Berita

PP Pembangunan Rumah MBR Disahkan. Apa Kabar Baiknya?

< 1 menit

Ada kabar gembira untuk kita semua! Ternyata pada akhir 2016 lalu, tepatnya 29 Desember 2016, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) telah disahkan. Apa saja kabar baiknya?

[nextpage title=”Lahan Cukup Luas” ]

Lahan Cukup Luas

Dalam PP Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan MBR yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo, lokasi pembangunan rumah MBR pun telah disesuaikan dengan rencana tata ruang wilayah.

PP ini juga menjelaskan mengenai percepatan penyediaan rumah. Hal ini tercantum dalam Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 54 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Menurut PP ini, MBR perlu mendapat dukungan untuk segera memeroleh rumah. Dijelaskan juga bahwa rumah MBR harus dibangun di atas lahan dengan luas minimal 5000 meter² atau 0,5 hektare dan tidak lebih dari 5 hektare. Khusus rumah tapak, pembangunannya harus berada dalam satu lokasi.

[/nextpage]

[nextpage title=”Dilengkapi Sertifikat” ]

Dilengkapi Sertifikat

Menurut PP yang sama, rumah bagi MBR akan dilengkapi dengan sertifikat laik fungsi berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung. Perlu diketahui bahwa sertifikat laik fungsi dapat berlaku selama dua puluh tahun untuk kategori rumah tapak dan rumah deret serta berlaku lima tahun untuk bangunan lainnya.



Nah, bagaimana jika rumah telah dijual kepada masyarakat? Nantinya Badan Hukum akan mengajukan kepada Kantor Pertanahan untuk memecah sertifikat hak guna bangunan dan peralihan hak dari Badan Hukum kepada masyarakat.

[/nextpage]

[nextpage title=”Syarat Bagi Badan Hukum Pelaksana” ]

Syarat Bagi Badan Hukum Pelaksana

Selanjutnya, apa syarat yang harus dipenuhi oleh pihak Badan Hukum? Langkah awalnya, Badan Hukum pelaksana pembangunan rumah harus menyusun proposal kepada walikota/bupati. Di dalam proposal tersebut tentunya harus memuat beberapa unsur dan dilengkapi juga dengan lampiran.

Isinya harus memuat perencanaan dan perancangan rumah MBR, Prasarana Sarana dan Utilitas Umum (PSU) perumahan MBR, perolehan tanah, dan pemenuhan perizinan. Selanjutnya, harus dilengkapi dengan lampiran yang terdiri dari sertifikat tanah dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Bukan hanya itu, akan ada juga tim koordinasi percepatan pembangunan yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Pengawasan konstruksinya sendiri akan diawasi oleh pemerintah daerah dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konstruksi bangunan gedung.

Semoga dengan disahkannya PP ini, pembangunan rumah bagi MBR ini dapat berjalan lebih lancar daripada sebelumnya. Oh ya, jangan lupa sebarkan juga artikel ini di media sosial Anda!

[/nextpage]




Pamella Fricylia

Salah seorang Writer di Berita 99. Pada akhirnya lebih memilih menjadi penulis daripada jurnalis. Selalu yakin bahwa aksara dan logika dapat membentuk rangkaian kata penuh makna. Berikan komentar dan mari berdiskusi!
Follow Me:

Related Posts