Urbanites masih ingat dengan program rumah murah dari pemerintah? Nah, kabarnya pemerintah berencana untuk menyederhanakan izin pembangunannya lho! Ini dilakukan karena banyak peraturan yang tumpang tindih. Simak penjelasannya di sini!
Sampai saat ini, masih ada hambatan terkait pelaksanaan program sejuta rumah dari pemerintah. Hambatan yang muncul mulai dari ketersediaan hingga permintaan. Tentunya hal inilah yang membuat program sejuta rumah dari pemerintah masih sulit untuk direalisasikan.
Ketersediaan yang dimaksud merupakan ketersediaan kredit, terutama bagi pengembang kecil. Tak hanya itu, hambatan juga muncul dari perizinan dan persyaratan pembangunan yang tergolong berbelit, panjang, dan mahal.
Hambatan dari segi permintaan, muncul dari penyediaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Masalah muncul dari bunga yang belum terjangkau hingga sulitnya akses bagi masyarakat terhadap produk yang disediakan oleh bank yang tentunya terkait dengan cara mendapatkan pinjaman.
Kabarnya, pemerintah akan menyederhanakan perizinan rumah murah, mulai dari izin lokasi hingga Izin Membangun Bangunan (IMB). Penyederhanaan ini nantinya akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden.
Peraturan tersebut akan melibatkan para pihak yang terkait dengan program pembangunan sejuta rumah. Pihak yang terlibat akan terdiri dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kemudian Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perhubungan, hingga pemerintah daerah setempat.
Salah satu izin yang disederhanakan adalah izin lingkungan yang tertuang dalam UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Nantinya hanya akan ada satu paket kebijakan yang menjelaskan secara detail mengenai perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Undang-undang yang telah disebutkan di atas mengatur mengenai beberapa hal yang akan dipangkas proses perizinannya. Di dalamnya dijelaskan terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
Sebelumnya, proses pengurusan semua hal tersebut dapat mencapai lebih dari 100 hari. Namun, nantinya proses UKL-UPL hanya akan memakan waktu 5-7 hari. Syaratnya, Anda hanya perlu menyiapkan dokumen yang bisa didapatkan melalui pengembang. Pengecekan SPPL yang dilakukan oleh pemerintah pun hanya akan memakan waktu selama 3 jam.
Tidak hanya itu, pemerintah juga akan mempermudah biaya perizinan bagi pengembang. Hal ini dilakukan mengingat sebuah izin untuk perumahan seluas 5 hektare dapat menghabiskan biaya sebesar Rp3,5 miliar. Angka ini tergolong angka yang sangat besar dan tentunya memberatkan pihak pengembang.
Kini terdapat 33 izin yang diperlukan dalam mengurus perizinan, namun nantinya akan dipangkas menjadi 21 izin. Peraturan ini dipangkas melihat banyaknya peraturan yang tumpang tindih. Hal ini dilakukan pemerintah guna membuat masyarakat berpenghasilan rendah dapat benar-benar menikmati rumah tersebut.
Wah, semoga pemangkasan izin ini segera terlaksana, ya! Nantikan perkembangan informasinya hanya di blog UrbanIndo. Jangan lupa untuk share artikel ini di media sosial Anda agar mereka tahu mengenai informasi penting ini!