Pada 6 Mei 2020, Stasiun TV MBC Korea mengungkap video viral mengenai jasad ABK dibuang ke laut. Sedihnya, anak buah kapal tersebut merupakan seorang WNI yang berasal dari Palembang.
Dikutip 99.co dari dunia.tempo.co, ABK yang meninggal tersebut bekerja untuk kapal nelayan China.
Kejadian pembuangan jenazah tersebut terjadi pada 30 Maret dan terjadi di Samudera Pasifik.
Disebutkan, warga negara Indonesia tersebut bernama Adi, berusia 24 tahun, dan telah bekerja selama 1 tahun lebih di kapal tersebut.
Berawal dari Aduan ABK Lain Saat Bersandar di Busan
Ihwal terungkapnya hal ini ialah saat kapal tersebut bersandar di Kota Busan, Korea Selatan.
Awak kapal rekan dari Adi, meminta tolong dengan memperlihatkan video detik-detik dibuangnya jenazah rekan mereka ke laut.
Stasiun TV MBC Korea yang melakukan investasi pun melaporkan bahwa para pekerja kapal harus berjibaku 18 jam sehari.
Terkait hal ini, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Indonesia pun buka suara.
Pihak Kemenlu mengungkap fakta bahwa insiden tersebut terjadi di perairan Selandia Baru
“Pelarungan jenazah dilakukan di perairan yang masuk wilayah kerja KBRI Selandia Baru. Kemudian, KBRI Beijing menindaklanjuti dengan pemerintah setempat dan KBRI Seoul yang mengurusi penanganan ABK Indonesia, termasuk pemulangan,” tutur Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah pada tempo.co, Rabu (6/5/2020).
Faizasyah juga menambahkan, bahwa praktik “pembuangan” jenazah sebenarnya memang dilakukan dan dikenal sebagai pelarungan jenazah alias burial at sea
Hal ini sendiri telah diatur prosedurnya oleh ILO Seafarer’s Service Regulation.
Jenazah ABK Bernama Fatah Dilarung di Samudera Pasifik
Pada Januari 2020 lalu, kasus serupa pun telah terjadi
Seorang anak buah kapal berusia 20 tahun meninggal dunia saat sedang berlayar.
Alih-alih dibawa ke darat, sang nakhoda memutuskan jasad ABK dibuang ke laut.
ABK Loxing 639 bernama Muhammad Al Fatah ini merupakan anak ke 7 dari 9 bersaudara yang berasal dari Desa Bontongan, Sulawesi Selatan.
Menurut laporan agen penyalur ABK, Ming Feng International (MFI), yang berbasis di Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Fatah sudah tidak enak badan sebelum meninggal.
Kaki dan wajahnya dilaporkan membengkak serta bagian dadanya terasa nyeri.
“Dia sudah diberi obat oleh Kapten Kapal Longxing 629, namun karena tidak mengalami perubahan, kemudian dipindahkan ke Kapal Long Xing 802 untuk dibawa ke rumah sakit,” ujar Khairil, kerabat almarhum, seperti dilansir dari suara.com.
Jasad ABK pun akhirnya dilarung ke Samudera Pasifik, wilayah negara Samoa.
Khairul juga menyebutkan kabar kematian baru diketahui keluarga pada hari Minggu (19/01/2020).
Kabar tersebut datang melalui Surat Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri.
Alasan Jasad ABK Dibuang ke Laut
Sekitar 8 jam setelah dipindahkan tanpa sepengetahuan penyalur, Fatah dinyatakan meninggal dunia.
Kapten kapal pun memutuskan jasad ABK dibuang ke laut karena khawatir akan kemungkinan penyakit menular yang dapat menjangkit ABK lainnya.
Rasyid mengatakan bahwa keluarganya masih berharap agar jasad ABK yang dilarung dapat ditemukan dan dibawa pulang.
Baca Juga:
Potret Restoran di Sebuah Pasar Wuhan, Lebih dari 100 Hewan Liar Dijual. Sumber Virus Corona?
Reaksi PJTKI Terhadap Kasus Jasad ABK Dibuang ke Laut
Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) disebut akan memperjuangkan hak-hak Alfatah.
Berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu), PJTKI akan membantu memperjuangkan hak-hak Fatah.
“Ya. Tapi kami ada di Bekasi. Tapi karena anak ini pernah mendaftar di kita, kita dapat informasi, kita koordinasi dengan Kemlu kita akan bantu hak-hak dia. Kita bantu komunikasi ke luar negeri. Kalau BPJS-nya sudah dibereskan BNP2TKI,” ujar Parlintongan, pimpinan PT Alfira Perdana Jaya, seperti dilansir dari news.detik.com.
Ia pun menjelaskan bahwa PT AJP bukan perusahaan yang menyalurkan Fatah ke Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS).
Fatah disebut bekerja di luar negeri sebagai TKI secara mandiri.
Parlintongan menyebut bantuan yang mereka PT APJ lakukan adalah berdasarkan alasan kemanusiaan.
Pelarungan Jenazah ABK Bukan Kasus Pertama Kali
Proses pelarungan jenazah Heri Setyawan, pelaut Indonesia yang meninggal saat bekerja di kapal penangkap ikan milik Taiwan (Facebook/Mohamad Azri M Azri)
Ternyata kasus ini bukanlah yang pertama kali terjadi.
Beberapa kasus serupa terjadi pada tahun 2014 dan 2018.
Kasus tahun 2014 menimpa TKI berusia 31 tahun bernama Anita Purnama Boru Hutahuruk asal Sumatera Utara yang bekerja di Malaysia.
Sedangkan kasus di tahun 2018 menimpa Heri Setiawan, seorang ABK yang bekerja di Taiwan.
Baca Juga:
Virus Corona Semakin Memburuk. Ini Langkah Pemerintah untuk Membantu mahasiswa di Wuhan
***
Simak informasi dan berita terbaru lainnya di Blog 99.co Indonesia.
Tak lupa, lengkapi segala kebutuhan propertimu hanya di 99.co/id!