Berita Berita Properti

Hendak Jual Tanah ke Tetangga, Kakek Berusia 63 Tahun di Semarang Malah Masuk Bui! Kenapa?

2 menit

Seorang kakek yang berusia 63 tahun di Semarang, harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga terlibat penipuan jual beli tanah.

Kasus ini berawal dari Suryadi (63) warga Pakintelan, Gunungpati, Semarang, membatalkan transaksi jual tanah kepada tetangganya yang berinisial S.

Menurut Kapolsek Gunungpati AKP Agung Yudiawan, saat ini pihak kepolisian terus melakukan pendalaman atas kasus tersebut.

Ia mengatakan, bila terduga (Suryadi) menerima uang muka Rp250 juta dari pembeli lain.

Padahal sebelumnya, Suryadi sudah melakukan transaksi dengan pembeli pertama dengan menerima uang muka sebesar Rp30 Juta.

“Dari hasil penyelidikan sampai saat ini pelaku atau terduga menerima uang dari pembeli pertama sekitar Rp30 juta kemudian menjual lagi ke pembeli lain dengan mendapat uang DP Rp 250 juta ditotal Rp 280 juta,” ungkap Agung, seperti dikutip kompas.com.

Akan tetapi, Suryadi tidak mengembalikan uang muka ke pembeli pertama, sebesar Rp30 juta.

“Intinya si terduga tidak mau mengembalikan uang DP pertama yang diberikan oleh bapak Sukandar,” jelas Agung.

Kasus ini pun membuat sang kakek harus mendekam di sel tahanan Polsek Gunung Jati.

Kronologi Kasus Pembatalan Jual Tanah yang Melibatkan Kakek Berusia 63 Tahun

sengketa jual tanah

kompas.com

Kuasa Hukum Suryadi, Yohanes Sugiwiyarno menjelaskan, kasus ini bermula saat kliennya hendak menjual tanah seluas 2.300 meter persegi di daerah Mangunsari, Gunungpati, pada tahun 2020 lalu.

Ada calon pembeli berinisial S yang merupakan tetangganya, ditemani makelar hendak membeli tanah milik Suryadi.

Mereka lalu memberikan uang sebesar Rp30 juta sebagai jaminan.

Harga tanah yang disepakati adalah Rp900 ribu per meter.

Akan tetapi, pembeli dan makelar menganggap jumlah keseluruhan tanah tersebut adalah Rp900 juta.



Suryadi pun merasa kurang cocok dan tidak menemukan kesepakatan.

“Sang kakek memasarkan tanahnya seharga 900 ribu per meter namun pembeli meminta dengan harga keseluruhan tanah sebesar Rp900 juta. Lantaran tidak ditemukan kesepakatan yang cocok sang kakek lalu mengembalikan uang muka calon pembeli,” ungkap Yohanes, dikutip pada laman sindonews.com.

Namun, calon pembeli yang berinisial S itu tak menerima dengan pembalatan transaksi jual beli tanah oleh Suryadi.

Pihak S meminta ganti rugi dengan nilai 10 kali lipat dari uang muka yang sudah ia berikan, yakni sebesar Rp300 juta.

kakek suryadi jual tanah masuk penjara

daerah.sindonews.com

Suryadi tak mampu untuk membayar pengembalian uang tersebut hingga dilakukan mediasi di kantor kelurahan.

“Karena Suryadi tidak mampu, akhirnya ada mediasi juga di kantor kelurahan. Kemudian turun lagi menjadi lima kali lipat, hingga disepakati penggantian tiga kali lipat dari tanda jadi,” ungkap Yohanes, dilansir kompas.com.

Namun, Suryadi kadung dianggap melakukan penipuan dan akhirnya harus ditahan di Polsek Gunung Jati, sejak 26 Juli 2021 lalu.

***

Semoga bermanfaat, Sahabat 99.

Baca ulasan menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Temukan rekomendasi properti hanya di www.99.co/id.

Cek sekarang juga!




Insan Fazrul

Sejak kuliah sudah aktif menulis di Pers Kampus. Usai lulus, Insan menjadi penulis lepas yang fokus dengan topik gaya hidup dan sepak bola. Kini, menulis di 99 Group dengan membahas properti, pendidikan, gaya hidup, hingga teknologi.
Follow Me:

Related Posts