Masih dengan bahasan mengenai tax amnesty properti yang menuai pro dan kontra. Wah, kira-kira ada apa lagi, ya? Kabarnya, tax amnesty ini jauh dari target yang telah ditentukan, bahkan sampai ada hashtag #StopBayarPajak. Temukan informasi lanjutnya dalam artikel ini!
[nextpage title=”Apa Itu Hashtag #StopBayarPajak?” ]
Apa Itu Hashtag #StopBayarPajak?
Belum lama ini para netizen mulai khawatir akan tax amnesty yang akan berdampak negatif pada rakyat kecil. Kekhawatiran inilah yang membuat banyak netizen mengampanyekan untuk menolak bayar, sehingga akhirnya muncul hashtag #StopBayarPajak di media sosial Twitter. Bahkan, hashtag ini sempat menjadi trending topic di Indonesia.
Melalui hashtag #StopBayarPajak, netizen menilai pemerintah Indonesia tidak berlaku adil karena memberikan pengampunan pajak terhadap pemilik harta yang besar. Tidak hanya itu, para netizen pun khawatir apabila rakyat kecil akan diwajibkan membayar pajak.
Menanggapi hal ini, keluarlah Peraturan Dirjen Pajak nomor 11 tahun 2016. Di dalam peraturan ini dijelaskan beberapa poin yang salah satunya mengenai kewajiban mengikuti program tax amnesty. Disebutkan bahwa setiap lapisan masyarakat memang berhak mengikuti program ini, namun bukan berarti diwajibkan.
Sampai saat ini, pihak Direktorat Jenderal Pajak masih terus menyosialisasikan tax amnesty kepada wajib pajak. Bukan hanya agar semua orang cepat membayar, gencarnya sosialisasi pun dilakukan mengingat periode tarif tebusan termurah akan berakhir pada September 2016.
[/nextpage]
[nextpage title=”Sasaran Tax Amnesty” ]
Sasaran Tax Amnesty
Melihat adanya salah paham yang terjadi di masyarakat, sebenarnya untuk siapakah tax amnesty ini diberlakukan? Perlu diketahui bahwa pihak kementerian Indonesia telah memastikan bahwa program yang satu ini hanya diberlakukan kepada pihak yang memiliki harta, namun belum memenuhi kewajiban membayar pajak.
Seperti yang kita ketahui, ternyata sangat banyak masyarakat Indonesia yang memiliki banyak aset, namun belum dilaporkan. Tak tanggung-tanggung, asetnya pun disimpan di luar negeri. Apabila ditotal, jumlahnya pun bisa mencapai ratusan triliun rupiah.
Nah, tentunya program yang satu ini tidak dibuat untuk semua kalangan wajib pajak, baik perseorangan maupun badan. Misalnya saja, program ini tidak diberlakukan kepada pengusaha kecil yang baru saja membuka lahan usaha.
[/nextpage]
[nextpage title=”Masyarakat yang Tak Wajib Ikut” ]
Masyarakat yang Tak Wajib Ikut
Apakah semua lapisan masyarakat wajib mengikuti tax amnesty? Jawabannya tidak. Ternyata ada beberapa kalangan masyarakat yang tidak perlu ikut program tax amnesty. Berikut pengelompokannya:
1. Masyarakat yang berpenghasilan di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu Rp54 juta per tahun. Beberapa di antaranya adalah:
- Petani, pembantu rumah tangga, buruh, dan nelayan.
- Pensiunan yang berpenghasilan hanya dari uang pensiun.
- Subjek pajak warisan yang belum terbagi dan tidak menghasilkan penghasilan di atas PTKP.
- Penerima harta warisan yang tidak memiliki penghasilan atau berpenghasilan di bawah PTKP.
2. Wajib pajak yang memilih pembetulan SPT tahunan.
3. Wajib pajak yang hartanya sudah dilaporkan dalam SPT tahunan.
4. WNI yang tinggal lebih dari 183 hari dalam setahun di luar negeri dan tidak berpenghasilan.
[/nextpage]
[nextpage title=”Manfaat Tax Amnesty” ]
Manfaat Tax Amnesty
Ternyata tax amnesty memiliki manfaat bagi negara dan masyarakat. Beberapa manfaatnya, yaitu bebas dari pajak penghasilan, tidak akan terkena sanksi administrasi, dan tidak terkena pidana pajak. Aturan ini tentunya sama dengan apa yang didapat oleh kalangan atas.
Tax amnesty pun diproyeksikan akan bermanfaat bagi bangsa Indonesia. Nantinya, Indonesia akan menjadi bangsa yang mandiri dan bisa mengawasi semua pergerakan uang masuk secara transparan. Investasi pun akan meningkat dan tentunya akan menaikkan pertumbuhan ekonomi, menyerap tenaga kerja, dan menciptakan keadilan bagi semua lapisan masyarakat.
Tidak hanya itu, nantinya wajib pajak tidak akan ada lagi pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik pajak. Mengapa? Hal ini didasari oleh adanya aturan bebas dari pidana pajak apabila membayar 2 persen dari aset bersih yang dilaporkan.
Nah, bagaimana tanggapan Anda saat ini mengenai tax amnesty properti di Indonesia? Apakah Anda juga sempat membuat hashtag #StopBayarPajak? Yuk, berikan jawaban Anda dan sebarkan artikel ini di media sosial!
[/nextpage]