Pernyataan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tentang larangan susu kental manis alias SKM disajikan dengan cara diseduh ramai menjadi perbincangan publik. Hmm, apa alasannya?
Melansir laman kompas.com, Deputi BPOM, Rita Endang menyatakan SKM tidak untuk diseduh atau diminum langsung sebagaimana susu pada umumnya.
Alasannya, karena SKM bukanlah asupan pengganti susu melainkan hanya sebagai topping atau pelengkap sajian makanan.
SKM tidak dapat menggantikan Air Susu Ibu (ASI), tidak cocok untuk bayi sampai 12 bulan, serta tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi.
Selain itu, tipikal dari SKM adalah susu yang manis, memang tidak untuk usia anak-anak di bawah 1 tahun.
Untuk lebih jelasnya, simak ulasannya di bawah ini!
Penjelasan dari BPOM tentang Susu Kental Manis
Regulasi Penggunaan Susu Kental Manis
Menurut Rita, SKM seharusnya digunakan untuk topping atau pelengkap makanan dan bukan untuk diseduh.
Cara konsumsi SKM dengan cara diseduh merupakan kebiasaan yang salah dan harus diubah.
Peraturan BPOM Pihak BPOM sebelumnya telah mengeluarkan regulasi peraturan Badan POM Nomor 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan.
Di dalamnya ditegaskan bahwa penggunaan SKM yang benar adalah sebagai topping, misalnya untuk martabak, campuran kopi, coklat, dan lain-lain, kata dia.
Selain itu produsen, importir, distributor SKM juga dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman.
Hal itu merujuk Peraturan BPOM No. 31 tahun 2018 di Pasal 67, yaitu penjelasan soal larangan pernyataan/visualisasi yang menggambarkan bahwa susu kental dan analognya disajikan sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu dan sebagai satu-satunya sumber gizi.
Kemudian, di Pasal 54 juga disebutkan mengenai SKM yang tidak untuk menggantikan air susu ibu (ASI).
Pada Label produk susu kental dan analognya wajib dicantumkan peringatan berupa tulisan
- “Perhatikan!”
- “Tidak untuk menggantikan Air Susu Ibu”
- “Tidak cocok untuk bayi sampai usia 12 bulan”, dan tulisan “Tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi”.
Kandungan Gula yang Berbahaya
Rita juga menyebutkan, tipikal dari SKM adalah susu yang manis, dan memang tidak untuk usia anak-anak di bawah 1 tahun.
Menurut Rita, sudah ada peringatan masyarakat mengenai berisiko terhadap kandungan gula dalam susu kental manis
“Sudah ada peringatannya, masyarakat yang memang berisiko terhadap kandungan gulanya seharusnya perlu mengoreksi diri,” kata Rita.
Sosialisasi masyarakat Di sisi lain, Ketua Harian Yayasan Abhipraya Insan Cendikia Indonesia (YAIC), Arif Hidayat mengapresiasi langkah BPOM tersebut.
Menurut Arif, larangan kental manis atau SKM diseduh merupakan kemajuan.
Pasalnya, selama ini YAICI mengadvokasi dan meminta BPOM agar ada aturan bahwa kental manis bukan untuk diseduh, melainkan hanya sebagai tambahan atau topping makanan
“Kami, YAICI berharap larangan ini bisa disosialisasikan kepada masyarakat terutama masyarakat yang selama ini menganggap kental manis boleh diseduh,” ujar Arif.
Susu Kental Manis Bukan Pengganti ASI
Sebelumnya BPOM mengutip hasil Survei Sosial dan Ekonomi Nasional 2016 di lamannya, 5 Agustus 2021.
Dalam riset tersebut persentase belanja susu masyarakat didominasi susu kental manis sebesar 60-74 persen.
Diungkapkan bahwa mayoritas orang-orang yang membeli susu kental manis berasal dari masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Data lain juga menyebut adanya penggunaan susu kental manis sebagai pengganti susu formula. Bahkan sebagian kecil digunakan sebagai pengganti ASI.
Padahal SKM bukan pengganti ASI dan tidak boleh diberikan pada bayi sampai usia 12 bulan.
Oleh karena itu, untuk mencegah kesalahan persepsi dalam penggunaan SKM, akibat tampilan dalam label dan iklan SKM, BPOM telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh produsen/importir/distributor SKM menegaskan label dan iklan SKM.
Adapun poin-poinnya sebagai berikut:
- Dilarang menampilkan anak usia di bawah 5 tahun dalam bentuk apa pun.
- Tidak menggunakan visualisasi bahwa produk SKM dan Analognya disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi.
- Dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman.
- Khusus untuk iklan, dilarang ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak.
SE itu juga dimaksudkan untuk mendukung kebijakan Kementerian Kesehatan terkait salah satu pesan Gizi Seimbang, yaitu “Batasi konsumsi pangan manis, asin dan berlemak”.
***
Demikian penjelasan mengapa susu kental manis dilarang untuk diseduh ataupun menjadi pengganti ASI.
Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk Sahabat 99!
Simak juga artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Sedang mencari perumahan impian di Kota Bogor?
Kunjungi 99.co/id dan temukan beragam pilihan perumahan seperti di Grand Central Bogor.