara Triliunan Rupiah

2 menit

Potensi kerugian yang tinggi pada negara membuat Komisi II minta lahan HGU diukur ulang oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional.

Dilansir dari kompas.com, Komisi II DPR meminta ATR/BPN melakukan pengukuran ulang lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di Indonesia.

Pengukuran ulang tersebut dilakukan untuk mengantisipasi potensi kerugian negara yang dikabarkan dapat mencapai Rp380 triliun.

“Pengukuran ulang tanah HGU dan HGB ini harus dilakukan untuk mencegah potensi kerugian negara,” ucap Endro S Yahman, anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP.

Potensi Kerugian Negara Karena Lahan HGU yang Melebihi Batas Izin

pemandangan kebun kelapa sawit dari atas

Endro mengatakan sudah banyak sekali perusahaan yang melakukan pengelolaan lahan HGU yang melebihi batas izin yang sudah diberikan.

Bahkan hal tersebut sudah menjadi rahasia umum bagi publik.

Karena tindakan perusahaan tersebut lah, Indonesia memiliki potensi kerugian negara yang mencapai Rp380 triliun.

“Kita sudah tahu bahwa banyak sekali HGU-HGU melebihi izinnya dan itu sudah disepakati di rapat DPR bahwa ini akan menjadi pendapatan APBN negara sekitar Rp380 triliun,” ujar Endro.

Untuk mencegah negara mengalami kerugian, Endro meminta lahan HGU diukur ulang oleh ATR/BPN.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PPP, Syamsurizal, juga menambahkan pemberian sanksi pada perusahaan yang telah melebihi batas izin.

Sanksi yang dapat diberikan oleh pemerintah di antaranya adalah denda pada perusahaan pengelola HGU yang sudah melanggar batas.



Jika Lahan HGU Diukur Ulang, Maka Dibutuhkan Biaya yang Besar

lahan hgu diukur ulang membutuhkan biaya besar

Berbeda dengan Komisi II DPR, Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil, menolak pengukuran ulang lahan HGU di Indonesia.

Dirinya mengatakan bahwa pengukuran ulang lahan HGU dan HGB dapat memakan biaya yang sangat besar.

Sofyan juga menyatakan sebagian besar HGU dan HGB tidak menyebabkan masalah yang dapat membuat kerugian pada negara.

“Tidak perlu diukur ulang, kecuali ada yang masalah ok dan sebagian besar 99 persen itu tidak ada masalah dari HGU dan HGB tersebut. Jadi cuma 1 persen yang bermasalah,” ucap Sofyan.

Mendengar pendapat Sofyan, Syamsurizal menjawab bahwa biaya pengukuran ulang lahan HGU tidak sebanding dengan potensi kerugian negara.

“Tidak bisa tidak, kita mesti melakukan pengukuran ulang. Masalah biaya tidak etis kalau kita angkat untuk menjadi penghambat untuk sebuah kerja yang menjadi tugas dan itu adalah perintah undang-undang,” sebut Syamsurizal.

***

Itulah berita mengenai lahan HGU yang diminta diukur ulang oleh Komisi II DPR.

Semoga artikel ini bermanfaat bagi kamu, Sahabat 99!

Simak juga artikel menarik lainnya hanya di portal Berita 99.co Indonesia.

Kamu sedang mencari rumah di Jakarta?

Bisa jadi BSD City adalah jawabannya!

Cek saja di 99.co/id untuk menemukan rumah idamanmu!




Shafira Chairunnisa

Lulusan Hubungan Internasional di Universitas Katolik Parahyangan dan pernah bekerja sebagai jurnalis di media nasional. Sekarang fokus menulis tentang properti, gaya hidup, desain, dan politik luar negeri. Senang bermain game di waktu senggang.
Follow Me:

Related Posts