Berita

Iuran BPJS Kesehatan Naik 100%, Nunggak Bisa Didenda hingga Rp30 Juta!

2 menit

Resmi! Iuran BPJS Kesehatan naik mulai tanggal 1 Januari 2020.

Kebijakan ini menyesuaikan dengan Peraturan Presiden(perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpes Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan Kesehatan yang telah diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.

Iuran BPJS Kesehatan Naik 100%

iuran bpjs naik

sumber: sindonews.net

Kemunculan Perpres ini memastikan iuran BPJS Kesehatan naik dua kali lipat dari besaran saat ini bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja.

Alhasil, banyak orang menyuarakan ajakan untuk turun kelas.

Sayangnya, turun kelas BPJS tidak dapat dilakukan sembarangan meskipun memang bisa dilakukan.

Selain itu, terdapat sanksi berupa dengan bagi peserta yang tidak patuh dalam membayar iuran.

Denda tersebut disebut mencapai Rp30 juta.

Namun, denda sebesar itu ternyata tidak dipukul rata untuk semua pelanggar.

Hal ini dipastikan sendiri oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma’Ruf dalam tanggapannya kepada detik.com.

“Jadi Rp30 juta itu maksimal, tidak bisa lebih lagi. Misalnya denda pelayanan 2,5% dikalikan 10 bulan tunggakan dikali pelayanan misalnya sakit tipes Rp3 juta. Plus juga iuran tertunggak, itu harus dibayar juga karena kewajiban,” jelas Iqbal.

Baca Juga:

Montir Ungkap Perbedaan Pertalite dan Pertamax. Mending Pakai yang Murah!



Ketentuan Penerapan Denda Resmi

iuran bpjs naik

sumber: bbc.com/ANTARA FOTO

Mengutip dari keterangan resmi BPJS Kesehatan yang dilansir oleh finance.detik.com, berikut adalah rincian sejumlah ketentuan mengenai penerapan denda:

  • Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, disebutkan bahwa peserta yang mengalami keterlambatan pembayaran iuran maka status peserta akan dinonaktifkan sampai peserta membayar kembali iuran yang tertunggak. Peserta tidak dikenakan denda keterlambatan pembayaran iuran.
  • Namun peserta akan dikenakan denda pelayanan apabila menunggak dan dalam kurun waktu 45 hari ternyata membutuh pelayanan kesehatan rawat inap. Peserta akan dikenai denda pelayanan sebesar 2,5% dari biaya pelayanan kesehatan (rawat inap) atau maksimal Rp30.000.000,-.
  • Untuk peserta yang tidak membutuhkan pelayanan kesehatan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari setelah aktif, tapi hanya mengakses misalnya rawat jalan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau rawat jalan di rumah sakit maka tidak dikenakan denda pelayanan.
  • Denda pelayanan yang diterapkan adalah sebagai upaya untuk mengedukasi peserta agar tetap melaksanakan kewajibannya dalam Program JKN-KIS yaitu rutin membayar iuran dan mengurangi perilaku adverse selection atau membayar iuran hanya pada saat membutuhkan.

***

Baca Juga:

Penghapusan Eselon 3 dan 4 Dipastikan Terjadi Tahun Depan

Simak informasi dan berita terbaru lainnya di Blog 99.co Indonesia.

Jangan lupa, kunjungi 99.co/id untuk menemukan rumah idamanmu!




Mukhammad Iqbal

Lulusan Sastra Inggris UPI yang sudah bergelut di dunia kepenulisan sejak 2016. Sempat jadi Copy Editor dan Content Writer, sekarang Content Editor artikel properti hingga lifestyle. Senang menonton film, membaca, dan bermain game hingga larut malam.
Follow Me:

Related Posts