Berita

Iuran BPJS Kesehatan Naik 2x Lipat! Ini Detail Besaran & Tanggal Berlakunya

2 menit

Sejak pekan lalu, informasi mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah menjadi perbincangan hangat di mana-mana.

Wacana ini tidak semerta-merta muncul begitu saja.

Pasalnya, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) adalah pihak pertama yang mengusulkan kenaikan seperti dilansir dari kompas.com.

DJSN Mengusulkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

DJSN memiliki usulan untuk menaikan tarif yang dikelola BPJS Kesehatan menjadi Rp16.500 hingga Rp40.000 pada hari Minggu (18/8/2019).

Berikut adalah besaran kenaikan sesuai dengan jenis kelas dari masing-masing peserta:

  • Kelas I: Rp120 ribu
  • Kelas II: Rp 75 ribu
  • Kelas III: Tetap di angka yang sama

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf menyetujui wacana tersebut.

Ia berpendapat bahwa memang seharusnya iuran harus naik agar sesuai dengan prinsip anggaran berimbang.

Menkeu Mengusulkan Iuran BPJS Kesehatan yang Lebih Tinggi dari Usulan DJSN

iuran bpjs kesehatan

Atas usulan di atas, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan menyebutkan bahwa iuran seharusnya naik lebih tinggi lagi.

Berikut adalah rincian kenaikan untuk peserta JKN versi Menteri Keuangan:

  • Peserta JKN kelas I:  Biaya awal Rp80 ribu dinaikan menjadi Rp160 ribu
  • Peserta JKN kelas II: Biaya awal Rp51 ribu dinaikan menjadi Rp110 ribu
  • Peserta JKN kelas III: Biaya awal Rp25 ribu dinaikan menjadi Rp42 ribu

Kenaikan di atas tersebut disebut sebagai cara untuk menutup defisit anggaran yang dialami PBJS Kesehatan sejak 2014.




Adapun, Sri Mulyani berharap agar kedepannya peserta JKN yang ini naik kelas harus mengetahui konsekuensi yang arus dihadapi.

“Kami mengusulkan kelas II dan kelas I jumlah yang diusulkan DJSN perlu dinaikkan. Pertama, itu untuk memberi sinyal yang ingin dieri pemerintah ke seluruh universal health coverage standard kelas III kalau mau naik kelas ada konsekuensi,” tutur Sri Mulyani sata melakukan rapat dengan Komisi IX dan Komisi XI DPR RI Selasa (27/8/2019).

BPJS Setuju dengan Usulan Menkeu, Berlaku Tahun 2020

Menanggapi usulan tersebut, BPJS Kesehatan menyetujui usulan dari Menkeu.

Iqbal berpendapat bahwa penyesuaian iuran memang harus dilakukan kedepannya agar pembiayaan program bisa berjalan dengan baik.

Hal tersebut telah menjadi pertimbangan mengingat adanya ketidakseimbangan antara jumlah pembayaran pengguna dan uang yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan.

Kemudian, besaran iuran peserta segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) sampai pekerja mandiri akan mulai naik pada tahun 2020, hanya tinggal menunggu terbitnya Perpres.

Wacana BPJS yang Akan Dibantu China Perihal Masalah Defisit

Selain itu, terdapat wacana mengenai perusahaan asal China, Ping An Insurance yang ingin membantu PBJS perihal masalah defisit.

Hal ini bermula dari pertemuan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, saat mengunjungi salah satu pemimpin Ping An Insurance di China bulan lalu.

Direktor Utama PBJS Kesehatan, Fachmi Idris, berkata bahwa pihaknya akan mempelajari wacana tersebut.

“Sebenarnya intinya kita akan pelajari. Kita akan lihat, tidak serta merta kemudian apa yang ditawarkan itu kita langsung penuhi. Kita harus pelajari dulu,” ujar Fachmi seperti dilansir di finance.detik.com.

“Orang belum ketemu kok. Untuk mempelajari gimana kita bisa menilai,” ungkapnya.

***

Simak terus informasi dan artikel terbaru hhanya di Blog 99.co Indonesia.

Jangan lupa, kunjngi 99.co/id untuk menemukan properti idamanmu!




Mukhammad Iqbal

Editor at 99.co Indonesia, English Literature graduate, bibliophile, midnight gamer, cinema enthusiast.
Follow Me:

Related Posts