Selain kasus pejagalan kucing di Medan, ternyata ada banyak sekali kasus kekerasan pada binatang di Indonesia yang menyedihkan. Simak apa saja kasusnya di sini!
Banyak orang merasa kekerasan pada hewan bukanlah hal yang salah, sehingga kasus kekerasan sangat sering terjadi di Indonesia.
Padahal, Indonesia memiliki sebuah aturan terkait kekerasan pada hewan, yaitu Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan.
Menurut peraturan ini, seseorang yang melakukan penganiayaan pada hewan akan dijatuhi hukuman yaitu dipenjara selama 3-9 bulan.
Dilansir dari bolububu.com, berikut adalah beberapa kasus kekerasan pada binatang yang terjadi di Indonesia!
Kasus Kekerasan pada Binatang di Indonesia
1. Pembunuh Anjing di Gianyar, Bali
Pelaku pembunuhan anjing di Pasar Medahan, Blahbatu, Bali mendapati hukuman 6 bulan di penjara setelah membunuh anjing bernama Si Putih.
Si Putih merupakan anjing peliharaan milik Ni Ketut Kesni, seorang pedagang di Pasar Medahan.
Si Putih dianiaya sampai mati oleh I Nyoman Mawa yang merupakan tetangga Ni Ketut Kesni.
2. Pengunggah Video Kucing Dicekoki Ciu
Di akhir tahun 2019, viral sebuah video yang menunjukan seekor kucing kejang-kejang setelah dipaksa minum cairan yang diklaim sebagai minuman keras berjenis ciu.
Video ini tentunya mengundang reaksi keras dari publik, pengunggah video pun kemudian dinyatakan sebagai tersangka oleh polisi.
3. Penusukan Mata 12 Kucing di Pontianak
Pada November 2019, Komunitas Animal Lover mengadukan sebuah kasus mengenai penusukan mata kucing di Pontianak pada kepolisian.
Komunitas Animal Lover menemukan seorang pria yang menusuk mata dari 12 ekor kucing.
Kepolisian kemudian menangkap pelaku, tetapi kasus ini tidak dijatuhi hukuman karena pelaku menderita gangguan jiwa.
4. Pelaku Penyiraman 5 Anak Anjing dan Induk
Seorang pria ditangkap oleh kepolisian setelah menyiram 6 ekor anjing dan seekor induk anjing larutan soda api.
Kasus ini diadukan oleh Yayasan Natha Satwa Nusantara setelah menemukan anjing jenis pitbull yang memiliki kondisi yang menyedihkan.
Pelaku kemudian ditangkap dan dijerat dengan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan dan dijatuhkan hukuman selama 9 bulan.
5. Kasus Penyalahgunaan Wewenang Pengelola Shelter
Seorang pengelola shelter binatang di Majalengka diketahui telah menggelapkan uang donasi yang ditujukan untuk binatang-binatang di shelter.
Tempat pengelolaan shelter tersebut pun dinilai tidak memadai standar kelayakan dan tidak layak huni oleh binatang.
6. Kasus Pejagalan Kucing di Medan
Kasus yang satu ini terjadi pada bulan Januari 2021 di Medan setelah seorang warga ketahuan menjual belikan daging kucing.
Kasus penjagalan kucing ini dilaporkan oleh Sonia, seorang warga Medan yang sedang mencari kucing kesayangannya yang menghilang.
Sonia kemudian menemukan puluhan kucing yang dijagal di rumah pelaku, termasuk kucing Persia kesayangan miliknya.
***
Itulah beberapa kasus kekerasan pada binatang yang telah disusun 99.co Indonesia.
Semoga artikel ini bermanfaat bagi kamu.
Kamu sedang mencari rumah di Malang?
Bisa jadi Citra Garden City Malang adalah jawabannya!
Cek saja di 99.co/id untuk menemukan rumah idamanmu!