Dari 34 provinsi yang ada di Indonesia, tujuh provinsi ini menghasilkan kasus perceraian tertinggi di Indonesia dengan angka yang sangat mengkhawatirkan.
Berdasarkan statistik, kasus perceraian di Indonesia secara umum pun terus meningkat setiap tahunnya.
Fakta ini pun menjadi perhatian bagi seluruh kalangan dari mulai pemerintah hingga masyarakat itu sendiri.
Berikut ini fakta lengkap di balik tingginya kasus perceraian di seluruh Indonesia.
7 Provinsi dengan Kasus Perceraian Tertinggi di Indonesia
Untuk melihat total angka perceraian di Indonesia, kita perlu menggali data dari Dirjen Badan Peradilan Agama, Mahkamah Agung.
Sebagaimana dihimpun tim beritagar.id, data tahun 2016 tersebut mengungkapkan fakta yang cukup mengejutkan mengenai angka perceraian di Indonesia.
Berikut ini 7 provinsi dengan kasus perceraian tertinggi di Indonesia per tahun 2016.
- Provinsi Jawa Timur, 86.491 perceraian;
- Provinsi Jawa Barat, 75.001 perceraian;
- Provinsi Jawa Tengah, 71.373 perceraian;
- Provinsi Sulawesi Selatan, 12.668 perceraian;
- Provinsi DKI Jakarta, 11.321 perceraian;
- Provinsi Sumatera Utara, 10.412 perceraian; dan
- Provinsi Banten, 10.140 perceraian.
Sebagaimana dapat dilihat pada data di atas, Pulau Jawa mendominasi statistik angka perceraian di Indonesia.
Kenapa ya kira-kira?
Angka Perceraian Terus Meningkat Tiap Tahun
Meskipun data yang ditampilkan di atas berasal dari tahun 2016, namun fakta yang muncul setiap tahun tak jauh berbeda.
Faktanya, setiap tahun kasus perceraian di Indonesia terus meningkat.
Melansir laman Radar Cirebon, tren perkara putusan (inkracht) perceraian di Pengadilan Agama seluruh Indonesia terus meningkat.
Di tahun 2015 tercatat sebanyak 394.246 perceraian, lalu pada 2016 meningkat jadi 403.070 perkara, dan meningkat kembali menjadi 415.848 kasus di tahun 2017.
Dari total angka perceraian tersebut sebagian besar didominasi oleh cerai gugat yang dilakukan oleh pihak istri dibanding cerai talak oleh pihak suami.
Perbandingan kasarnya mencapai 3 kasus gugat cerai dengan 1 kasus gugat talak setiap tahunnya.
Baca Juga:
7 Cara Mengurus Surat Perceraian Ke Pengadilan Tanpa Pengacara (Tahap Lengkap)
Hampir Setengah Juta Perceraian Terjadi di Tahun 2018
Fakta tak jauh berbeda juga terjadi pada tahun 2018 lalu.
Sebagaimana dilansir oleh detik.com dari website Mahkamah Agung (MA), disebutkan bahwa hampir setengah juta perceraian terjadi tahun 2018.
Totalnya yakni sebanyak 419.268 kasus perceraian yang terjadi sepanjang 2018.
Dari jumlah tersebut, 307.778 kasus adalah gugat cerai dari pihak perempuan berbanding dengan 111.490 kasus talak cerai dari pihak laki-laki.
Namun, penting untuk diingat bahwa angka tersebut hanyalah angka perceraian dari pernikahan pasangan muslim yang tercatat di Pengadilan Agama.
Masih belum termasuk jumlah perceraian dari agama selain Islam yang tercatat di Pengadilan Umum.
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Paling Dominan di Seluruh Indonesia
Meski penyebab kasus perceraian di Indonesia beragam, namun secara rata-rata ada dua masalah besar yang jadi penyebabnya.
Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung, Abdul Manaf menjelaskan hal ini kepada hukumonline.com.
Menurut Abdul Manaf, dua masalah besar yang jadi penyebab utama perceraian yakni masalah ekonomi dan perselisihan suami-istri.
Bahkan, ketidakmampuan suami dalam memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga menjadi masalah yang cukup besar pada banyak kasus perceraian.
Pada akhirnya, pihak istri pun lebih banyak yang mengambil pilihan bercerai ketika dihadapkan pada masalah tersebut.
KDRT Jadi Pemicu Utama Tingginya Angka Perceraian di Jawa Barat
Sementara itu, alasan berbeda jadi penyebab banyaknya kasus perceraian di Jawa Barat.
Seperti diberitakan laman jabarnews.com, pemicu utama banyak kasus perceraian di Jawa Barat adalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Tren perceraian di Jawa Barat pun terus meningkat dari tahun ke tahun, seperti tren umumnya di seluruh Indonesia.
Hal ini juga menjadi salah satu perhatian Ridwan Kamil selaku Gubernur Provinsi Jawa Barat.
Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, pun baru-baru ini membuat peraturan yang cukup kontroversial bagi para pasangan yang hendak bercerai.
Dalam peraturan kontroversial tersebut, setiap pasangan di Jawa Barat yang hendak bercerai harus menyumbang 100 bibit pohon.
Sebagian orang pun menganggap kebijakan ini justru semakin memberatkan mereka yang hendak bercerai dan tak seharusnya diterapkan.
Bukankah umumnya pasangan yang hendak bercerai karena ingin lepas dari situasi buruk yang sedang dihadapi dan tak bisa lagi diperbaiki?
Apakah Anda setuju dengan kebijakan Ridwan Kamil yang satu ini?
Baca Juga:
30+ Inspirasi Tema Pernikahan Unik di Seluruh Dunia | Gemes Banget!
Semoga artikel ini bermanfaat ya, Sahabat 99!
Yuk, bookmark Blog 99.co Indonesia agar tak ketinggalan artikel menarik lainnya.
Tertarik mulai investasi masa depan? Cari saja lewat 99.co/id.