Berita

Iuran Kenaikan BPJS Dibatalkan MA, Saatnya Tunggu Sikap Pemerintah

2 menit

Per 1 Januari 2020, tarif iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan 100 persen. Namun, kini Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan BPJS tersebut. Selengkapnya baca di sini.

Melansir dari detik.com, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Kenaikan iuran BPJS yang sudah disahkan pada tanggal 1 Januari 2020, dibatalkan MA pada Senin (9/3/2020).

Awal Mula Pembatalan Kenaikan BPJS Kesehatan oleh MA

Kasus bermula saat Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Mereka menggugat ke MA dan meminta kenaikan itu dibatalkan.

MA pun mengabulkan permohonan tersebut.

Pasal yang terkait pembatalan kenaikan BPJS Kesehatan yaitu, pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 36 Tahun 2009.

Pasal-pasal di atas menjelaskan tentang Kesehatan yang menjelaskan kenaikan BPJS sebesar 100 persen.

kenaikan BPJS

sumber: sindonews.net

Menurut MA, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945.

Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

“Bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial. Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan,” ucap ketua majelis, Supandi dan anggotanya Yosran serta Yodi Martono Wahyunadi.

Selain itu, pasal tersebut juga dinyatakan bertentangan dengan sejumlah undang-undang.

“Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro, Senin, 9 Maret 2020, dilansir dari Tempo.co.

Baca Juga:



Enggak Ribet! Ini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Pasal yang Dinyatakan Batal dan Tidak Berlaku

kenaikan BPJS

sumbre: ayobandung.com

Yaitu, Pasal 34 ayat 1 dan 2 yang berbunyi:

(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:

a. Rp42.OOO,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

b. Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau

c. Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.

Sehingga, iuran yang berlaku kembali merujuk pada aturan sebelumnya yaitu Perpres 82 Tahun 2018.

Rincian iuran lama tersebut yaitu Rp25.500 untuk Kelas III, Rp51 ribu untuk Kelas II, dan Rp80 ribu untuk Kelas I.

Namun, hingga kini Kementerian Keuangan masih mengkaji terkait keputusan MA tersebut.

Belum ada kepastian resmi menyoal pembatalan kenaikan BPJS Kesehatan ini.

Baca Juga:

Cara Mengurus BPJS Kesehatan Secara Online & Offline 2020 | Dilengkapi Syarat dan Manfaat

Semoga informasi di atas bermanfaat untukmu.

Baca terus kumpulan Berita Properti ter-update hanya di 99 Indonesia

Dapatkan pula properti yang sedang kamu cari di situs 99.co/id.




Follow Me:

Related Posts