Hukum

PLN Dirikan Tiang Listrik di Lahan Pribadi, Bisakah Dapat Kompensasi?

3 menit

Merasa dirugikan karena PLN tiba-tiba mendirikan tiang listrik di depan rumah atau lahan kosong milikmu? Tenang, kamu bisa mendapatkan kompensasi atas keberadaan tiang listrik PLN di tanahmuu, lo!

Sekarang ini, listrik adalah sumber energi yang sangat dibutuhkan oleh semua orang.

Tanpa adanya listrik, kamu tidak akan bisa menggunakan berbagai macam barang elektronik yang kamu miliki.

Agar kebutuhan listrik masyarakat terpenuhi, umumnya didirikan tiang besi PLN untuk membantu menyokong jaringan kabel listrik.

Namun, sering kali keberadaan tiang beton PLN ini justru merugikan kamu karena tiang dapat diletakan di halaman rumah atau tanah kosong milik pribadi.

Belum lagi keberadaan tiang PLN cukup membahayakan, terutama apabila tiang dipenuhi dengan kabel listrik yang menjuntai.

Melansir dari liputan6.com, pada 6 Agustus 2023 seorang pria bernama Sultan Rif’at Alfatih mengalami kecelakaan karena kabel fiber optik yang menjuntai di jalanan.

Hal ini membuat tenggorokan pria ini terluka, bahkan dirinya harus makan dan minum melalui selang NGT silikon dan tidak bisa mengeluarkan air liur tanpa mesin.

Apakah kamu juga merasa takut akan mengalami dan dirugikan karena adanya tiang listrik PLN yang dipenuhi kabel menjuntai di lahan milikmu?

Kamu tak perlu khawatir karena ternyata ada hukum yang mewajibkan PLN memberi kompensasi untukmu karena keberadaan tiang ini, lo!

Simak aturan hukum mengenai kompensasi tiang listrik PLN berikut ini.

Hukum Pengadaan Listrik PLN

hukum pengadaan listrik pln

Sebelum membahas lebih lanjut, sebaiknya kita bahas terlebih dahulu mengenai pengadaan listrik oleh PLN di suatu tempat.

Di dalam UU No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan Pasal 11 Ayat (1) disebutkan bahwa listrik disediakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik.

Terkait hal ini, PT PLN merupakan badan usaha milik negara, sehingga berhak terhadap pengadaan listrik di suatu wilayah.

Meskipun demikian, PT PLN pun wajib memiliki izin usaha sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 19 Ayat (2):

“Setiap orang yang menyelenggarakan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum wajib memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik.”

Selain memiliki izin usaha penyediaan listrik, PT PLN juga wajib memiliki izin operasi apabila bermaksud mendirikan pembangkit tenaga listrik dengan kapasitas tertentu.

Aturan Ganti Rugi Tiang Listrik

aturan ganti rugi tiang listrik



Jika tanah milik kamu digunakan untuk mendirikan tiang listrik, kamu bisa menuntut ganti rugi.

Terkait ganti rugi ini tercantum dalam Pasal 30, lebih jelasnya dalam Ayat (1) sampai Ayat (3) di pasal tersebut:

“(1) Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Ganti rugi hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk tanah yang dipergunakan secara langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dan bangunan serta tanaman di atas tanah.

(3) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan, dan tanaman yang dilintasi transmisi tenaga listrik.”

Dalam UU yang sama juga dijelaskan bahwa ganti rugi hak atas tanah adalah penggantian atas pelepasan atau penyerahan hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda lain yang terdapat di atas tanah tersebut.

Selanjutnya, dijelaskan juga bahwa kompensasi diberikan atas penggunaan tanah dan benda lainnya secara tidak langsung untuk pembangunan ketenagalistrikan tanpa dilakukan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.

Syarat Dapat Kompensasi dari PLN

syarat dapat kompensasi dari pln

Sayangnya, tidak semua kondisi bisa membuat kamu mendapatkan kompensasi PLN.

Memang kondisi apa yang membuat ganti rugi atau kompensasi tidak diberikan?

Kompensasi PLN tidak akan diberikan jika kamu dengan sengaja mendirikan bangunan, menanam tanaman, atau melakukan hal lain di atas tanah yang sudah memiliki izin.

Hal ini pun secara jelas tercantum dalam Pasal 31 yang isinya:

“Kewajiban untuk memberi ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) tidak berlaku terhadap setiap orang yang sengaja mendirikan bangunan, menanam tanaman, dan lain-lain di atas tanah yang sudah memiliki izin lokasi untuk usaha penyediaan tenaga listrik dan sudah diberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi.”

Ternyata jika menggunakan lahan milik pribadi yang telah dilengkapi sertifikat hak milik (SHM), sang pemiliknya akan mendapatkan ganti rugi.

Meskipun demikian, ganti rugi tidak akan diberikan jika pembangunan dilakukan setelah pihak penyedia listrik sudah memiliki izin.

***

Itulah hukum tiang listrik PLN yang telah disusun oleh 99.co Indonesia.

Semoga bermanfaat, Property People.

Simak ulasan menarik lainnya di Berita.99.co.

Ikuti Google News dari Berita 99.co Indonesia agar kamu tak ketinggalan banyak informasi terbaru.

Mudah dan #SegampangItu melakukan jual beli rumah di www.99.co/id.

Cek sekarang juga!




Shafira Chairunnisa

Lulusan Hubungan Internasional di Universitas Katolik Parahyangan dan pernah bekerja sebagai jurnalis di media nasional. Sekarang fokus menulis tentang properti, gaya hidup, desain, dan politik luar negeri. Senang bermain game di waktu senggang.
Follow Me:

Related Posts