Berita Properti

Sistem e-FLPP Sudah Disertifikasi. Apa Kelebihannya?

2 menit

Sudah tidak asing dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) ‘kan? Nah, baru-baru ini sistem elektroniknya atau e-FLPP baru saja disertifikasi. Kira-kira apa kelebihannya? Yuk, kita bahas!

[nextpage title=”Apa Itu e-FLPP?” ]

Apa Itu e-FLPP?

Sebelum kita bahas mengenai sertifkasi e-FLPP, akan lebih baik jika kita ketahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan e-FLPP. Sistem yang satu ini ternyata sudah berjalan sejak Agustus 2016 untuk memfasilitasi proses permohonan pencairan dana FLPP dari bank pelaksana.

Sejak saat itu, sistem FLPP ini terus dikembangkan, baik dari segi bisnis maupun keamanan sistemnya. Dalam hal ini, Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR lah yang berperan untuk membuat program e-FLPP terus berinovasi. Sampai saat ini, e-FLPP sendiri sudah digunakan oleh bank pelaksana yang memang bekerja sama dengan PPDPP.

[/nextpage]

[nextpage title=”Disertifikasi oleh Lemsaneg” ]

Disertifikasi oleh Lemsaneg

Sertifikasi e-FLPP ini ternyata diberikan oleh Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) pada 6 April 2017. Hal ini merupakan bentuk kerja sama antara PPDPP dan Balai Sertifikasi Elektronik Lemsaneg untuk meningkatkan pengamanan sistem e-FLPP. Melalui kerja sama ini, nantinya bisa memanfaatkan sertifikat elektronik dan keasliannya bisa dijamin.

Setelah sertifikasi dilakukan, pihak PPDPP berencana untuk langsung menerapkan proses Go Live Secure Connection (token) sistem e-FLPP pada semua bank pelaksana yang terkait. Perlu Anda ketahui bahwa teknologi token ini baru pertama kali dilakukan oleh PPDP dan Lemsaneg.



Penasaran bank pelaksananya terdiri dari apa saja? Hingga tahun 2017 ini, ternyata sudah ada 27 bank pelaksana yang terdiri dari: Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, Bank BRI Syariah, Bank BJB, Bank BJB Syariah, Bank Mayora, Bank Artha Graha, Bank Jateng, Bank Jatim, Bank Sumut, Bank Sumut Syariah, Bank DIY, Bank Jambi, Bank Sumselbabel, Bank Sumselbabel Syariah, Bank Kalsel, Bank Kalteng, Bank Nagari, Bank NTT, Bank NTB, Bank Sultra, Bank SulutGo, Bank Riau Kepri, Bank Sulselbar, Bank Sulselbar Syariah, dan Bank Papua.

[/nextpage]

[nextpage title=”Bekerja Sama dengan Banyak Instansi” ]

Bekerja Sama dengan Banyak Instansi

Bukan hanya meningkatkan pengamanan data, PPDPP pun akan melakukan pengawasan pada sasaran penyaluran dana FLPP. Banyak cara yang akan dilakukan, beberapa di antaranya yaitu dengan memanfaatkan data dari e-KTP, nomor pokok wajib pajak (NPWP), hingga data pemakaian listrik. Semua hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pembelinya merupakan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Perlu Anda ketahui ternyata PPDPP juga telah bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penggunaan data e-KTP. Melalui kerja sama ini, data para pembeli rumah KPR FLPP akan dicocokkan dengan data e-KTP di Kemendagri.

Selanjutnya, PPDPP juga telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terkait pemanfaatan data NPWP para pembeli rumah. Kemudian untuk melihat pemakaian listriknya, PPDP juga akan bekerja sama dengan PLN. Dengan melihat datanya, maka akan terlihat apakah rumah tersebut dihuni atau tidak. Apabila tidak dihuni, maka PPDP akan memberi teguran kepada pembeli.

Nah, semoga dengan disertifikasinya e-FLPP ini dapat lebih membantu masyarakat dalam mengajukan pembelian rumah KPR FLPP, ya!

[/nextpage]




Pamella Fricylia

Salah seorang Writer di UrbanIndo.com. Pada akhirnya lebih memilih menjadi penulis daripada jurnalis. Selalu yakin bahwa aksara dan logika dapat membentuk rangkaian kata penuh makna. Berikan komentar dan mari berdiskusi!
Follow Me:

Related Posts