Tahukah kamu bahwa untuk menyetor atau membayar pajak diperlukan suatu kode tertentu yang disebut kode jenis setoran pajak?
Wajib Pajak patut tahu supaya pembayaran bisa diterima bank/pos persepsi sehingga pajak yang disetorkan masuk ke kas negara.
Kode ini merupakan angka tertentu yang digunakan para Wajib Pajak saat mengisi e-billing sebagai kode identitas pembayaran setoran pajak.
Kode jenis setoran pajak ini nantinya akan berguna bagi Ditjen Pajak untuk mengindentifikasi pembayaran pajak online yang masuk ke kas negara.
Saat ini, ada dua jenis kode saat melakukan pembayaran pajak.
Apa saja? Yuk, simak selengkapnya di bawah ini!
Apa Itu Kode Jenis Setoran Pajak
Dua jenis kode itu adalah Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS).
Kode Akun Pajak terdiri dari 6 digit angka, sedangkan Kode Jenis Setoran Pajak terdiri dari 3 digit angka.
Nah, tak sedikit Wajib Pajak yang bingung terkait perbedaan di antara dua kode tersebut.
Kode jenis setoran pajak diartikan sebagai pajak apa yang akan dibayarkan.
Misal kode jenis setoran pajak 100 di kode akun pajak dalam negeri yang berarti untuk Setoran Masa PPN Dalam Negeri.
Nah, untuk mengetahui lebih lanjut maka kamu harus memperhatikan kode jenis setoran pajak ini.
Namun, kamu juga sebelumnya harus tahu bahwa ada 33 kode jenis setoran pajak.
Dikutip dari berbagai sumber, berikut kode jenis setoran pajak yang sering digunakan.
Daftar Lengkap Kode Jenis Setoran Pajak 2021
1. Kode Jenis Setoran Pajak PPh Pasal 21 (411121)
Kode Jenis Setoran Pajak |
Keterangan |
411121-100 | untuk pembayaran yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 21 termasuk SPT Pembetulan sebelum pemeriksaan |
411121-106 | untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait dalam BAPK/BAP |
411121-199 | untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 21 (pembayaran pendahuluan SKP PPh Pasal 21) |
411121-300 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 21 |
411121-310 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 21 |
411121-311 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun dan Uang Pesangon |
411121-320 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 21 |
411121-321 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final |
411121-390 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas Pajak yang seharusnya tidak dikembalikan |
411121-401 | untuk pembayaran PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun , dan Uang Pesangon |
411121-402 | untuk pembayaran PPh Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota TNI atau POLRI dan para pensiunannya yang bersumber dari APBN atau APBD |
411121-500 | Untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 21 atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP |
411121-501 | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 21 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 B ayat (2) Undang-Undang KUP |
411121-510 | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP |
411121-511 | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 B ayat (2) Undang-Undang KUP |
2. Kode Jenis Setoran Pajak untuk Penyetoran PPh Pasal 22 (411122)
Kode Jenis Setoran Pajak |
Keterangan |
411122-100 | untuk pembayaran yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 termasuk SPT Pembetulan sebelum pemeriksaan |
411122-106 | untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait dalam BAPK/BAP |
411122-199 | untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 22 (pembayaran pendahuluan SKP PPh Pasal 22) |
411122-300 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 22 |
411122-310 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 22 |
411122-311 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 22 |
411122-320 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 22 |
411122-321 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final |
411122-390 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas Pajak yang seharusnya tidak dikembalikan |
411122-401 | untuk pembayaran PPh Final Pasal 22 atas Penebusan Migas |
411122-403 | untuk pembayaran PPh Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah |
411122-404 | Untuk pembayaran PPh Pasal 22 atas Ekspor Komoditas Tambang Batubara, Mineral Logam, dan Mineral Bukan Logam |
411122-500 | Untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 22 atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP |
411122-501 | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 22 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 B ayat (2) Undang-Undang KUP |
411122-510 | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP |
411122-511 | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 B ayat (2) Undang-Undang KUP |
411122-900 | Untuk pembayaran PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Pemungut selain Bendaharawan |
411122-910 | Untuk pembayaran PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Pemungut oleh Pemungut Bendaharawan APBN |
411122-920 | Untuk pembayaran PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Pemungut Bendahawaran APBD |
411122-930 | Untuk pembayaran PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan Dana Desa |
3. Kode Akun dan Jenis Setoran Pajak PPh Pasal 22 Impor
Kode Akun dan Jenis |
Jenis Setoran |
Keterangan |
411123-100 | Masa PPh Pasal 22 Impor | untuk pembayaran pajak yang harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas transaksi impor termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan. |
411123-199 | Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 22 Impor | untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 22 Impor. |
411123-300 | STP PPh Pasal 22 Impor | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 22 atas transaksi impor. |
411123-310 | SKPKB PPh Pasal 22 Impor | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 22 atas transaksi impor. |
411123-320 | SKPKBT PPh Pasal 22 Impor | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 22 atas transaksi impor. |
411123-390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. |
411123-500 | PPh Pasal 22 Impor atas pengungkapan ketidakbenaran | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas pengungkapan ketidakbenaran atas transaksi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
411123-501 | PPh Pasal 22 Impor atas penghentian penyidikan tindak pidana | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas penghentian penyidikan tindak pidana atas transaksi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
411123-510 | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 22 Impor | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
411123-511 | Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
4. Kode Jenis Setoran untuk Penyetoran PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi
Kode Jenis Setoran Pajak |
Keterangan |
411125-100 | untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi |
411125-101 | Untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Orang Pengusaha Tertentu yang terutang |
411125-106 | untuk pembayaran pajak Masa yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam dalam BAPK / BAP |
411125-199 | Untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Orang Pribadi (Pembayaran Pendahuluan SKP PPh Orang Pribadi) |
411125-200 | untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi termasuk SPT Pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan |
411125-201 | untuk pembayaran pajak Tahunan yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang dicantumkan dalam BAPK/BAP |
411125-300 | Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Orang Pribadi |
411125-310 | Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Orang Pribadi |
411125-320 | Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Orang Pribadi |
411125-390 | Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali , termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan |
411125-500 | Untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Orang Pribadi atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP |
411125-501 | Untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Orang Pribadi atas penghentian tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 B ayat (2) Undang-Undang KUP |
411125-510 | Untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP |
411125-511 | Untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 B ayat (2) Undang-Undang KUP |
5. Kode Jenis Setoran untuk Penyetoran PPh Pasal 25/29 Badan
Kode Jenis Setoran Pajak |
Keterangan |
411126-100 | untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Badan |
411126-106 | untuk pembayaran Pajak Masa yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP |
411126-199 | Untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Badan |
411126-200 | Untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan |
411126-201 | Untuk pembayaran Pajak Tahunan yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP |
411126-300 | Untuk pembayaran jumlah yang harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Badan |
411126-310 | Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Badan |
411126-320 | Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Badan |
411126-390 | Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan |
411126-500 | Untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Badan atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP |
411126-501 | Untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Badan atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP |
411126-510 | Untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP |
411126-511 | Untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 B ayat (2) Undang-Undang KUP |
***
Itulah kode jenis setoran pajak yang sering digunakan.
Masih banyak sekali kode jenis setoran pajak lainnya yang juga perlu kamu ketahui untuk berbagai keperluan membayar pajak.
Semoga artikel ini membantu, ya.
Ikuti terus tulisan manfaat lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Kamu juga bisa cari rumah dengan mudah hanya di www.99.co/id!
Temukan banyak preferensi di sana, salah satunya Arkatama Towhouse!