Datzo Investama Grup, pengembang properti asal Tiongkok beriktikad mengembalikan uang nomor urut pembelian (NUP) apartemen The Noble pada para calon pembeli. Langkah itu dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab mereka karena tak kunjung mengantongi kelengkapan izin pembangunan.
Dikutip dari properti.kompas.com, pihak pengembang telah mendapatkan penghasilan penjualan NUP untuk 350 unit apartemen sebesar Rp5,25 miliar. Dalam konferensi pers yang digelar 15 September 2017 lalu, Direktur Proyek Datzo Investama Group Ma Rui Zhi mengatakan, pihaknya mengembalikan NUP sebesar Rp15 juta pada masing-masing calon pembeli.
Ia menambahkan, sebagian besar calon pembeli apartemen yang terletak di Alam Sutera Tangerang itu memang meminta uangnya dikembalikan. Walaupun begitu, ada sebagian lainnya yang memilih untuk memercayakan uang tersebut kepada pengembang The Noble.
Sebenarnya pihak pengembang sendiri telah mengantongi izin tahap rekomendasi Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG). Ada pun perizinan yang masih belum terpenuhi oleh The Noble adalah izin mendirikan bangunan (IMB) definitip dan izin pondasi.
Izin yang Harus Dipenuhi
Disebutkan pada halaman properti.kompas.com, setidaknya ada delapan izin yang diperlukan hingga pembangunan apartemen bisa mulus dilakukan. Jenis-jenis izin itu sendiri ialah:
- Keterangan rencana kota (KRK) dari Badan Koordinasi Penataan Ruangan Daerah (BKPRD)
- Izin lokasi
- Izin pertimbangan terknis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN)
- Kajian Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan izin lingkungan
- KRK Definitif, Pengesahan Tim Ahli Bangunan gedung (TABG)
- Kemudian Izin Peruntukan dan Pemanfaatan Ruang (IPPR),
- TABG Struktur-Geoteknik
- TABG Mekanik-Elektrik, Izin Pondasi dan IMB Definitif
- Izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IIPAL)
Pihak The Noble pun mengatakan, jika seluruh izin telah lengkap, maka pembangunan apartemen akan segera dilakukan pada awal 2018 mendatang.