Berita Berita Properti

Kasus Penipuan Rumah Murah di Bandung, Korban Rugi Puluhan Juta!

2 menit

Kasus penipuan rumah murah kembali terjadi di Bandung. Hunian tak kunjung beres, korban mengalami kerugian sampai puluhan juta rupiah!

Urbanites, hati-hati saat ingin bertransaksi rumah.

Jangan sampai Anda menjadi korban kasus penipuan rumah yang marak terjadi.

Peristiwa ini kembali terjadi di Bandung…

Tepatnya Sindanglaya, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung,

Dilansir dari Tribun Jabar, Sidang kasus penipuan rumah ini digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (20/9) silam.

Sidang menghadirkan tiga terdakwa yakni Wildan Amarul Husna sebagai Direktur Utama PT Jaka Tingkir Abadi, Iwan Cica Erlangga sebagai Komisaris Syna Group dan Irfan Kurniawan sebagai Direktur PT Multi Hataya Partner.

Kronologi Kasus Penipuan Rumah Murah di Bandung

Sidang beragendakan pemeriksaan saksi Harisman dan Prima Aulia sebagai korban.

Awalnya, kedua korban berminat untuk membeli rumah dan telah membayarkan sejumlah uang pada tiga terdakwa untuk satu unit.

“Ditawari istri teman saya bahwa ada penjualan rumah murah, untuk promosi 20 unit rumah pertama seharga Rp 60 juta dengan tipe 54/70 meter persegi di Sindanglaya, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung,” ujar Harisman pada persidangan.

kasus penipuan rumah

Harisman kemudian membeli rumah dengan menyerahkan booking fee senilai Rp 5 juta secara transfer.

Setelah membayar sejumlah nominal, singkat cerita Harisman‎ membayar lunas sebesar Rp3 juta di kantor PT Anairis Putri Cahaya di kawasan Arcamanik, Kota Bandung.

Sayangnya, rumah tersebut tak kunjung ia terima…

Bahkan sertifikat rumah itu pun tak pernah dilihat oleh Harisman secara langsung.



“Saya sempat datangi lokasi rumah kavling, ternyata belum dibangun apapun. Saya tanya ke warga sekitar ternyata tanahnya pun belum dibayar, perizinan juga belum ada. Setelah itu saya laporan ke Polrestabes Bandung,” kata dia.

Korban Lainnya Ditipu Lebih ‘Mahal’

Setelah Harisman, ada lagi sosok bernama Prima Aulia yang mengalami kasus penipuan rumah serupa.

Pada April 2017 silam, ia membeli kavling siap bangun di lokasi yang sama dengan Harisman dengan tipe 54/70 meter persegi.

Namun, satu hal yang membedakan yakni Prima ditipu dengan uang yang lebih besar!

Ya, dia mesti mengocek dana sebesar Rp175 juta untuk melunasi rumah fiktif tersebut.

Sekian lama waktu berlalu, Prima melunasi rumah tersebut dengan nominal yang telah dibahas barusan.

“Semua pembayaran ditransfer ke rekening PT Anairis Putri Cahaya,” ujarnya.

Seusai pelunasan, Prima dijanjikan bahwa rumah akan diserahterimakan setelah 9 bulan 1 minggu.

Pada 10 Juni itu pula, ia melakukan PPJB dengan Syna Group yang diwakili Iwan Cica Erlngga di Notaris Al Mimin.

Setelah 9 bulan berlalu, Prima tak kunjung menerima kabar bahkan pengembalian uang.

***

Pada berkas dakwaan yang dibeberkan jaksa, terungkap ada 38 konsumen yang telah membeli tanah kavling untuk rumah siap bangun di wilayah tersebut.

Mereka umumnya membayar Rp42 juta hingga Rp60 juta, sehingga total uang yang sudah dibayarkan mencapai Rp2 miliar lebih.

Maraknya kasus penipuan rumah murah, masih terus terjadi di beberapa wilayah Indonesia.

Korban biasanya tertipu karena harga yang kelewat miring.

Jangan sampai termakan janji developer yang tidak jelas ya, Urbanites!

Simak informasi lainnya seputar kasus penipuan rumah, hanya di 99.co.




Bobby Agung Prasetyo

Bobby Agung Prasetyo adalah Senior Content Editor di 99 Group yang fokus menggarap konten artikel seputar properti, bisnis, serta gaya hidup. Lulusan Ilmu Komunikasi Unisba ini gemar menonton film, gaming, dan memainkan musik heavy metal.
Follow Me:

Related Posts