Berita Berita Properti

Bantu Pelaku Usaha, Pemerintah Beri Insentif PPN Sewa Toko. Berlaku di Seluruh Indonesia!

2 menit

Untuk membantu pelaku usaha di tengah pandemi Covid-19, pemerintah mengeluarkan kebijakan insentif PPN sewa toko. Kebijakan diharapkan dapat meringankan beban para pelaku usaha yang kini sedang kesulitan.

Pelaku usaha yang biasa beroperasi dengan menyewa ruang toko sedang dihadapkan pada kesulitan.

Sepinya pembeli ditambah biaya sewa yang harus dibayar setiap bulan menjadi beban yang harus dipikul setiap hari.

Maka dari itu, pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 10 persen atas jasa sewa ruangan.

Kebijakan ini berlaku untuk sektor usaha perdagangan eceran.

Insentif PPN Sewa Toko

insentif ppn sewa toko

sumber: okezone.com

Peraturan mengenai insentif PPN sewa toko ini pun telah tertuang dalam PMK Nomor 102/PMK.10/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memulihkan ekonomi nasional.

Peraturan ini pun akan berlaku selama tiga bulan, terhitung sejak awal Agustus hingga Oktober 2021.

“Pemerintah berharap insentif ini dapat semakin membantu beban sektor ritel selama pandemi,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam keterangan tertulisnya, yang dikutip dari Kompas.com, Rabu (4/8/2021).

Febrio mengatakan bahwa target dari kebijakan ini adalah pelaku sektor ritel yang sangat terdampak pemberlakuan PPKM, terutama pedagang eceran yang menjual barang dan jasa ke konsumen akhir.



Tidak Hanya untuk Pedagang Eceran di Pusat Perbelanjaan

ruko di pasar

sumber: 99.co/id

Bisnis penyewaan toko memang banyak berjalan di pusat perbelanjaan.

Namun, kebijakan dari pemerintah pusat ini tidak hanya berlaku untuk pelaku usaha yang menyewa toko di pusat perbelanjaan.

Pelaku usaha yang berdagang di pasar rakyat, kompleks pertokoan, apartemen, hotel, lingkungan pendidikan, lingkungan, kantor, dan fasilitas transportasi publik juga bisa menikmati insentif ini.

“Sehingga diharapkan memberikan manfaat bagi pedagang eceran secara luas,” ujarnya.

Lebih lanjut Febrio menjelaskan bahwa sektor perdagangan adalah salah satu sektor penting untuk mendorong perekonomian nasional.

Berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional atau Sakernas pada Februari 2021, disebutkan bahwa sektor perdagangan telah mempekerjakan 25,16 juta pekerja.

Maka dari itu, keberlangsungan sektor ini harus diperhatikan demi mempertahankan stabilitas bisnis serta tenaga kerjanya.

Sebelumnya, pemerintah juga mengeluarkan beberapa insentif untuk membantu sektor usaha.

Kebijakan insentif tersebut di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Pajak Penghasilan (PPh) 21 DPT;
  2. PPh final Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) DTP;
  3. Pembebasan PPh 22 Impor;
  4. Pengurangan angsuran PPh 25;
  5. Pengembalian pendahuluan PPN;
  6. Penurunan tarif PPh Badan untuk semua Wajib Pajak;
  7. PPN DTP Properti;
  8. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mobil.

Untuk semua insentif tersebut, pemerintah telah menyiapkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 untuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional sebesar Rp62,83 triliun.

***

Semoga artikel ini bermanfaat untuk Sahabat 99 ya!

Jangan lewatkan informasi menarik lainnya di portal Berita 99.co Indonesia.

Jika sedang mencari rumah di Bogor, bisa jadi Makmur Indah Residence adalah jawabannya.

Cek saja di 99.co/id untuk menemukan rumah idamanmu!




Theofilus Richard

Penulis konten | Semoga tulisanku berkesan buat kamu

Related Posts