Berita Berita Properti

Atasi Mafia dan Spekulan Tanah, ATR/BTN Buat KKPR Sebagai Pengganti Izin Lokasi

2 menit

Abdul Kamarzuki, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BTN mengungkapkan masih ada perumahan di Indonesia yang tak kuasai semua izin lokasi. Hal ini dapat memunculkan mafia dan spekulan tanah yang harus segera diatasi.

Dilansir dari kompas.com, Pondok Indah dan BSD City masih belum menguasai seluruh lahan yang mereka ajukan izin lokasi atau izin pemanfaatan ruangan (IPR).

Padahal mereka sudah memiliki izin lahan tersebut sampai 30 tahun.

“Sampai sekarang lokasinya belum bersih. Istilahnya tanahnya belum mereka kuasai semuanya,” ujar Kamarzuki.

Alhasil, tanah yang belum dikuasai tersebut dapat dimanfaatkan sebagai ruang spekulasi oleh mafia dan spekulan tanah.

Izin Lokasi yang Tanpa Pertimbangan Dapat Memunculkan Spekulan Tanah

izin lokasi tanpa pertimbangan hasilkan mafia tanah

Praktik spekulan tanah akan terus terjadi apabila izin lokasi yang diberikan oleh pemerintah daerah dilakukan tanpa adanya pertimbangan teknis.

Izin lokasi ini juga dapat terus diperpanjang asalkan telah memenuhi mekanisme dan syarat yang telah tertulis.

Salah satu syarat perpanjang izin lokasi adalah 50% tanahnya sudah dikuasai.

Untuk mencegah spekulan tanah dan mafia tanah, ATR/BTN membuat Konfirmasi Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau KKPR.

“KKPR ini dapat mengantisipasi terjadinya praktik mafia atau spekulan tanah, atau paling tidak kemungkinan mereka untuk melakukan praktik semakin kecil,” jelas Kamarzuki.

Meski menjadi wewenang pemerintah pusat, KKPR tetap melibatkan pemda untuk menerbitkan KKPR pada pengembang.

Izin KKPR hanya akan diberikan selama tiga tahun dan dapat diperpanjang jika kamu sudah memenuhi beragam ketentuan dan syarat yang berlaku.



Kebijakan KKPR dari ATR/BTN

kebijakan kkpr dari atr/btn

sumber: kompas.com

KKPR dari ATR/BTN diharapkan dapat meminimalisir tindakan mafia tanah yang sedang marak terjadi sekarang ini.

KKPR ini akan diberlakukan secara resmi dan serentak pada 2 Juni 2021.

Pendaftaran KKPR dapat dilakukan jika izin pemanfaatan ruang (IPR) milik pelaku usaha sudah habis masa berlakunya.

KKPR juga digunakan sebagai acuan baru dalam perizinan berusaha oleh Kementerian ATR/BTN.

Nantinya KKPR akan menggantikan izin lokasi dan izin pemanfaatan ruang (IPR) dalam membangun dan mengurus tanah yang awalnya menjadi kewenangan pemda.

Kebijakan ini juga nantinya akan menjadi salah satu perizinan dasar yang harus didapatkan pelaku usaha sebelum mereka dapat melanjutkan proses perizinan berusaha.

***

Semoga artikel ini bermanfaat bagi kamu, Sahabat 99!

Simak juga artikel menarik lainnya hanya di portal Berita 99.co Indonesia.

Kamu sedang mencari rumah di Bekasi? Bisa jadi Transpark Juanda adalah jawabannya!

Cek saja di 99.co/id untuk menemukan rumah idamanmu!




Shafira Chairunnisa

Lulusan Hubungan Internasional di Universitas Katolik Parahyangan dan pernah bekerja sebagai jurnalis di media nasional. Sekarang fokus menulis tentang properti, gaya hidup, desain, dan politik luar negeri. Senang bermain game di waktu senggang.
Follow Me:

Related Posts