Hukum

Kiki Challenge di Jalan Depan Rumah Bisa Kena Pidana, Kok Bisa?

2 menit

Kiki challenge di jalan depan rumah, ternyata bisa kena jerat pidana yang berlapis lho! Terlepas dari itu, hal ini juga berbahaya buat kamu!

Urbanites, ada yang pernah melakukan kiki challenge?

Ya, permainan ini begitu viral di seluruh media sosial lho!

Permainan ini terlihat gampang, yakni pelaku kiki challenge harus berdansa sambil dilatari oleh lagu Drake berjudul “Kiki Do You Love Me”.

Tak sembarang dansa, namun ia harus turun terlebih dahulu dari mobil dan berdansa sambil mobil tetap berjalan.

Lalu, sang pengemudi atau rekan di dalam mobil lainnya bertugas untuk merekam dansa tersebut.

Tak sedikit yang cedera saat melakukan kiki challenge, seperti menabrak tiang atau mobil lain yang tengah parkir.

Bukan cuma cedera saja, bahkan kiki challenge sebenarnya melanggar aturan lalu lintas hingga perdata.

Bahkan saat kamu melakukan kiki challenge di jalan depan rumah, jerat hukum tak akan bisa lepas jika ada yang menuntut!

Kok bisa, ya?

Ini dia, alasannya…

Kiki Challenge yang Melanggar Lalu Lintas

Dilansir dari Hukumonline.com, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)…

Menekankan bahwa pengemudi dituntut untuk berkonsentrasi saat berkendara.

Hal tersebut sebagaimana telah diatur dalam Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ yang menyatakan:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

Jika pengendara mengemudikan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan yang mengganggu konsentrasi, maka ia bisa dipidana.

Pengendara itu bisa diganjar kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.

Lantas jika kiki challenge dilakukan di jalan depan rumah, apakah masih aman?



Tetap tidak, Urbanites!

Bagaimanapun, jalan rumah adalah fasilitas umum yang dipakai secara bersama-sama dan masih termasuk pada bagian yang dibahas dalam UU LLAJ.

Cuma itu saja?

Masih ada lagi lho!

Aktivitas gaduh yang ditimbulkan dari kegiatan kiki challenge, bisa menjeratmu dengan pasal perdata dari tetangga yang merasa terganggu.

Gaduh-gaduh Kiki Challenge, Awas Dituntut Tetangga!

Kiki challenge kadang mengundang tawa hingga bikin gaduh lingkungan sekitar.

Belum lagi ketika satu kali ambil video gagal, kamu dan teman-teman mesti mengulang kembali perekaman gambar.

Pemandangan ini bisa-bisa bikin kesal tetangga rumahmu, lho!

Apalagi kalau misalkan itu terjadi persis di depan rumah tetangga.

Perkara ini sedikit banyak tergambar dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).

Isinya sebagai berikut:

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Pasal di atas menjelaskan bahwa sebenarnya, jalan yang ada di depan rumah merupakan hak dari masing-masing pemilik rumah.

Jadi, jalan yang ada di depan rumah kita sendiri adalah hak pribadi.

Begitu juga dengan jalan yang ada di depan rumah tetangga, maka itu adalah hak pakai mereka.

Ganti ruginya bisa bermacam-macam, tergantung kerusakan.

Sempat ada kejadian kiki challenge di mana sang penari menabrak tiang, kotak pos, hingga mobil milik tetangga sebelah rumahnya.

Wah, pusing juga ya Urbanites!

Maka dari itu, lebih baik kamu berhati-hati dalam melakukan segala hal…

Termasuk mempertimbangkan kembali untuk melakukan ini.

Bisa-bisa, kamu yang kena getahnya.

Nantikan informasi menarik lain terkait Hukum, hanya di 99.co.




Bobby Agung Prasetyo

Bobby Agung Prasetyo adalah Senior Content Editor di 99 Group yang fokus menggarap konten artikel seputar properti, bisnis, serta gaya hidup. Lulusan Ilmu Komunikasi Unisba ini gemar menonton film, gaming, dan memainkan musik heavy metal.
Follow Me:

Related Posts