Beberapa kasus penghinaan Al Quran ini pernah ramai dibicarakan masyarakat Indonesia dan dunia. Untungnya, para pelaku cepat tertangkap dan diadili. Berikut berita selengkapnya!
Belakangan ini, kasus penghinaan agama sedang menjadi topik perdebatan panas di Indonesia.
Mohammad Kace dan Yahya Waloni ditangkap polisi setelah terbukti melecehkan dan mencemarkan nama baik agama Islam.
Keduanya menyebarkan opini kontroversial yang menyinggung Nabi Muhammad saw., Nabi Isa as., dan keutamaan salat.
Nah, kasus Kace dan Waloni bukanlah isu penistaan agama pertama yang terjadi di Indonesia.
Sebelumnya, banyak berita pelecehan agama Islam yang muncul dan bikin geger seantero negeri, bahkan dunia!
Kebanyakan dari mereka merupakan isu penghinaan Al Quran.
Berikut berita selengkapnya.
Kasus Penghinaan Al Quran yang Paling Bikin Geram Masyarakat Indonesia dan Dunia. Keterlaluan!
1. Mengutarakan Kata-Kata Tidak Pantas
Bulan Juli lalu, sebuah video yang memperlihatkan seorang wanita menghina Islam viral di media masa.
Pada video tersebut, wanita itu mengutarakan kata-kata kasar sambil menunjuk Al-Qur’an di depan kamera.
Tidak hanya menghina agama Islam, pelaku yang kemudian terungkap bernama Ani itu juga menghina negara Indonesia.
Ia membawa bendera merah putih, melemparkannya ke tanah, dan menginjak-injak bendera sambil mengeluarkan sumpah serapah.
Menanggapi video viral tersebut, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan videonya merupakan video lama.
“Terkait video viral ini setelah dilakukan penyelidikan oleh Subdit I Pidum, ternyata adalah video tahun 2020 yang terjadi di wilayah hukum Polres Karawang dan sempat ditangani polres,” kata Rusdi seperti dikutip dari Detik, Jumat (01/10/2021).
Pelaku tidak dijebloskan ke dalam penjara melainkan dikirim ke rumah sakit karena mengidap penyakit kejiwaan.
2. Hina Al-Qur’an di TikTok
Seorang pria asal Pekanbaru, Riau ditangkap polisi karena menghina Al-Qur’an pada videonya yang viral di TikTok.
Pria bernama Qaimul Haki itu menggunakan kata-kata kotor untuk mendeskripsikan kitab suci sambil marah-marah.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang, Mu’min Wijaya mengonfirmasi berita penangkapan Qaimul kepada para wartawan.
Qaimul tampaknya dilaporkan oleh ketua RW rumahnya, Aris Wandi yang geram melihat aksi pria berusia 42 tahun itu.
Mengutip Sindonews, Mu’min Wijaya mengatakan, “Dalam laporannya, pelapor melihat video TikTok dugaan penistaan agama di grup WA Forum RW. Kemudian pelapor melihat laki-laki yang diduga melakukan penistaan agama itu Qaimul Haki.”
Ia juga menjelaskan motif utama pelaku adalah kesal karena ditinggal istri.
3. Guru Perancis Hina Al-Qur’an, Diminta Dipenggal
Kasus penghinaan Al Quran selanjutnya terjadi di Perancis.
Seorang gadis berusia 16 tahun menistakan agama Islam dan menyebutkan bahwa Al-Qur’an merupakan kitab tidak terpuji.
Gadis yang diidentifikasi bernama Mila itu mengutarakan kekesalannya lewat video yang ia unggah ke beberapa akun media sosialnya.
“Al-Qur’an tidak berisi apa-apa selain kebencian. Islam adalah agama yang menyebalkan,” katanya, seperti dikutip dari The Sun.
Video Mila tentunya memancing emosi umat Islam sedunia.
Terlebih lagi saat ia mengunggah video kedua dan mengecam Islam sebagai agama sadis.
Beberapa warga muslim Perancis mengutuk perkataan Mila dan meminta pemerintah untuk menghukum gadis belia itu.
“Kalau dia berbicara seperti ini di Saudi, dia pasti sudah dipenggal. Hukum dia!” komentar salah satu netizen.
Sayangnya, pemerintah Perancis tidak mengacuhkan permintaan masyarakat.
Malahan, Mia mendapatkan perlindungan polisi bersama keluarganya di Lyon, Perancis.
***
Menurutmu, apa hukuman yang pantas bagi para pelaku penistaan agama?
Jangan lupa pantau terus artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Untuk kamu yang sedang mencari hunian modern seperti Grand Cinunuk, langsung kunjungi 99.co/id, ya!