Berita Berita Properti

Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Resmi Pakai APBN, Jokowi Ingkar Janji?

2 menit

Presiden Joko Widodo resmi menekan Perpres No.93/2021 yang merupakan perubahan atas Perpres No.107/2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Kini, proyek tersebut bakal menggunakan APBN.

Hal itu tercantum dalam salah satu pasal di Perpres tersebut.

Pada pasal tersebut disebutkan kalau proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung boleh memakai dana APBN.

Padahal, hal ini tak sesuai dengan janji Presiden Jokowi sebelumnya.

Lantas, mengapa sang presiden akhirnya menginzinkan megaproyek itu memakai APBN?

Janji Awal Jokowi soal Proyek Kereta Cepat

jokowi

finance.detik.com

Sebelumnya, Jokowi berjanji bahwa proyek kerja sama dengan China itu tak memakai APBN.

Kala itu, dia mengatakan kalau perencanaan hingga pembangunan akan menggunakan skema bisnis to bisnis.

“Kita tidak ingin beri beban pada APBN. Jadi, sudah saya putuskan bahwa kereta cepat itu tidak gunakan APBN,” katanya melansir Kompas.

“Tidak ada penjaminan dari pemerintah. Oleh sebab itu, saya serahkan kepada BUMN untuk melakukan yang namanya B to B, bisnis,” katanya kala itu.

Pernyataan ini juga berkali-kali ditegaskan oleh para menterinya kalau pemerintah tidak bakal memakai APBN dalam proyek ini.

Hanya saja, belum lama ini Jokowi menekan Perpres No.93/2021.

Salah satu hal yang jadi sorotan pada Perpres tersebut adalah revisi terkait sumber pendanaan.

Kini, janji Jokowi berbanding terbalik usai adanya Perpres terbaru terkait proyek tersebut.

Proyek Kereta Cepat Resmi Pakai APBN

proyek kereta cepat

pinterpolitik.com

Perizinan penggunaan APBN pada proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung tercantum dalam Pasal 4.



Pada pasal 4 ayat 2, tertulis kalau pendanaan lainnya dapat berupa pembiayaan APBN.

Hal ini dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal.

Pada Perpres No.107/2015 sebelumnya, disebutkan kalau pelaksanaan proyek ini tidak menggunakan APBN serta tidak mendapat jaminan pemerintah.

Lantas, mengapa Jokowi mengizinkan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung menggunakan APBN?

Alasan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Pakai APBN

kereta cepat jakarta bandung

bisnis.tempo.co

Nilai investasi proyek kereta cepat membengkak US$1,9 miliar atau setara Rp27 triliun.

Sebelumnya, nilai investasi yang dibutuhkan sebesar US$6,07 miliar atau sekitar Rp86,67 triliun.

Namun, nilai proyek membengkak menjadi US$8 miliar atau setara Rp114,24 triliun!

Melansir Kompas, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan kalau kondisi keuangan para pemegang saham perusahaan konsorsium proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung mengalami kemacetan akibat pandemi Covid-19.

Pemegang saham PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) di antaranya adalah PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Perkebunan Nusantara III (Persero), PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dan PT KAI (Persero).

Akibatnya, pemerintah merevisi sejumlah ketentuan salah satunya terkait sumber pendanaan.

“Hal-hal inilah yang membuat kondisi mau tidak mau, supaya kereta cepat tetap dapat terlaksana dengan baik, maka mau tidak mau kita harus minta pemerintah untuk ikut dalam memberikan pendanaan,” ujarnya.

Menurut dia, pendanaan proyek kereta cepat dari pemerintah adalah suatu hal wajar seperti di negara-negara lain.

Sementara itu, para pengamat menyayangkan langkah pemerintah yang memutuskan untuk mendanami proyek tersebut dengan APBN.

Melansir Bisnis.com, Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran) Deddy Herlambang menyarankan agar pemerintah tetap mencari pendanaan kreatif di luar APBN sesuai janji awal.

***

Semoga bermanfaat, Sahabat 99.

Ikuti artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Cek rumah impianmu dari sekarang hanya di www.99.co/id!




Ilham Budhiman

Lulusan Sastra Daerah Unpad yang pernah berkarier sebagai wartawan sejak 2017 dengan fokus liputan properti, infrastruktur, hukum, logistik, dan transportasi. Saat ini, fokus sebagai penulis artikel di 99 Group.

Related Posts