Sekarang ini, kamu tak perlu memiliki properti untuk bisa investasi properti, lo! Kamu tinggal melakukan investasi di DIRE atau Dana Investasi Real Estate saja!
Masih banyak orang berpikiran bahwa investasi properti hanya dapat dilakukan dengan cara membeli ruko, rumah, atau apartemen sendiri.
Namun, berkat berkembangnya teknologi, sekarang sudah muncul investasi properti online yang bisa membuat kamu berinvestasi properti tanpa memiliki properti satu pun!
Salah satu investasi properti online yang bisa kamu gunakan adalah DIRE atau Dana Investasi Real Estate.
Ingin tahu lebih banyak mengenai apa itu DIRE dan proses investasinya?
Yuk, segera saja simak seluk-beluk DIRE di bawah ini!
Penjelasan Mengenai DIRE
Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, DIRE atau Dana Investasi Real Estate merupakan produk investasi.
Produk investasi yang ditawarkan Dana Investasi Real Estate cukup berbeda dengan investasi lain karena berfokus pada bidang properti dan bidang real estate.
Selain di Indonesia, Dana Investasi Real Estate juga ada di luar negeri yang dikenal dengan nama REITs atau Real Estate Invesment Trust.
Di luar negeri, REITs adalah jenis investasi properti yang sudah cukup dikenal sejak lama.
DIRE sendiri merupakan sebuah wadah yang digunakan untuk menampung dana dari masyarakat, pemodal, dan investor.
Dana yang didapat oleh DIRE kemudian diinvestasikan pada aset properti, aset yang berkaitan dengan properti, dan/atau kas.
Dana Investasi Real Estate juga bukan merupakan investasi bodong karena telah diatur oleh OJK, yaitu dalam peraturan perundangan POJK Nomor 64/POJK.04/2017.
Di dalam POJK Nomor 64/POJK.04/2017 tertulis aturan mengenai berinvestasi properti melalui Dana Investasi Real Estate.
Oleh karena itu, kamu tak perlu ragu untuk mulai berinvestasi di Dana Investasi Real Estate.
Aturan dari OJK sangatlah rinci, sehingga semua produk yang ditawarkan dalam investasi ini dapat diawasi dengan baik.
Melakukan Investasi Properti di DIRE
Seperti yang sudah dituliskan, DIRE merupakan dana investor yang sudah terkumpul dan akan diinvestasikan ke rumah, ruko, gedung, atau apartemen secara langsung atau tidak langsung.
OJK telah mengatur bahwa Dana Investasi Real Estate berkewajiban untuk menginvestasikan 80% dana kelolaannya ke properti dan 50% harus berbentuk properti langsung.
Namun, terdapat aset yang DIRE tidak boleh investasikan, yaitu bangunan yang masih dalam tahap konstruksi dan lahan kosong.
Di Indonesia sendiri, Dana Investasi Real Estate secara hukum berbentuk Kontrak Investasi Kolektif atau KIK.
KIK adalah kontrak antara manajer investasi dan bank kustodian yang mengikat pemegang unit.
Manajer investasi kemudian diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif, sedangkan bank kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
Berikut adalah beberapa produk investasi Dana Investasi Real Estate yang telah terdaftar di Bursa Efek Indonesia:
- XCID dari PT Ciptadana Asset Management dengan aset portofolio Solo Grand Mall
- XCIS dari PT Ciptadana Asset Management dengan aset portofolio Hotel Padjadjaran Suites
- XSPI dari PT Sinarmas Asset Management dengan aset portofolio Plaza Indonesia
Jika kamu tertarik untuk berinvestasi di DIRE, caranya cukup mudah.
Kamu hanya perlu membuka rekening saham di perusahaan sekuritas dan membeli produk DIRE yang diinginkan.
Kemudian perusahaan yang memasarkan Dana Investasi Real Estate akan mendapatkan keuntungan 3-6 bulan sekali berbentuk dividen sebanyak 5-8% dari keuntungan.
***
Itulah seluk beluk mengenai Dana Investasi Real Estate.
Semoga artikel ini bermanfaat bagi kamu, Sahabat 99!
Simak juga artikel menarik lainnya hanya di portal Berita 99.co Indonesia.
Kamu sedang mencari rumah di Bekasi?
Bisa jadi Vida Bekasi adalah jawabannya!
Cek saja di 99.co/id untuk menemukan rumah idamanmu!