Berita Ragam

Catat, Ini Daftar Lengkap Kode Jenis Setoran Pajak Tahun 2021. Warga Taat Pajak, Wajib Tahu!

6 menit

Tahukah kamu bahwa untuk menyetor atau membayar pajak diperlukan suatu kode tertentu yang disebut kode jenis setoran pajak?

Wajib Pajak patut tahu supaya pembayaran bisa diterima bank/pos persepsi sehingga pajak yang disetorkan masuk ke kas negara.

Kode ini merupakan angka tertentu yang digunakan para Wajib Pajak saat mengisi e-billing sebagai kode identitas pembayaran setoran pajak.

Kode jenis setoran pajak ini nantinya akan berguna bagi Ditjen Pajak untuk mengindentifikasi pembayaran pajak online yang masuk ke kas negara.

Saat ini, ada dua jenis kode saat melakukan pembayaran pajak.

Apa saja? Yuk, simak selengkapnya di bawah ini!

Apa Itu Kode Jenis Setoran Pajak

Dua jenis kode itu adalah Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS).

Kode Akun Pajak terdiri dari 6 digit angka, sedangkan Kode Jenis Setoran Pajak terdiri dari 3 digit angka.

Nah, tak sedikit Wajib Pajak yang bingung terkait perbedaan di antara dua kode tersebut.

Kode jenis setoran pajak diartikan sebagai pajak apa yang akan dibayarkan.

Misal kode jenis setoran pajak 100 di kode akun pajak dalam negeri yang berarti untuk Setoran Masa PPN Dalam Negeri.

Nah, untuk mengetahui lebih lanjut maka kamu harus memperhatikan kode jenis setoran pajak ini.

Namun, kamu juga sebelumnya harus tahu bahwa ada 33 kode jenis setoran pajak.

Dikutip dari berbagai sumber, berikut kode jenis setoran pajak yang sering digunakan.

Daftar Lengkap Kode Jenis Setoran Pajak 2021

1. Kode Jenis Setoran Pajak PPh Pasal 21 (411121)

pajak pph 21

sumber: cermati.com

Kode Jenis Setoran Pajak

Keterangan

411121-100 untuk pembayaran yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 21 termasuk SPT Pembetulan sebelum pemeriksaan
411121-106 untuk pembayaran  pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait dalam BAPK/BAP
411121-199 untuk pembayaran  pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 21 (pembayaran pendahuluan SKP PPh Pasal 21)
411121-300 untuk pembayaran  jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 21
411121-310 untuk pembayaran  jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 21
411121-311 untuk pembayaran  jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun dan Uang Pesangon
411121-320 untuk pembayaran  jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT  PPh Pasal 21
411121-321 untuk pembayaran  jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final
411121-390 untuk pembayaran  jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas Pajak yang seharusnya tidak dikembalikan
411121-401 untuk pembayaran  PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun , dan Uang Pesangon
411121-402 untuk pembayaran  PPh Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota TNI atau POLRI dan para pensiunannya  yang bersumber dari APBN atau APBD
411121-500 Untuk kekurangan  pembayaran  pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 21 atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP
411121-501 untuk kekurangan pembayaran  pajak yang masih harus  disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 21 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 B ayat (2) Undang-Undang KUP
411121-510 untuk pembayaran  sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP
411121-511 untuk pembayaran  sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang  perpajakan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 B ayat (2) Undang-Undang KUP

2. Kode Jenis Setoran Pajak untuk Penyetoran PPh Pasal 22 (411122) 

pajak pph 22

sumber: sites.google.com

 

Kode Jenis Setoran Pajak

Keterangan

411122-100 untuk pembayaran yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 termasuk SPT Pembetulan sebelum pemeriksaan
411122-106 untuk pembayaran  pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait dalam BAPK/BAP
411122-199 untuk pembayaran  pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 22 (pembayaran pendahuluan SKP PPh Pasal 22)
411122-300 untuk pembayaran  jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 22
411122-310 untuk pembayaran  jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 22
411122-311 untuk pembayaran  jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 22
411122-320 untuk pembayaran  jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT  PPh Pasal 22
411122-321 untuk pembayaran  jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final
411122-390 untuk pembayaran  jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas Pajak yang seharusnya tidak dikembalikan
411122-401 untuk pembayaran  PPh Final Pasal 22 atas Penebusan Migas
411122-403 untuk pembayaran  PPh Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah
411122-404 Untuk pembayaran PPh Pasal 22 atas Ekspor Komoditas Tambang Batubara, Mineral Logam, dan Mineral Bukan Logam
411122-500 Untuk kekurangan  pembayaran  pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 22 atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP
411122-501 untuk kekurangan pembayaran  pajak yang masih harus  disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 22 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 B ayat (2) Undang-Undang KUP
411122-510 untuk pembayaran  sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP
411122-511 untuk pembayaran  sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang  perpajakan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 B ayat (2) Undang-Undang KUP
411122-900 Untuk pembayaran PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Pemungut selain Bendaharawan
411122-910 Untuk pembayaran PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Pemungut oleh Pemungut Bendaharawan APBN
411122-920 Untuk pembayaran PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Pemungut Bendahawaran APBD
411122-930 Untuk pembayaran PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan Dana Desa

3. Kode Akun dan Jenis Setoran Pajak PPh Pasal 22 Impor

setoran pajak pph 22 impor

sumber: warsidi.com

 

Kode Akun dan Jenis
Setoran Pajak



Jenis Setoran

Keterangan

411123-100 Masa PPh Pasal 22 Impor untuk pembayaran pajak yang harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas transaksi impor termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.
411123-199 Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 22 Impor untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 22 Impor.
411123-300 STP PPh Pasal 22 Impor untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 22 atas transaksi impor.
411123-310 SKPKB PPh Pasal 22 Impor untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 22 atas transaksi impor.
411123-320 SKPKBT PPh Pasal 22 Impor untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 22 atas transaksi impor.
411123-390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
411123-500 PPh Pasal 22 Impor atas pengungkapan ketidakbenaran untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas pengungkapan ketidakbenaran atas transaksi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
411123-501 PPh Pasal 22 Impor atas penghentian penyidikan tindak pidana untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas penghentian penyidikan tindak pidana atas transaksi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
411123-510 Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 22 Impor untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
411123-511 Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.

4. Kode Jenis Setoran untuk Penyetoran PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi

pajak pph 25 29

sumber: pajakbro.com

 

Kode Jenis Setoran Pajak

Keterangan

411125-100 untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi
411125-101 Untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Orang Pengusaha Tertentu yang terutang
411125-106 untuk pembayaran pajak Masa yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam dalam BAPK / BAP
411125-199 Untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Orang Pribadi (Pembayaran Pendahuluan SKP PPh Orang Pribadi)
411125-200 untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi termasuk SPT Pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan
411125-201 untuk pembayaran pajak Tahunan yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang dicantumkan dalam BAPK/BAP
411125-300 Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Orang Pribadi
411125-310 Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB  PPh Orang Pribadi
411125-320 Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Orang Pribadi
411125-390 Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali , termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan
411125-500 Untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Orang Pribadi atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP
411125-501 Untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Orang Pribadi atas penghentian tindak pidana  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 B ayat (2) Undang-Undang KUP
411125-510 Untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas   pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT  PPh Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP
411125-511 Untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 B ayat (2) Undang-Undang KUP

5. Kode Jenis Setoran untuk Penyetoran PPh Pasal 25/29 Badan

Kode Jenis Setoran Pajak

Keterangan

411126-100 untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Badan
411126-106 untuk pembayaran Pajak Masa yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP
411126-199 Untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Badan
411126-200 Untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan
411126-201 Untuk pembayaran Pajak Tahunan yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP
411126-300 Untuk pembayaran jumlah yang harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Badan
411126-310 Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Badan
411126-320 Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Badan
411126-390 Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan
411126-500 Untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Badan atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP
411126-501 Untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Badan atas penghentian penyidikan tindak pidana  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP
411126-510 Untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP
411126-511 Untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 B ayat (2) Undang-Undang KUP

***

Itulah kode jenis setoran pajak yang sering digunakan.

Masih banyak sekali kode jenis setoran pajak lainnya yang juga perlu kamu ketahui untuk berbagai keperluan membayar pajak.

Semoga artikel ini membantu, ya.

Ikuti terus tulisan manfaat lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Kamu juga bisa cari rumah dengan mudah hanya di www.99.co/id!

Temukan banyak preferensi di sana, salah satunya Arkatama Towhouse!




Ilham Budhiman

Lulusan Sastra Daerah Unpad yang pernah berkarier sebagai wartawan sejak 2017 dengan fokus liputan properti, infrastruktur, hukum, logistik, dan transportasi. Saat ini, fokus sebagai penulis artikel SEO di 99 Group.

Related Posts