Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tidak lagi memberi “kelonggaran” kepada para penyebar konten pornografi. Hal ini dilakukan dengan cara mengenakan denda penyebar pornografi kepada penyelenggara sistem elektronik yang menyebarkan konten negatif tersebut pada platform-nya.
“Untuk pornografi langsung denda, tidak ada ampun karena dia punya kemampuan (untuk mendeteksi),” jelas Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Pangerapan, seperti dilansir dari antaranews.com.
Denda Penyebar Pornografi Sebesar Rp100 Juta per Konten
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, kementerian memberlakukan denda sebesar Rp100 juta untuk setiap konten yang melanggar.
Denda besar tersebut juga berlaku untuk konten-konten negatif yang sebenarnya bisa ditangani secara otomatis oleh penyelenggara sistem elektronik, termasuk media sosial.
Baca Juga:
Harga Tiket Pulau Komodo Rp14 Juta, Pemprov NTT: Itu Masih Terjangkau
Sementara itu, konten negatif lain, seperti salah satunya ujaran kebencian, akan dikenakan hukuman sesuai dengan karakteristik konten.
Kepatuhan platform tersebut terhadap tenggat waktu yang diberikan untuk “memperbaiki” konten tersebut pun dipertimbangkan.
Tenggat Waktu untuk “Memperbaiki” Konten Bermasalah
Berdasarkan peraturan pemerintah yang disebutkan di atas, Kominfo akan memberikan tenggat waktu kepada penyelenggara sistem elektronik untuk menindaklanjuti konten yang dianggap bermasalah.
Jika konten tersebut tidak kembali ditinjau hingga waktu tenggat habis, maka pemerintah akan melakukan pemblokiran sementara.
Hal ini dilakukan bila konten tersebut dianggap membahayakan.
Adapun, konten membahayakan adalah yang konten berpotensi dapat memecah belah masyarakat.
Diberlakukan Mulai Oktober 2020
Denda kepada penyelenggara elektronik ini baru akan diaplikasikan pada Oktober 2020 atau setahun setelah PP 71 disahkan.
Saat ini, pemerintah sedang mencoba menyosialisasikan aturan baru tersebut dengan penyelenggara sistem elektronik.
PP 71 yang merupakan revisi dari PP PSTE nomor 82 tahun 2012.
Aturan ini mengajak penyelenggara sistem elektronik untuk lebih proaktif dalam memblokir konten yang tidak sesuai dengan aturan di Indonesia.
Platform seperti sosial media sendiri sekarang sudah dianggap memiliki teknologi yang secara otomatis dapat menemukan konten yang dianggap negatif, seperti pornografi salah satunya.
Saat aturan ini berlaku, pemerintah akan mulai melakukan patroli siber untuk memastikan apakah aturan mengenai konten ini sudah dijalankan dengan baik oleh penyelenggara sistem elektronik.
***
Baca Juga:
30 Ribu Pasien Rela Antre untuk Diobati Dukun Ningsih Tinampi. Memang Apa Hebatnya?
Menurut Sahabat 99, apakah pengenaan denda konten pornografi ini adalah cara yang tepat untuk mencegah penyebaran konten yang dianggap negatif?
Nantikan berita dan informasi terbaru lainnya di Blog 99.co Indonesia.
Sedang mencari rumah impian? Cari saja di 99.co/id!