Berita

Kini Mengurus HGB Bisa Online dan Hanya 2 Hari

< 1 menit

Hai Urbanites, apakah Anda ingin mengurus Hak Guna Bangunan (HGB)? Tidak punya waktu luang? Tenang saja. Kini mengurus HGB bisa di mana pun dan kapan pun. Ya, kecanggihan teknologi membuat Anda lebih mudah untuk mengurus HGB. Penasaran? Simak penjelasan berikut!

Belum lama ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang mengumumkan akan memberikan kemudahan dalam mengurus izin HGB. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR Nomor 8 Tahun 2016 (Permen ATR 8/2016). Permen ini dibuat dalam rangka meningkatkan kemudahan bisnis di Indonesia. Mengingat Indonesia masih berada di posisi ke-109 dari 180 negara berdasarkan survei Bank Dunia.

Dalam Permen tersebut tertulis bahwa pengurusan HGB dapat dilakukan lebih praktis, yaitu secara online. Tidak hanya itu, dituliskan juga bahwa waktu mengurusnya menjadi lebih singkat. Sebelumnya, untuk mengurus HGB membutuhkan waktu selama 30 hari, namun kini hanya membutuhkan waktu selama 2 hari.

Kecepatan waktu pengurusan izin HGB pun telah dijamin oleh Menteri ATR. Pasalnya, ia telah menunjuk langsung Kepala Badan Pertanahan Nasional sebagai PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Khusus. Cara ini dilakukan tentunya agar proses perizinan HGB dapat berlangsung lebih cepat.



Perlu diketahui bahwa dalam peraturan ini, khusus untuk HGB dengan luas di bawah 5.000 meter persegi. Dengan adanya Permen ini, masyarakat akan mendapatkan informasi pertanahan, mengecek sampai di mana berkas-berkas perizinan yang diajukannya, hingga status dan nilai tanah. Tentu saja semuanya dapat diakses secara online.

Ternyata, Permen ini baru akan diterapkan di lima kota, yaitu DKI Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, dan Yogyakarta. Namun, kemudahan HGB bagi beberapa kota di luar Pulau Jawa pun sedang dipersiapkan, yaitu Gorontalo, Lombok, dan Mataram. Pemerintah pun berencana akan menyiapkan di semua kota di Indonesia.

Tidak hanya HGB, kemudahan mengurus perizinan pun dapat dirasakan ketika mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan beberapa perizinan lainnya. Proses ini masih akan disampaikan kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah kota.

Wah, ternyata cukup praktis ya. Semoga penerapan HGB online dapat segera berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Nantikan informasi lainnya hanya di blog UrbanIndo!




Pamella Fricylia

Salah seorang Writer di Berita 99. Pada akhirnya lebih memilih menjadi penulis daripada jurnalis. Selalu yakin bahwa aksara dan logika dapat membentuk rangkaian kata penuh makna. Berikan komentar dan mari berdiskusi!
Follow Me:

Related Posts